| Dakwaan |
- DAKWAAN
---------Bahwa ia terdakwa WAWAN ALAM BARA Alias ASOK Bin ARSYAD bersama dengan Saksi NASIRUDDIN , hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Binalatung RT 07 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan Prov.Kaltara, atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang memeriksa perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak berjenis Revolver rakitan yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : --
- Bahwa berawal ketika saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi terkait seseorang yang memiliki dan menyimpan senjata api jenis Revolver, lalu kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan terhadap Terdakwa yang pada saat saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melewati jalan Binalatung menunjukan gerak gerik mencurigakan, lalu saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR langsung menghampiri Terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa, lalu saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver rakitan dan menemukan 4 (empat) butir amunisi panjang di kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) butir amunisi pendek di kantong jaket sebelah kiri Terdakwa, lalu lalu saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR memanggil saksi JUHAIDAH selaku ketua RT 07 Pantai Amal untuk menyaksikan penggeledahan, lalu selanjutnya lalu saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berawal pada tahun 2023 dari terdakwa yang sedang main ke rumah saksi NASIRUDDIN di Jl. Binalatung RT 07 kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, lalu saksi NASIRUDDIN memperlihatkan dan mengeluarkan 1 (satu) senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi peluru sebanyak 4 (empat) butir amunisi panjang dan 1 (satu) butir amunisi Pendek kepada Terdakwa, lalu kemudian Terdakwa melarang saksi NASIRUDDIN untuk memperlihatkan kepada orang-orang karena barang tersebut dilarang, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi peluru sebanyak 4 (empat) butir amunisi panjang dan 1 (satu) butir amunisi Pendek dari tangan saksi NASIRUDDIN dan kemudian terdakwa membungkus 1 (satu) senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi peluru sebanyak 4 (empat) butir amunisi panjang dan 1 (satu) butir amunisi Pendek dengan plastik dan langsung mengubur 1 (satu) senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi peluru sebanyak 4 (empat) butir amunisi panjang dan 1 (satu) butir amunisi Pendek di dekat rumah Terdakwa.
- Kemudian pada Tanggal 21 Agustus 2025, Terdakwa kembali menggali tanah tempat dimana terdakwa menguburkan 1 (satu) senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi peluru sebanyak 4 (empat) butir amunisi panjang dan 1 (satu) butir amunisi Pendek dengan tujuan Terdakwa ingin menjualkan Senjata Api tersebut, lalu pada tanggal 24 Agustus 2025 disaat Terdakwa ingin menjualya kepada seseorang, terdakwa langsung dihampiri oleh saksi JUNASRI Bin SAINI dan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR dan langsung diamankan.
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai 1 (satu) senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi peluru sebanyak 4 (empat) butir amunisi panjang dan 1 (satu) butir amunisi Pendek terdakwa tidak memiliki dokumen, surat izin dari pihak terkait.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No.12/Drt/1951 LN. No. 78/Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 ------
|
Tarakan, 19 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
|
|
|
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199502122022031001
|
|