Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tar RAMATIA RASYID RIDHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RAMATIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azzam Rewabawadewa, S.H.,M.HRAMATIA
Tergugat
NoNama
1RASYID RIDHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 08 Agustus 2023 adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Adanya ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Pernyataan tertanggal 08 Agustus 2023 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi)  ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat seketika dan sekaligus senilai Rp.68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), berikut dengan bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulan, terhitung sejak wanprestasi pada tanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya ;
  5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas  sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Jalan Palem No. : 42 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara, sebagaimana yang diterangkan pada Sertifikat Hak Pakai No. 00225 tertanggal 21 Juli 2018 yang terdaftar atas nama Tergugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (Uit voorbaar bijvorraad) walaupun ada keberatan ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;

----- Atau bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain dengan Penggugat, dalam peradilan yang baik (in good van justitie)¸ mohon kiranya diputus dengan putusan hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengn rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak