Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2025/PN Tar KOMANG RAI PATRIASURI, S.H. MUHAMMAD IRSYAD LABUNGA alias GUNTUR bin MA’RUF LABUNGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -222/O.5.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG RAI PATRIASURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRSYAD LABUNGA alias GUNTUR bin MA’RUF LABUNGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRSYAD LABUNGA alias GUNTUR bin MA’RUF LABUNGA pada hari Kamis, tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 19.00 wita dan pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat Jl. Aki Balak Gg. Rimba Rt. 03 Kel. Juata Krikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan di Pabrik Bata Ringan Jl. Aki Balak Rt. 14 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Pertama pada hari Kamis, tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 19.00 wita di  Jl. Aki Balak Gg. Rimba Rt. 03 Kel. Juata Krikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD IRYSAD LABUNGA alias GUNTUR bin MA’RUF LABUNGA sedang jalan kaki menuju ke rumah Terdakwa, di perjalanan Terdakwa melihar terdapat rumah dalam keadaan lampu tidak menyala yang diketahui rumah tersebut adalah milik saksi IRMAYANA binti MUH.UPU, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu belakang rumah, dan kemudian Terdakwa memasuki saksi IRMAYANA binti MUH.UPU dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER yang berada di atas lemari;
  • Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER kemudian Terdakwa keluar lewat pintu belakang rumah tersebut dan Terdakwa langsung mengecek kondisi Handphone tersebut, kemudian diketahui 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dalam keadaan menyala  dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER dalam keadaan rusak, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah ke rumah saksi NOVRI dengan tujuan meminta saksi NOVRI untuk membuka kata sandi/ password dari Handphone tersebut namun saksi NOVRI tidak bisa membuka kata sandi/ password Handphone tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER milik saksi IRMAYANA binti MUH.UPU tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER untuk keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000-, (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Kedua pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 04.00 Wita di Pabrik Bata Ringan Jl. Aki Balak Rt. 14 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan pada saat itu Terdakwa pergi ke tempat kerja Saksi NUR RAMADHAN yang merupakan adik kandung terdakwa, setelah tiba Terdakwa turun ke parit yang ada di depan pabrik tersebut dan menuju ke samping mes tersebut lalu memanjat pagar mes tersebut;
  • Setelah Terdakwa masuk ke pekarangan pabrik bata ringan tersebut Terdakwa menuju ke arah parkiran sepeda motor mes, di parkiran tersebut Terdakwa meliat ada baju dan celana pekerja pabrik bata tersebut, lalu Terdakwa memakai baju dan celana tersebut dengan tujuan untuk menyamar sebagai pekerja di pabrik bata ringan tersebut, setelah itu Terdakwa menuju ke kamar mes adik Terdakwa yaitu Saksi NUR RAMADHAN, dan membuka pintu kamar Saksi NUR RAMADHAN yang tidak terkunci, kemudian pada saat Terdakwa sudah berada di dalam kamar mes adik Terdakwa yaitu Saksi.NUR RAMADHAN dan melihat Saksi NUR RAMADHAN dalam keadaan tidur setelah itu Terdakwa meraba kantong celana milik Saksi NUR RAMADHAN yang di gatung di dinding kamar namun tidak menemukan apa apa, setelah itu Terdakwa membuka kain yang menutup lemari plastic 3 susun yang berada di kamar Saksi NUR RAMADHAN tersebut yang mana di laci paling atas terdapat Handphone milik Saksi NUR RAMADHAN, kemudian Terdakwa melihat Dompet di laci nomor 2 dan mengambil Dompet tersebut dan membukanya kemudian Terdakwa mengambil Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berada di dalam dompet tersebut dan menaruh Kembali dompet milik Saksi NUR RAMADHAN di atas lemari tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mes tersebut, kemudian Terdakwa memenjat tembok pabrik bata ringan tersebut, setelah Terdakwa berhasil keluar dari pabrik bata ringan tersebut Terdakwa membuka baju dan celana pekerja pabrik yang Terdakwa kenakan, kemudian baju dan celana tersebut Terdakwa buang di Semak-semak sekitaran pabrik bata ringan setelah itu Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 05.30 Wita Terdakwa pergi ke juata untuk membayar utang dan membeli sabu-sabu menggunakan uang yang Terdakwa ambil tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) milik milik Saksi NUR RAMADHAN tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRSYAD LABUNGA alias GUNTUR bin MA’RUF LABUNGA pada hari Kamis, tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 19.00 wita dan pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat Jl. Aki Balak Gg. Rimba Rt. 03 Kel. Juata Krikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan di Pabrik Bata Ringan Jl. Aki Balak Rt. 14 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Pertama pada hari Kamis, tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 19.00 wita di  Jl. Aki Balak Gg. Rimba Rt. 03 Kel. Juata Krikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD IRYSAD LABUNGA alias GUNTUR bin MA’RUF LABUNGA sedang jalan kaki menuju ke rumah Terdakwa, di perjalanan Terdakwa melihar terdapat rumah dalam keadaan lampu tidak menyala yang diketahui rumah tersebut adalah milik saksi IRMAYANA binti MUH.UPU, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu belakang rumah, dan kemudian Terdakwa memasuki saksi IRMAYANA binti MUH.UPU dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER yang berada di atas lemari;
  • Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER kemudian Terdakwa keluar lewat pintu belakang rumah tersebut dan Terdakwa langsung mengecek kondisi Handphone tersebut, kemudian diketahui 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dalam keadaan menyala  dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER dalam keadaan rusak, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah ke rumah saksi NOVRI dengan tujuan meminta saksi NOVRI untuk membuka kata sandi/ password dari Handphone tersebut namun saksi NOVRI tidak bisa membuka kata sandi/ password Handphone tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER milik saksi IRMAYANA binti MUH.UPU tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER untuk keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000-, (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Kedua pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 04.00 Wita di Pabrik Bata Ringan Jl. Aki Balak Rt. 14 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan pada saat itu Terdakwa pergi ke tempat kerja Saksi NUR RAMADHAN yang merupakan adik kandung terdakwa, setelah tiba Terdakwa turun ke parit yang ada di depan pabrik tersebut dan menuju ke samping mes tersebut lalu memanjat pagar mes tersebut;
  • Setelah Terdakwa masuk ke pekarangan pabrik bata ringan tersebut Terdakwa menuju ke arah parkiran sepeda motor mes, di parkiran tersebut Terdakwa meliat ada baju dan celana pekerja pabrik bata tersebut, lalu Terdakwa memakai baju dan celana tersebut dengan tujuan untuk menyamar sebagai pekerja di pabrik bata ringan tersebut, setelah itu Terdakwa menuju ke kamar mes adik Terdakwa yaitu Saksi NUR RAMADHAN, dan membuka pintu kamar Saksi NUR RAMADHAN yang tidak terkunci, kemudian pada saat Terdakwa sudah berada di dalam kamar mes adik Terdakwa yaitu Saksi.NUR RAMADHAN dan melihat Saksi NUR RAMADHAN dalam keadaan tidur setelah itu Terdakwa meraba kantong celana milik Saksi NUR RAMADHAN yang di gatung di dinding kamar namun tidak menemukan apa apa, setelah itu Terdakwa membuka kain yang menutup lemari plastic 3 susun yang berada di kamar Saksi NUR RAMADHAN tersebut yang mana di laci paling atas terdapat Handphone milik Saksi NUR RAMADHAN, kemudian Terdakwa melihat Dompet di laci nomor 2 dan mengambil Dompet tersebut dan membukanya kemudian Terdakwa mengambil Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berada di dalam dompet tersebut dan menaruh Kembali dompet milik Saksi NUR RAMADHAN di atas lemari tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mes tersebut, kemudian Terdakwa memenjat tembok pabrik bata ringan tersebut, setelah Terdakwa berhasil keluar dari pabrik bata ringan tersebut Terdakwa membuka baju dan celana pekerja pabrik yang Terdakwa kenakan, kemudian baju dan celana tersebut Terdakwa buang di Semak-semak sekitaran pabrik bata ringan setelah itu Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 05.30 Wita Terdakwa pergi ke juata untuk membayar utang dan membeli sabu-sabu menggunakan uang yang Terdakwa ambil tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) milik milik Saksi NUR RAMADHAN tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRSYAD LABUNGA alias GUNTUR bin MA’RUF LABUNGA pada hari Kamis, tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 19.00 wita dan pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat Jl. Aki Balak Gg. Rimba Rt. 03 Kel. Juata Krikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan di Pabrik Bata Ringan Jl. Aki Balak Rt. 14 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan Pertama pada hari Kamis, tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 19.00 wita di  Jl. Aki Balak Gg. Rimba Rt. 03 Kel. Juata Krikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD IRYSAD LABUNGA alias GUNTUR bin MA’RUF LABUNGA sedang jalan kaki menuju ke rumah Terdakwa, di perjalanan Terdakwa melihar terdapat rumah dalam keadaan lampu tidak menyala yang diketahui rumah tersebut adalah milik saksi IRMAYANA binti MUH.UPU, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu belakang rumah, dan kemudian Terdakwa memasuki saksi IRMAYANA binti MUH.UPU dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER yang berada di atas lemari;
  • Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER kemudian Terdakwa keluar lewat pintu belakang rumah tersebut dan Terdakwa langsung mengecek kondisi Handphone tersebut, kemudian diketahui 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dalam keadaan menyala  dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER dalam keadaan rusak, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah ke rumah saksi NOVRI dengan tujuan meminta saksi NOVRI untuk membuka kata sandi/ password dari Handphone tersebut namun saksi NOVRI tidak bisa membuka kata sandi/ password Handphone tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER milik saksi IRMAYANA binti MUH.UPU tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F9 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER untuk keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000-, (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Kedua pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 04.00 Wita di Pabrik Bata Ringan Jl. Aki Balak Rt. 14 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan pada saat itu Terdakwa pergi ke tempat kerja Saksi NUR RAMADHAN yang merupakan adik kandung terdakwa, setelah tiba Terdakwa turun ke parit yang ada di depan pabrik tersebut dan menuju ke samping mes tersebut lalu memanjat pagar mes tersebut;
  • Setelah Terdakwa masuk ke pekarangan pabrik bata ringan tersebut Terdakwa menuju ke arah parkiran sepeda motor mes, di parkiran tersebut Terdakwa meliat ada baju dan celana pekerja pabrik bata tersebut, lalu Terdakwa memakai baju dan celana tersebut dengan tujuan untuk menyamar sebagai pekerja di pabrik bata ringan tersebut, setelah itu Terdakwa menuju ke kamar mes adik Terdakwa yaitu Saksi NUR RAMADHAN, dan membuka pintu kamar Saksi NUR RAMADHAN yang tidak terkunci, kemudian pada saat Terdakwa sudah berada di dalam kamar mes adik Terdakwa yaitu Saksi.NUR RAMADHAN dan melihat Saksi NUR RAMADHAN dalam keadaan tidur setelah itu Terdakwa meraba kantong celana milik Saksi NUR RAMADHAN yang di gatung di dinding kamar namun tidak menemukan apa apa, setelah itu Terdakwa membuka kain yang menutup lemari plastic 3 susun yang berada di kamar Saksi NUR RAMADHAN tersebut yang mana di laci paling atas terdapat Handphone milik Saksi NUR RAMADHAN, kemudian Terdakwa melihat Dompet di laci nomor 2 dan mengambil Dompet tersebut dan membukanya kemudian Terdakwa mengambil Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berada di dalam dompet tersebut dan menaruh Kembali dompet milik Saksi NUR RAMADHAN di atas lemari tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mes tersebut, kemudian Terdakwa memenjat tembok pabrik bata ringan tersebut, setelah Terdakwa berhasil keluar dari pabrik bata ringan tersebut Terdakwa membuka baju dan celana pekerja pabrik yang Terdakwa kenakan, kemudian baju dan celana tersebut Terdakwa buang di Semak-semak sekitaran pabrik bata ringan setelah itu Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 05.30 Wita Terdakwa pergi ke juata untuk membayar utang dan membeli sabu-sabu menggunakan uang yang Terdakwa ambil tersebut;
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) milik milik Saksi NUR RAMADHAN tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP.

 

Tarakan, 08 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG RAI PATRIASURI S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970927 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya