INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Tar | Fransiscus Xaverius Takakobi | 1.Rommy Hamdani 2.Feny Ferryani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 156.877.100,00 | ||||||
Petitum |
Total : Rp. 156.877.100,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus rupiah). Dengan ketentuan apabila TERGUGAT dan TERGUGAT II tidak membayar utang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka harta milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa BPKB kendaraan bermotor dengan keterangan sebagai berikut :
Dilelang untuk melunasi utang tersebut.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |