Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Tar SURYANA RISTIYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Minggu, 03 Agu. 2025
Nomor Surat 016/AC-ADV/PDT/PN-TRK/VIII/2025
Penggugat
NoNama
1SURYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumSURYANA
Tergugat
NoNama
1RISTIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;-------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;-
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja tidak melakukan pelunasan 1 (Satu) unit rumah milik PENGGUGAT di Jl. Sei Kapuas RT.4 No. 26 Kel. Kampung 6, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan adalah  Cedera Janji / Wanprestasi;-
  4. Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Tarakan perkara ini adalah SAH dan Berharga;-------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara seketika dan lunas;------------------------
  6. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya perlawanan hukum (verzet), banding maupun kasasi;-------------------------------------------------------------------
  7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU SETIDAK-TIDAKNYA

Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar;-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak