Petitum |
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara a quo;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Adendum Perjanjian Kesepakatan tanggal 25 Oktober 2021 yang dilegalisasi oleh Notaris Yenny Agustinah,SH.,M.Kn. Notaris di Tarakan dengan Nomor 322/L/2021 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perjanjian Kerjasama tanggal tanggal 27 Januari 2022 yang dilegalisasi oleh Notaris Sisnarto,SH.,M.Kn. Notaris di Tarakan dengan Nomor 1345/L/2022 Tanggal 27 Januari 2022 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat membayar Fee Bulanan tidak tepat waktu dan tidak sekaligus sebagaimana diperjanjikan dari sejak bulan Juni 2021 berturut turut hingga bulan September 2022 adalah bertentangan dengan Perjanjian tertanggal 25 Oktober 2021 jo Perjanjian Tertanggal 27 Januari 2022;
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran Fee Bulanan terhitung sejak Bulan Oktober 2022 sampai dengan Mei 2025 (sampai dengan gugatan a quo di daftarkan) adalah bertentangan dengan Perjanjian tertanggal 25 Oktober 2021 jo Perjanjian Tertanggal 27 Januari 2022;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut pada Petitum butir 4 dan butir 5 di atas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat secara materiil;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.6.017.000.000.- (enam miliar tujuh belas juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Pinjaman pokok/ dana milik Penggugat yang dipinjam oleh Tergugat dan belum dikembalikan totalnya sebesar Rp.1.100.000.000.- (satu miliar seratus juta rupiah);
- Kurang bayar Fee Bulanan bulan Juni 2021 sampai Januari 2022 sebesar Rp.28.500.000.- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Kurang bayar Fee Bulanan untuk bulan Februari 2022 sampai dengan September 2022 sebesar Rp.2.688.500.000.- (dua miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Fee Bulanan yang tidak dibayar sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Mei 2025 (sampai dengan pendaftaran gugatan a quo) sebesar Rp.2.200.000.000.- (dua miliar dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah tersebut yang apabila Penggugat modalkan dalam usaha maka akan mendapatkan keuntungan paling tidak dalam usaha maka akan mendapatkan keuntungan paling tidak sebesar 6 % (enam prosen) setiap Tahun terhitung sejak Tergugat harus mengembalikan dana milik Penggugat itu yakni terhitung sejak Bulan Oktober 2022 sampai dengan Gugatan a quo didaftarkan telah berjalan waktu selama 31 Bulan sehingga perhitungan Bunga menjadi : 31 Bulan x 0,5% x Rp.1.100.000.000.- = Rp.170.500.000.(seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, sekaligus kepada Penggugat, dan kerugian ini tetap berjalan serta diperhitungkan setiap bulannya sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|