| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Tar | ABD. RAHIM K | IDAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Tar | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 003/AC-ADV/PDT/PN-TRK/I/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : -Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan pembersihan, pengrusakan atas tanah sengketa serta menghindari diri dari tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT tersebut diatas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;-------------------------------------------------------------------- -Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR :
2. Menyatakan Bahwa, PENGGUGAT Ketua Kelompok Tani yang mengkoordinir perwatasan yang terletak (Dahulu) di RT.10 / Sungai Manggatal, Desa Juata Laut , Kec. Tarakan Barat,Kab. Bulungan, Kaltim, (Sekarang) Jl. Ring Road RT.17 Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kaltara dengan ukuran Panjang 750 (Tujuh Ratus Lima Puluh) meter, Lebar 600 (Enam Ratus) meter, dengan luasan 450 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) m2 / 45 ha, diperoleh setelah bermohon kepada Kepala Desa Juata Laut Bapak NURDA GANI, Bapak YOHANES AU / Ketua RT.10 berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) No.510/KD-JL/06/IV/2000 dengan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------ - Sebelah Utara : Perumahan KTN;----------------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Sungai Manggatal;------------------------------------------------------------------ - Sebelah Barat : Sungai Manggatal;---------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Perwatasan KTN;---------------------------------------------------------------------- Adalah SAH milik PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menduduki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);------------------- 4. Menyatakan TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan siapapun juga kepada PENGGUGAT;------------------ 5. Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang menerbitkan sertifikat tanah atas nama TERGUGAT batal demi hukum;---------------------- 6. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278 tanggal 31 Januari 2019 TERGUGAT tidak berkekuatan hukum;----------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan bahwa sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan adalah SAH dan BERHARGA;------------------------------------------------------ 8. Menghukum, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------
SUBSIDAIR : Jika Pengadilan berpendapat lain PENGGUGAT mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex a Quo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
