Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. HERMAN alias MADE Bin (Alm) ANWAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -208/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN alias MADE Bin (Alm) ANWAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa HERMAN alias MADE Bin (Alm) ANWAR pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di depan mesjid AT Taqwa di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 14.00 Wita ketika Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) datang kerumah terdakwa untuk bertamu dengan menggunakan sepeda motor merk Satria FU warna hitam kuning dengan No. Pol KT 3514 FK, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor yang dipakai oleh Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dan saat itu Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) pun bersedia meminjamkan motornya kepada terdakwa lalu saat itu Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) pulang di jemput oleh temannya sedangkan motornya yang digunakannya tadi ditinggal di rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 00.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumah lalu terdakwa ditelepon oleh Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengatakan “SAUDARA MINTA TOLONG DULU ANTARKAN BARANG (MAKSUDNYA SABU) KE H. UMAR, UPAH MU ITU SATU BALNYA LIMA RATUS RIBU” dan terdakwa menjawab “BERAPA BAL YANG DIANTAR” kemudian Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) berkata “5 BAL, NANTI UPAHNYA SELESAI KAU ANTAR BARANG ITU, BARU AKU KASIH UPAHNYA” dan terdakwa menjawab “OKE” lalu Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) berkata lagi “KAU AMBIL BARANGNYA DI PANGAKALAN GEROBAK PASAR BERINGIN, GEROBAK NOMOR 3 DARI BELAKANG” kemudian telepon pun ditutup, setelah itu terdakwa menuju ke Pasar Beringin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria No. Pol KT-3514-FK warna hitam milik Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdakwa pinjam sebelumnya lalu sesampainya dipangkalan gerobak di Pasar Beringin terdakwa pun menelepon Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) sambil berjalan menuju ke gerobak nomor 3 dari belakang sesuai dengan arahan dari Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menemukan 1 (satu) kresek warna orange dan setelah dibuka berisi 1 (satu) kresek hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik bening sedang yang berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik kecil bening yang berisi Narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 50.000, kemudian Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) berkata “ADA 2 BUNGKUS BUAT KAU PAKAI DAN UANG RP. 50.000 BUAT KAU PAKAI BELI ROKOK” lalu 2 (dua) bungkus kecil dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa masukkan ke dalam saku celana bagian depan selanjutnya Sdr. CIKO mengarahkan terdakwa untuk membawa bungkusan orange yang berisi Narkotika jenis sabu tadi menuju ke Sebengkok didepan Mesjid At Taqwa dan sesampainya terdakwa di depan Mesjid At Taqwa lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk meletakkan bungkusan orange tadi dipinggir jalan kemudian Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) mengirim nomor Handpone H. UMAR lalu nomor handpone sdr. H. UMAR Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor 089509535011 tersebut terdakwa salin ke Handpone Terdakwa setelah itu terdakwa menelepon Sdr. H. UMAR, kemudian tidak lama setelah itu datang saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN yang merupakan petugas BNNP Kalimantan Utara yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dilokasi tersebut kemudian saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN mendekati terdakwa kemudian karena terdakwa mengira salah satu dari orang tersebut adalah H. UMAR lalu terdakwa mengarahkan saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN tersebut tempat terdakwa meletakkan 1 (satu) kresek warna orange berisi sabu kemudian saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN tersebut langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh saksi DASSIR Bin DAHLAN (Petugas BNNP Kaltara) terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi AMINAH SYAM Binti SYAMSUDDIN selaku Ketua RT setempat lalu saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kresek warna hitam lalu ketika dibuka didalamnya berisi 5 (lima) plastik bening sedang yang berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik bening berukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000 yang ada didalam saku 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu yang dipakai oleh terdakwa,  1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI 9A warna biru gelap dengan nomor WA : 081337460964 dan nomor IMEI 1 : 862548058224366, IMEI 2 : 862548058224374, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam, 5 (lima) buah plastik bening dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam kuning dengan No. Pol KT 3514 FK setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Utara guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 28/BAPB/10835/IV/2025, tanggal 08 April 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang YASIR, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan KARISMA MARSELA (Pengelola), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik yang disita dari HERMAN alias MADE Bin (Alm) ANWAR, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 241,1 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS5FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 22 April 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun secara Laboratoris terhadap barang bukti atas nama pemilik Tersangka HERMAN alias MADE Bin (Alm) ANWAR, dengan hasil kesimpulan (+) positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa HERMAN alias MADE Bin (Alm) ANWAR pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di depan mesjid AT Taqwa di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 14.00 Wita ketika Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) datang kerumah terdakwa untuk bertamu dengan menggunakan sepeda motor merk Satria FU warna hitam kuning dengan No. Pol KT 3514 FK, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor yang dipakai oleh Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dan saat itu Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) pun bersedia meminjamkan motornya kepada terdakwa lalu saat itu Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) pulang di jemput oleh temannya sedangkan motornya yang digunakannya tadi ditinggal di rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 00.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumah lalu terdakwa ditelepon oleh Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengatakan “SAUDARA MINTA TOLONG DULU ANTARKAN BARANG (MAKSUDNYA SABU) KE H. UMAR, UPAH MU ITU SATU BALNYA LIMA RATUS RIBU” dan terdakwa menjawab “BERAPA BAL YANG DIANTAR” kemudian Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) berkata “5 BAL, NANTI UPAHNYA SELESAI KAU ANTAR BARANG ITU, BARU AKU KASIH UPAHNYA” dan terdakwa menjawab “OKE” lalu Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) berkata lagi “KAU AMBIL BARANGNYA DI PANGAKALAN GEROBAK PASAR BERINGIN, GEROBAK NOMOR 3 DARI BELAKANG” kemudian telepon pun ditutup, setelah itu terdakwa menuju ke Pasar Beringin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria No. Pol KT-3514-FK warna hitam milik Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdakwa pinjam sebelumnya lalu sesampainya dipangkalan gerobak di Pasar Beringin terdakwa pun menelepon Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) sambil berjalan menuju ke gerobak nomor 3 dari belakang sesuai dengan arahan dari sdr. CIKO dan menemukan 1 (satu) kresek warna oranye dan setelah dibuka berisi 1 (satu) kresek hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik bening sedang yang berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik kecil bening yang berisi Narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 50.000, kemudian Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) berkata “ADA 2 BUNGKUS BUAT KAU PAKAI DAN UANG RP. 50.000 BUAT KAU PAKAI BELI ROKOK” lalu 2 (dua) bungkus kecil dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa masukkan ke dalam saku celana bagian depan selanjutnya Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) mengarahkan terdakwa untuk membawa bungkusan oranye yang berisi Narkotika jenis sabu tadi menuju ke Sebengkok didepan Mesjid At Taqwa dan sesampainya terdakwa di depan Mesjid At Taqwa lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk meletakkan bungkusan oranye tadi dipinggir jalan kemudian Sdr. CIKO Daftar Pencarian Orang (DPO) mengirim nomor Handpone H. UMAR lalu nomor handpone sdr. H. UMAR Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor 089509535011 tersebut terdakwa salin ke Handpone terdakwa setelah itu terdakwa menelepon sdr. H. UMAR, kemudian tidak lama setelah itu datang saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN yang merupakan petugas BNNP Kalimantan Utara yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dilokasi tersebut kemudian saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN mendekati terdakwa kemudian karena terdakwa mengira salah satu dari orang tersebut adalah H. UMAR lalu terdakwa mengarahkan saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN tersebut tempat terdakwa meletakkan 1 (satu) kresek warna oranye berisi sabu kemudian saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN tersebut langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh saksi DASSIR Bin DAHLAN (Petugas BNNP Kaltara) terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi AMINAH SYAM Binti SYAMSUDDIN selaku Ketua RT setempat lalu saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek warna oranye yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kresek warna hitam lalu ketika dibuka didalamnya berisi 5 (lima) plastik bening sedang yang berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik bening berukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000 yang ada didalam saku 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu yang dipakai oleh terdakwa,  1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI 9A warna biru gelap dengan nomor WA : 081337460964 dan nomor IMEI 1 : 862548058224366, IMEI 2 : 862548058224374, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam, 5 (lima) buah plastik bening dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam kuning dengan No. Pol KT 3514 FK setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Utara guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 28/BAPB/10835/IV/2025, tanggal 08 April 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang YASIR, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan KARISMA MARSELA (Pengelola), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik yang disita dari HERMAN alias MADE Bin (Alm) ANWAR, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 241,1 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS5FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 22 April 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun secara Laboratoris terhadap barang bukti atas nama pemilik Tersangka HERMAN alias MADE Bin (Alm) ANWAR, dengan hasil kesimpulan (+) positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

                                                        Tarakan, 30 Juni 2025

                                                       PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                       NURDIANAH, S.H.

                                                                       Ajun Jaksa Madya / NIP. 19940825202203200

Pihak Dipublikasikan Ya