Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia, terdakwa AGUS SALIM Bin (Alm) HASANUDDIN bersama-sama dengan saksi AMBO SAKKA Alias ANDI Bin (Alm) SIRAJUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan., atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 12.15 Wita Saksi AMBO SAKKA mendatangi Terdakwa dengan berkata “KALAU ADA WAKTU NANTI TEMENI SAKSI KE BENGAWAN UNTUK NAGIH UTANG” Kemudian Terdakwa menjawab “BOLEH AJA” TUNGGU MOTOR DULU” tidak lama berselang datang sepeda motor milik Terdakwa setelah itu Saksi AMBO SAKKA pergi ke daerah bengawan dengan mengguanakan sepeda motor merk Vario warna Merah bersama Terdakwa untuk menagih hutang sesampainya di Bengawan Terdakwa bersama Saksi AMBO SAKKA menghampiri seseorang yang mempunyai hutang kepada Saksi AMBO SAKKA setelah itu seseorang yang berhutang memberikan sebagian hutang kepada saksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan berkata “KANTONGI DULU INI UANG SERATUS YANG DARI MENAGIH HUTANG TADI” setelah itu Terdakwa menyimpan uang tersebut di kantong celanannya setelah itu Saksi AMBO SAKKA kembali pulang mengendarai kendaraan sepeda motor vario merah dengan Terdakwa. Akan tetapi sekira pukul 14.45 wita di dalam perjalanan di daerah Juata permai Korpri Terdakwa berkata kepada Saksi AMBO SAKKA dengan berkata “ANDI SEBENTAR KE KOPRI DULU BERTEMU TEMANKU” Saksi menjawab “IYA” setelah itu sesampainya di Korpri Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Sdra. HENDRA setelah itu saksi mendengar bahwa Terdakwa menyapa dengan berkata “APA KABAR BAPAK HENDRA?” Bapak HENDRA menjawab “KAPAN KAU KELUAR DARI LAPAS” Terdakwa menjawab “BARU SATU MINGGU YANG LALU” setelah itu Terdakwa menayakan kepada saksi dengan berkata “KITA KAN MAU MERINTIS RUMPUT BAGAIMANA KALAU BELI BARANG SERATUS” setelah itu saksi menjawab “IYA” setelah saksi mendengar bahwa Terdakwa berbicara kepada sdr. WAHYU dengan berkata “ADA BARANG SHABU SERATUS KAH” Sdr. WAHYU menjawab “ADANYA SERATUS LIMA PULUH” saat itu BAPAK HENDRA mendengar pembicaraan Terdakwa dengan sdr. WAHYU terus berkata ”KASILAH ITU SHABU” “ITU ANGGOTAKU AGUS” kemudian Terdakwa mengambil uang titipan saksi sejumlah seratus ribu rupiah dari dalam saku celanannya selanjutnya Terdakwa berikan sejumlah uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. HENDRA dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah itu sdr. WAHYU langsung memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan shabu kepada Sdr. AMBO SAKKA Alias ANDI yaitu Pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa kembali pulang akan tetapi dalam perjalan pulang di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, Terdakwa diamankan petugas polisi patroli Sabhara Polres Tarakan dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi warna Biru di temukan kantong celana Terdakwa, dan 1 (satu) Buah Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci yang Terdakwa kendarai bersama Sdr. AMBO SAKKA Alias ANDI untuk membeli narkotika jenis shabu dengan Saksi AMBO SAKKA Alias ANDI yaitu milik Terdakwa sedangkan barang bukti terhadap Saksi AMBO SAKKA Alias ANDI berupa : 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, berada di dalam kantong celana coklat depan sebelah kiri yang di kenakan Saksi AMBO SAKKA Alias ANDI di akui milik Saksi AMBO SAKKA.
- Bahwa Saksi FADLI selaku Ketua Tim bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya sekira pukul 14.50 wita, melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Juata Permai selanjutnya Pada Saat Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD HUMAM Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya memasuki Daerah Sekitar Kantor Kelurahan Juata Permai, bertemu dengan 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor yaitu Terdakwa dan Saksi AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN keluar dari belakang Kantor Kelurahan Juata Permai, Karena dengan gerak gerik Mencurigakan Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD HUMAM dan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya Menghentikan Dan Melakukan Pemeriksaan di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan terhadap Saksi AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah Celana panjang warna coklat sedangkan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN Saksi amankan Ke Pos Pantau Bebas Dari Narkoba di kelurahan Juata Permai.
- Bahwa yang Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya lakukan yaitu memanggil saksi Sdr. NURUL KALBI untuk menyaksikan terhadap Terdakwa dan Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN kemudian sekira pukul 16.16 wita, Saksi FADLI menghubungi Piket satresnarkoba BRIGPOL FANDY untuk mendatangi TKP di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan sesampainya di TKP BRIGPOL FANDY melakukan Introgasi terhadap Terdakwa dan Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN mengatakan dengan berkata “SAKSI MEMBELI SHABU DARI Sdr. WAHYU” setelah itu Saksi bersama Anggota satresnarkoba BRIGPOL FANDY bersama Terdakwa dan Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN Ke Belakang Kantor Kelurahan Juata Permai Untuk Menunjukan seseorang yang diduga Menjual Narkotika Jenis Shabu kemudian Tim Patroli Presisi Sat Samapta Dan Anggota sat ResNarkoba Polres Tarakan BRIGPOL FANDY Mengamankan Sdr. WAHYU BIN BUDIONO tidak di temukan apa-apa kemudian Terdakwa, Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN, dan Sdr. WAHYU BIN BUDIONO berikut barang bukti untuk dibawa ke polres Tarakan setelah itu Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD dan Tim bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan menyerahkan ke Piket Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 18/BAPB/10835/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Saksi AMBO SAKKA Bin (Alm) SIRAJUDIN telah melakukan penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 0.13 (nol koma tiga belas) gram atau berat Netto 0.11 (nol koma sebelas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03183/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09565/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan saksi AMBO SAKKA Alias ANDI Bin (Alm) SIRAJUDDIN dan Saksi WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia, terdakwa AGUS SALIM Bin (Alm) HASANUDDIN bersama-sama dengan saksi AMBO SAKKA Alias ANDI Bin (Alm) SIRAJUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan., atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 12.15 Wita Saksi AMBO SAKKA mendatangi Terdakwa dengan berkata “KALAU ADA WAKTU NANTI TEMENI SAKSI KE BENGAWAN UNTUK NAGIH UTANG” Kemudian Terdakwa menjawab “BOLEH AJA” TUNGGU MOTOR DULU” tidak lama berselang datang sepeda motor milik Terdakwa setelah itu Saksi AMBO SAKKA pergi ke daerah bengawan dengan mengguanakan sepeda motor merk Vario warna Merah bersama Terdakwa untuk menagih hutang sesampainya di Bengawan Terdakwa bersama Saksi AMBO SAKKA menghampiri seseorang yang mempunyai hutang kepada Saksi AMBO SAKKA setelah itu seseorang yang berhutang memberikan sebagian hutang kepada saksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan berkata “KANTONGI DULU INI UANG SERATUS YANG DARI MENAGIH HUTANG TADI” setelah itu Terdakwa menyimpan uang tersebut di kantong celanannya setelah itu Saksi AMBO SAKKA kembali pulang mengendarai kendaraan sepeda motor vario merah dengan Terdakwa. Akan tetapi sekira pukul 14.45 wita di dalam perjalanan di daerah Juata permai Korpri Terdakwa berkata kepada Saksi AMBO SAKKA dengan berkata “ANDI SEBENTAR KE KOPRI DULU BERTEMU TEMANKU” Saksi menjawab “IYA” setelah itu sesampainya di Korpri Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Sdra. HENDRA setelah itu saksi mendengar bahwa Terdakwa menyapa dengan berkata “APA KABAR BAPAK HENDRA?” Bapak HENDRA menjawab “KAPAN KAU KELUAR DARI LAPAS” Terdakwa menjawab “BARU SATU MINGGU YANG LALU” setelah itu Terdakwa menayakan kepada saksi dengan berkata “KITA KAN MAU MERINTIS RUMPUT BAGAIMANA KALAU BELI BARANG SERATUS” setelah itu saksi menjawab “IYA” setelah saksi mendengar bahwa Terdakwa berbicara kepada sdr. WAHYU dengan berkata “ADA BARANG SHABU SERATUS KAH” Sdr. WAHYU menjawab “ADANYA SERATUS LIMA PULUH” saat itu BAPAK HENDRA mendengar pembicaraan Terdakwa dengan sdr. WAHYU terus berkata ”KASILAH ITU SHABU” “ITU ANGGOTAKU AGUS” kemudian Terdakwa mengambil uang titipan saksi sejumlah seratus ribu rupiah dari dalam saku celanannya selanjutnya Terdakwa berikan sejumlah uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. HENDRA dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah itu sdr. WAHYU langsung memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan shabu kepada Sdr. AMBO SAKKA Alias ANDI yaitu Pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa kembali pulang akan tetapi dalam perjalan pulang di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, Terdakwa diamankan petugas polisi patroli Sabhara Polres Tarakan dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi warna Biru di temukan kantong celana Terdakwa, dan 1 (satu) Buah Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci yang Terdakwa kendarai bersama Sdr. AMBO SAKKA Alias ANDI untuk membeli narkotika jenis shabu dengan Sdr. AMBO SAKKA Alias ANDI yaitu milik Terdakwa sedangkan barang bukti terhadap sdr. AMBO SAKKA Alias ANDI berupa : 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, berada di dalam kantong celana coklat depan sebelah kiri yang di kenakan sdr. AMBO SAKKA Alias ANDI di akui milik sdr. AMBO SAKKA.
- Bahwa Saksi FADLI selaku Ketua Tim bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya sekira pukul 14.50 wita, melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Juata Permai selanjutnya Pada Saat Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD HUMAM Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya memasuki Daerah Sekitar Kantor Kelurahan Juata Permai, bertemu dengan 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor yaitu Terdakwa dan Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN keluar dari belakang Kantor Kelurahan Juata Permai, Karena dengan gerak gerik Mencurigakan Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD HUMAM dan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya Menghentikan Dan Melakukan Pemeriksaan di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan terhadap Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah Celana panjang warna coklat sedangkan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci, Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN Saksi amankan Ke Pos Pantau Bebas Dari Narkoba di kelurahan Juata Permai.
- Bahwa yang Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya lakukan yaitu memanggil saksi Sdr. NURUL KALBI untuk menyaksikan terhadap Terdakwa dan Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN kemudian sekira pukul 16.16 wita, Saksi FADLI menghubungi Piket satresnarkoba BRIGPOL FANDY untuk mendatangi TKP di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan sesampainya di TKP BRIGPOL FANDY melakukan Introgasi terhadap Terdakwa dan Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN mengatakan dengan berkata “SAKSI MEMBELI SHABU DARI SDR. WAHYU” setelah itu Saksi bersama Anggota satresnarkoba BRIGPOL FANDY bersama Terdakwa dan Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN Ke Belakang Kantor Kelurahan Juata Permai Untuk Menunjukan seseorang yang diduga Menjual Narkotika Jenis Shabu kemudian Tim Patroli Presisi Sat Samapta Dan Anggota sat ResNarkoba Polres Tarakan BRIGPOL FANDY Mengamankan Sdr. WAHYU BIN BUDIONO tidak di temukan apa-apa kemudian Terdakwa, Sdr. AMBO SAKKA Als ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN, dan Sdr. WAHYU BIN BUDIONO berikut barang bukti untuk dibawa ke polres Tarakan setelah itu Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD dan Tim bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan menyerahkan ke Piket Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 18/BAPB/10835/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Saksi AMBO SAKKA Bin (Alm) SIRAJUDIN telah melakukan penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 0.13 (nol koma tiga belas) gram atau berat Netto 0.11 (nol koma sebelas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03183/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09565/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan saksi AMBO SAKKA Alias ANDI Bin (Alm) SIRAJUDDIN dan Saksi WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO dalam Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
|
Tarakan, 10 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002
|
|