Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. SAHARUDDIN Alias JAROT Bin H. BAHDURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4546/O.5.15/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARUDDIN Alias JAROT Bin H. BAHDURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa SAHARUDDIN Alias JAROT Bin H. BAHDURI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Stasiun Gas Rt. 09 Rw. 02 Kel. Mamburungan Timur Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsuperbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa keluar dari rumahnya yang berada di daerah Karungan Rt. 07 Kel. Mamburungan Timur Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke daerah Jl. Stasiun Gas Rt. 009 Rw. 002 Kel. Mamburungan Timur Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan yakni rumah milik saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN. Kemudian sesampainya di depan rumah tersebut Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN dengan cara memanjat pagar besi yang tidak terkunci dengan mengangkat kaki kanan ke arah pagar besi yang tidak terkunci diikuti kaki sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa memanjat keatas atap rumah milik saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN kemudian terdakwa masuk melalui lubang atau celah pelafon yang tembus ke dalam warung milik saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN dengan cara menurunkan kaki Terdakwa di atas lemari jualan, ketika posisi Terdakwa sudah sempurna lalu Terdakwa turun dari lemari tersebut. Kemudian Terdakwa melihat kaca etalase yang tidak tertutup dan langsung mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk sampurna dan 1 (satu) bungkus rokok merk CLUB MILD lalu Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa dan Terdakwa membuka laci jualan yang tidak terkunci lalu mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian disimpan di kantong celana Terdakwa tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi  ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN. Selanjutnya  Terdakwa keluar melalui pintu depan dengan cara membuka engsel pintu dan melalui pagar yang tidak terkunci tersebut lalu Terdakwa berjalan meninggalkan rumah milik Saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN menuju ke rumah Terdakwa.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk sampurna, 1 (satu) bungkus rokok merk CLUB MILD, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi Saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN.
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk sampurna, 1 (satu) bungkus rokok merk CLUB MILD, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi pribadi dan pergunakan sehari-hari
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk sampurna, 1 (satu) bungkus rokok merk CLUB MILD, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut Saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp500.000,00,- lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa SAHARUDDIN Alias JAROT Bin H. BAHDURI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa SAHARUDDIN Alias JAROT Bin H. BAHDURI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Stasiun Gas Rt. 09 Rw. 02 Kel. Mamburungan Timur Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhakperbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa keluar dari rumahnya yang berada di daerah Karungan Rt. 07 Kel. Mamburungan Timur Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke daerah Jl. Stasiun Gas Rt. 009 Rw. 002 Kel. Mamburungan Timur Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan yakni rumah milik saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN. Kemudian sesampainya di depan rumah tersebut Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN dengan cara memanjat pagar besi yang tidak terkunci dengan mengangkat kaki kanan ke arah pagar besi yang tidak terkunci diikuti kaki sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa memanjat keatas atap rumah milik saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN kemudian terdakwa masuk melalui lubang atau celah pelafon yang tembus ke dalam warung milik saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN dengan cara menurunkan kaki Terdakwa di atas lemari jualan, ketika posisi Terdakwa sudah sempurna lalu Terdakwa turun dari lemari tersebut. Kemudian Terdakwa melihat kaca etalase yang tidak tertutup dan langsung mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk sampurna dan 1 (satu) bungkus rokok merk CLUB MILD lalu Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa dan Terdakwa membuka laci jualan yang tidak terkunci lalu mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian disimpan di kantong celana Terdakwa tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi  ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN. Selanjutnya  Terdakwa keluar melalui pintu depan dengan cara membuka engsel pintu dan melalui pagar yang tidak terkunci tersebut lalu Terdakwa berjalan meninggalkan rumah milik Saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN menuju ke rumah Terdakwa.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk sampurna, 1 (satu) bungkus rokok merk CLUB MILD, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi Saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN.
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk sampurna, 1 (satu) bungkus rokok merk CLUB MILD, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi pribadi dan pergunakan sehari-hari
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil mengambil 3 (tiga) bungkus rokok merk sampurna, 1 (satu) bungkus rokok merk CLUB MILD, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut Saksi ABDUL HAMID Bin Alm. SAHARUDDIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp500.000,00,- lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa SAHARUDDIN Alias JAROT Bin H. BAHDURI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-------------------

 

 

Tarakan, 26 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19961215 202203 1 001                         

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya