Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq Hakim yang mengadili a-quo agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengn Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Mohon Kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Aquo. Memerintahkan agar PEMOHON PRAPRADILAN. Dihadirkan dalam Persidangan A-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM. SERTA LAPORAN PEMOHON YANG di HENTIKAN;
- Mohon Kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Aquo. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PELAPOR dalam persidangan Aquo untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai TERLAPOR sehubungan dengan LAPORANYA. YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
- Menyatakan tindakan PENANGKAPAN atas diri PEMOHON TIDAK SAH SECARA HUKUM.
- Mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Aquo. UNTUK MEMBEBASKAN. PEMOHON. H. MAKSUM INDRAGIRI. Dari Rumah Tahanan LAPAS TARAKAN. Saat Itu juga.
- Mohon kepada Majelis yang menangani Perkara untuk Memerintahkan kepada TERMOHON. AGAR LAPORAN PEMOHON YANG SEMPAT DIHENTIKAN UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN KEMBALI guna membuat Terang untuk MENCARI DAN MENANGKAP PELAKU KEJAHATAN YANG SEBENARNYA. Yang saat ini BERLINDUNG DIBALIKĀ PARA TERMOHON.
- Mohon kepada Majelis yang menagani Perkara untuk Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukanya, kemampuan harkat dan martabatnya. Karna Beliau TIDAK BERSALAH dan Merupakan SEORAN IMAM MESJID.
Atau Jika Majelis Hakim Yang Mulia Memeriksa Perkara Aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).
Berdasarkan Hal tersebut di atas maka perkenangkan saya untuk menyampaikan ADIGIUM atau Pepatah Peribahasa mengatakan |