Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa ia AHMAD IRWAN Alias ONCI Bin IBRAHIM ARSYAD pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 20.15 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di JL. Imam Bonjol Gang.6 No.98 Rt.22 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 20.15 wita Saksi MUHAMMAD APRILIANSYAH Als IAN Bin JALALLUDIN (IYAN) keluar dari rumah yang beralamat di JL. Imam Bonjol Gang.6 No.98 Rt.22 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk mengambil sarung tangan kerja di rumah teman Saksi yang Bernama Sdr. BAIM setalah Saksi IYAN mengambil sarung tangan kerja selanjutnya balik lagi kerumah untuk mengambil kopi dan teh yang untuk dibawa ke Pelabuhan sesampainya Saksi IYAN di depan penjual kayu Jl Kusuma Bangsa Kel. Gn. Lingkas Kec Tarakan Timur Kota Tarakan ada seseorang yang meneriaki Saksi IYAN dengan kata “woiwoiwoi” setelah itu Saksi IYAN berhenti di samping jalan untuk menyebrang setelah itu Terdakwa meneriaki Saksi IYAN kemudian menarik baju samping kanan dan langsung memukul mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali pada saat masih di atas motor hingga motor yang Saksi IYAN naiki mengakibatkan saksi hampir terjatuh tetapi Saksi bisa menahan, selanjutnya Terdakwa langsung kabur atau pergi ke arah Jl. Bom Panjang.
- Bahwa Saksi IYAN jelaskan yang mengetahui kejadian penganiayaan adalah ipar Saksi atas nama AMRAN bin HASBULLAH YAHSAN (AMRAN) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 20.30 wita pada saat Saksi AMRAN sedang berada didalam kamar rumah yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gang 6 No. 98 Rt. 022 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah kota Tarakan, tiba-tiba datang saksi IYAN membawa tas plastik yang berisikan sarung tangan dan masker sambil menutup mata sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya kemudian berkata “gimana ini ya, aku dipukul onci” sambil menunjukkan luka lebam dibagian mata sebelah kanannya selanjutnya Saksi AMRAN mengatakan “lapor ke polisi aja” kemudian saksi IYAN menceritakan kronologis kejadian penganiayaan yang di alami. Selanjutnya setelah Saksi AMRAN mendengar cerita dari saksi IYAN kemudian langsung memfoto bagian mata sebelah kanan saksi IYAN yang mengalami luka lebam kemudian Saksi memberitahukan kepada bapak mertua Saksi/bapak Saksi MUHAMMAD APRILIANSYAH (IYAN) tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi IYAN dengan cara Terdakwa menepuk bahu sebelah kanan saksi IYAN dari arah samping kemudian saat saksi IYAN menoleh kearah Terdakwa saat itu Terdakwa langsung mengepalkan tangan kanan Terdakwa kemudian mengarahkannya secara kuat ke arah mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi IYAN.
- Bahwa Saksi IYAN rasakan setelah terjadinya penganiayaan yang di lakukan Terdakwa adalah nyeri di bagian mata sebelah kanan dan pusing dibagian kepala sebelah kanan. Dan akibat penganiayaan tersebut saksi tidak bisa bekerja dikarena kepala Saksi IYAN terasa pusing.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-12534/RSUD dr.HJSK tanggal 10 Juni 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra.M.Ked (For),Sp.FM, pada tanggal 10 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MUHAMMAD APRILIANSYAH dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun di IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr.H.Jusuf SK pada tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh dua lewat empat puluh enam menit waktu Indonesia Tengah, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut bewarna hitam.
- Pada pemeriksaan dijumpai luka memar akibat kekerasan tumpul.
- Mata : dijumpai luka memar berwarna kemerahan di mata sebelah kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar empat koma lima sentimeter dengan jarak tiga sentimeter dari garis tengah tubuh dan delapan sentimeter dari puncak telinga kanan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP..-------
|
Tarakan, 20 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003
|
|