Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Tar 1.TAHIR
2.AHMAD
3.MUSTARI
4.MUHAMMAD YUSUF
SALMAN / EMMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TAHIR
2AHMAD
3MUSTARI
4MUHAMMAD YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.TAHIR
2Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.AHMAD
3Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.MUSTARI
4Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.MUHAMMAD YUSUF
Tergugat
NoNama
1SALMAN / EMMANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Robinsar Harungguan Aritonang, S.H.,SALMAN / EMMANG
2EGA SURYA PERDANA, S.H.SALMAN / EMMANG
3GOKLAS TAMBUN, S.H.SALMAN / EMMANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 950.000.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa dengan terbitnya surat Keterangan dari Kantor Agraria Tanjung Selor dengan Nomor : 593.21/531/AGR  atas nama PENGGUGAT I yang ditandatangani oleh Kepala Agraria  Kapupaten Bulungan Bapak H. Abdul Muis, S.H. dengan Perwatasan :

     Utara                   : Berbatasan dengan Ahmad.

     Selatan                : Berbatasan dengan Mustari.

     Timur                   : Berbatasan dengan La ode Ndoera Shalihi (Alm.

     Barat                    : Berbatasan dengan H. Soleh (Alm.)

Adalah milik sah dari PENGGUGAT I.

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa dengan Terbitnya Surat Keterangan dari Kantor Agraria Tanjung Selor dengan Nomor : 597.25/535/AGR  atas nama PENGGUGAT II yang ditandatangani oleh Kepala Agraria  Kapupaten Bulungan Bapak H. Abdul Muis, S.H. dengan Perwatasan :

     Utara                   :  Ali Wasbar (Alm.)

     Selatan                : Berbatasan dengan Tahir.

     Timur                   : Berbatasan dengan La ode Ndoera Shalihi (Alm.)

     Barat                    : Berbatasan dengan H. Soleh (Alm.)

Adalah milik sah dari PENGGUGAT II.

  1.  Menyatakan dengan hukum bahwa dengan terbitnya Surat Keterangan dari Kantor Agraria Tanjung Selor dengan Nomor : 596.24/535/AGR  atas nama PENGGUGAT III yang ditandatangani oleh Kepala Agraria  Kapupaten Bulungan Bapak H. Abdul Muis, S.H. dengan Perwatasan :

      Utara                   : Berbatasan dengan Tahir.

      Selatan                : Berbatasan dengan H. Mustafa Gangka.

      Timur                   : Berbatasan dengan La ode Ndoera Shalihi (Alm.)

      Barat                    : Berbatasan dengan H. Soleh (Alm.)

Adalah milik sah dari PENGGUGAT III.

  1. Menyatakan dengan hukum bahwa dengan terbitnya Surat Keterangan Penguasaan suatu Tanah  dari Kantor Agraria Tanjung Selor dengan Nomor : 595.23/535/AGR  atas nama PENGGUGAT IV yang ditandatangani oleh Kepala Agraria  Kapupaten Bulungan Bapak H. Abdul Muis, S.H. dengan perwatasan :

      Utara                   : Berbatasan dengan Mustari.

      Selatan                : Berbatasan dengan Hutan Lindung.

      Timur                  : Berbatasan dengan La ode Ndoera Shalihi (Alm.)

      Barat                   : Berbatasan dengan H. Soleh (Alm.)     

Adalah sah secara hukum milik dari PARA PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT baik kerugian Materiil maupun Immateriil.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil/beban moril yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya pengosongan objek tanah sengketa  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.-(sepuluh ribu rupiah) kepada Para Tergugat setiap harinya jika TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi dari TERGUGAT berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan PENGGUGAT ajukan dikemudian hari;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak