Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. SUWANDI Alias WANDI Bin RAJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -227/O.5.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Alias WANDI Bin RAJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

------ Bahwa ia, terdakwa SUWANDI Alias WANDI Bin RAJAK pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (di kantor Polres Tarakan)  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.40 WITA saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI bersama dengan Sdr. ROBI, saksi HERIANTO Bin (alm) MUHAMMAD NOOR REMRI dan saksi SAIPUL ARBAIN Bin (alm) ARBAIN sedang berada di Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (di kantor Polres Tarakan) untuk mengantarkan Sdr. ROBI terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sdr. ROBI. Kemudian pada saat saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI , saksi HERIANTO Bin (alm) MUHAMMAD NOOR REMRI dan saksi SAIPUL ARBAIN Bin (alm) ARBAIN sedang duduk di depan pos penjagaan Polres Tarakan, tidak lama kemudian datang Terdakwa  bersama Pasukan Merah Nusantara (PMN) yang langsung mendatangi Saksi saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI  dan terjadi perdebatan antara Saksi saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI  dengan Pasukan Merah Nusantara (PMN).
  • Bahwa Selanjutnya melihat kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD SYAHPUTRA WIJAYA LUBIS Bin EDI LUBIS, Saksi SAHRIL Bin NURDIN, dan beberapa personel SatSamapta Polres Tarakan melerai saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI dengan Pasukan Merah Nusantara (PMN) dan segera membuat barisan/barikade untuk menghalangi Terdakwa beserta Pasukan Merah Nusantara masuk kedalam Polres Tarakan. Setelah Saksi MUHAMMAD SYAHPUTRA WIJAYA LUBIS Bin EDI LUBIS, Saksi SAHRIL Bin NURDIN, dan beberapa personel SatSamapta Polres Tarakan  membuat barisan/barikade kemudian Terdakwa berusaha untuk masuk kembali kedalam Polres, tetapi Terdakwa tidak bisa masuk dikarenakan Personel satSamapta Polres tarakan mengahalangi Pintu masuk Polres Tarakan dengan Barisan/barikade, lalu Terdakwa yang gagal masuk kembali kedalam Polres Tarakan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Parang Mandau dari sarungnya dan mengangkat keatas lalu mengacungkan 1 (satu) buah Parang Mandau dan berkata “KELUARKAN ROBINSON,KU POTONG DIA”, kemudian setelah hal tersebut Terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian unuk dimintai keterangan
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Parang Mandau dari sarungnya dan mengangkat keatas lalu mengacungkan 1 (satu) buah Parang Mandau dan berkata “KELUARKAN ROBINSON,KU POTONG DIA” yaitu Terdakwa kesal karena saksi ROBINSON USAT anak dari Alm USAT ULUI melindungi Sdr.Robi yang diduga melakukakan pelecehan seksual terhadap tante dari Terdakwa.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------

 

Tarakan,  08 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950212 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya