Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. NOVI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin ACHMADSYAH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4433/O.5.15/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin ACHMADSYAH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN   

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa NOVI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin ACHMADSYAH pada hari Minggu tanggal 08 Juni tahun 2025 sekira pukul 05.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sei Ngingitan Rt 15 Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa sedang membutuhkan sebuah mesin las yang rencananya akan Terdakwa pergunakan untuk bekerja mengelas pagar, bahwa selanjutnya Terdakwa mengingat ditempat kerjanya dahulu terdapat sebuah mesin las dan Terdakwa pergi ke bengkel tempat dimana Terdakwa dahulu bekerja di Jl. Sei Ngingitan Rt 15 Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dengan menggunakan motor merek Honda Vario Techno warna merah dengan Nomor Polisi KU 5167 GC untuk mengambil mesin las tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa tiba di Jl. Sei Ngingitan Rt 15 Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan langsung memarkirkan sepeda motor merek Honda Vario Techno warna merah dengan Nomor Polisi KU 5167 GC di depan pintu masuk gerbang bengkel. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel melalui akses pintu masuk kecil yang terbuat dari besi dan langsung menuju gudang penyimpanan barang-barang tempat dimana mesin las disimpan;
  • Bahwa Terdakwa kemudian masuk ke dalam gudang penyimpanan barang-barang melalui dinding belakang yang mana posisi dinding bagian belakang dalam keadaan jebol/bolong. Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari mesin las yang Terdakwa butuhkan, kemudian langsung mengambil dan membawa pergi Mesin Travo Las merk Lakoni 450 W warna Ungu;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WITA Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU sedang memasukkan alat-alat barang ke dalam gudang penyimpanan barang dan hendak menggunakan 1 (satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu namun saat dicari mesin tersebut tidak ada. Bahwa selanjutnya sekitar sore hari pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 pukul 18.00 WITA, Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN, Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN, dan Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU bersama-sama melakukan pengecekan CCTV bengkel dan mendapati Terdakwa yang mengambil 1 (Satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu;
  • Bahwa 1 (satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu yang diambil Terdakwa adalah milik Saudara MAKMUR yakni Bos bengkel tempat Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN, Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN, dan Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU bekerja;
  • Bahwa pintu depan gudang penyimpanan barang dalam keadaan terkunci dengan gembok dan tidak ada bagian pintu serta pengunci yang dirusak namun dinding bagian belakang dalam keadaan jebol dan hanya ditutupi dengan susunan karung yang berisikan rantai besi;
  • Bahwa terhadap bengkel tempat Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN, Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN, dan Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU bekerja terdapat pagar pembatas, dan pada bagian depan terdapat pagar/gerbang beton serta bagian samping terdapat pagar beton sebagai pembatas lokasi, dan didalam pagar pembatas terdapat rumah tempat tinggal sehari-hari Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN dan Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN serta seseorang pekerja lain yakni Saudara HERMAN;
  • Bahwa tidak ada orang yang meminta ijin kepada Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN ataupun kepada pekerja yang lain serta kepada Saudara MAKMUR (Bos bengkel) untuk meminjam ataupun mengambil barang berupa 1 (satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (Satu) buah Mesin Travo Las merek LAKONI 450 W warna ungu dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni Saudara MAKMUR (Bos bengkel);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu tersebut mengakibatkan Saudara MAKMUR (Bos bengkel) tempat Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN, Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN, dan Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU bekerja mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa NOVI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin ACHMADSYAH pada hari Minggu tanggal 08 Juni tahun 2025 sekira jam 05.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sei Ngingitan Rt 15 (bengkel alat berat) Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa sedang membutuhkan sebuah mesin las yang rencananya akan Terdakwa pergunakan untuk bekerja mengelas pagar, bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke bengkel tempat dimana Terdakwa dahulu bekerja di Jl. Sei Ngingitan Rt 15 Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dengan menggunakan motor merek Honda Vario Techno warna merah dengan Nomor Polisi KU 5167 GC untuk mengambil mesin las tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa tiba di Jl. Sei Ngingitan Rt 15 Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan langsung memarkirkan motor merek Honda Vario Techno warna merah dengan Nomor Polisi KU 5167 GC di depan pintu masuk gerbang bengkel. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel melalui akses pintu masuk kecil yang terbuat dari besi dan langsung menuju gudang penyimpanan barang-barang;
  • Bahwa Terdakwa kemudian masuk ke dalam gudang penyimpanan barang-barang melalui dinding belakang yang mana posisi dinding bagian belakang dalam keadaan jebol/bolong. Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari mesin las yang Terdakwa butuhkan, kemudian langsung mengambil dan membawa pergi Mesin Travo Las merk Lakoni 450 W warna Ungu;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WITA Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU sedang memasukkan alat-alat barang ke dalam gudang penyimpanan barang dan hendak menggunakan 1 (satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu namun saat dicari mesin tersebut tidak ada. Bahwa selanjutnya sekitar sore hari pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 pukul 18.00 WITA, Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN, Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN, dan Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU bersama-sama melakukan pengecekan CCTV bengkel dan mendapati Terdakwa yang mengambil 1 (Satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu;
  • Bahwa 1 (satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu yang diambil Terdakwa adalah milik Saudara MAKMUR yakni Bos bengkel tempat Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN, Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN, dan Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU bekerja;
  • Bahwa pintu depan gudang penyimpanan barang dalam keadaan terkunci dengan gembok dan tidak ada bagian pintu serta pengunci yang dirusak namun dinding bagian belakang dalam keadaan jebol dan hanya ditutupi dengan susunan karung yang berisikan rantai besi;
  • Bahwa terhadap bengkel tempat Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN, Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN, dan Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU bekerja terdapat pagar pembatas, dan pada bagian depan terdapat pagar/gerbang beton serta bagian samping terdapat pagar beton sebagai pembatas lokasi, dan didalam pagar pembatas terdapat rumah tempat tinggal sehari-hari Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN dan Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN serta seseorang pekerja lain yakni Saudara HERMAN;
  • Bahwa tidak ada orang yang meminta ijin kepada Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN ataupun kepada pekerja yang lain serta kepada Saudara MAKMUR (Bos bengkel) untuk meminjam ataupun mengambil barang berupa 1 (satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (Satu) buah Mesin Travo Las merek LAKONI 450 W warna ungu dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni Saudara MAKMUR (Bos bengkel);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Mesin Travo Las merek Lakoni 450 W warna Ungu tersebut mengakibatkan Saudara MAKMUR (Bos bengkel) tempat Saksi ARJUN Bin JAMALUDIN, Saksi AGUNG WIJAYA Bin JAMALUDIN, dan Saksi MUHLIS Bin (Alm) GAMBU bekerja mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

 

 

Tarakan, 20 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                ALFONSUS FEBRYUDI SITINJAK S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya