Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat - I dan Tergugat - II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan atas :
- Objek dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01827, Gunung Lingkas atas nama DAHLAN;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat:
- Pokok utang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Kompensasi/bunga sebesar 12% perbulan terhitung sejak tanggal 07 Juni 2023 sampai tanggal pelunasan;
- Menghukum Tergugat - I secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT - I dan lalai atau lambat memenuhi isi putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Inkracht van gewijsde zaak);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |