Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -214/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dijalan Jalan Sebengkok Waru RT.034 No.09 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita ketika terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG yang mengatakan “Bisa kau bantu ngecat dinding rumahkah?, nanti ku gaji“ kemudian terdakwa menjawab “iya bisaku bantu bang, jam berapa kesana?” dan dijawab saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG “jam 10 lah kalau sudah berhenti hujan”, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa berangkat kerumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG di Jalan Sebengkok Waru RT.034 No.09 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara, lalu terdakwa langsung mengecat dan ketika terdakwa mengecat tiba-tiba ada teman terdakwa yang mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan “mau beli (maksudnya sabu)“ kemudian terdakwa menjawab “sebentar, habis magrib” setelah itu sekitar pukul 18.00 wita setelah Sholat magrib terdakwa minta 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu kepada saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG untuk terdakwa jual dan saat itu saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa langsung mengantarkan sabu tersebut kepada teman terdakwa didepan SD 030, kemudian terdakwa kembali kerumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dan memberikan hasil penjualan sabu tersebut yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG kemudian terdakwa mengambil barang-barang terdakwa yaitu tas dan jaket lalu langsung pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita ketika terdakwa pergi kembali kerumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG untuk melanjutkan pekerjaan mengecat dinding rumah kemudian terdakwa membersihkan kamar saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dan ketika membersihkan kamar tersebut terdakwa mendapatkan 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil milik saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG setelah itu terdakwa menjadikan 1 (satu) plastik bening berukuran kecil lalu terdakwa simpan didalam dompet dan memasukkan dompet tersebut didalam tas kecil milik terdakwa karena rencananya 1 (satu) plastik bening berukuran kecil tersebut akan terdakwa jual, setelah itu terdakwa melanjutkan mengecat dinding rumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dan selesai pada sore hari lalu terdakwa beristirahat sambil menunggu saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG, kemudian sekitar pukul 23.30 Wita saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG datang dan memberi terdakwa upah atau bayaran mengecat dinding rumahnya dengan memberikan 1 (satu) plastik bening berukuran kecil lalu terdakwa menerimanya kemudian saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG berkata “ini upahmu ya sekalian kita pakai sama-sama” tersangka menjawab “Iya bang”.
  • Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita datang Anggota Polda Kalimantan Utara ke rumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG karena mendapatkan informasi adanya orang yang menguasai Narkotika jenis sabu setelah itu saksi ADITYA PERMADI dan saksi ERIK PALUNGAN beserta Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya langsung mendobrak dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi NINING SUNDAWATI Binti (Alm) NANING dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu disimpan didalam dompet warna hitam bertuliskan Heyrus dan dompet tersebut disimpan didalam tas selempang kecil warna hitam bertuliskan DBJCK milik terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan lagi di rumah tersebut lalu ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu didalam sepatu milik saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000 yang diakui saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG hasil menjual sabu, setelah itu terdakwa dan saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 037/IL/11075/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh MUHAMAD SYA’BAN ABRORI (Penyidik) dan AHMAD KHAIRIL (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,35 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 02868/NNF/2025, tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dijalan Jalan Sebengkok Waru RT.034 No.09 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita ketika terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG yang mengatakan “Bisa kau bantu ngecat dinding rumahkah?, nanti ku gaji“ kemudian terdakwa menjawab “iya bisaku bantu bang, jam berapa kesana?” dan dijawab saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG “jam 10 lah kalau sudah berhenti hujan”, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa berangkat kerumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG di Jalan Sebengkok Waru RT.034 No.09 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara, lalu terdakwa langsung mengecat dan ketika terdakwa mengecat tiba-tiba ada teman terdakwa yang mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan “mau beli (maksudnya sabu)“ kemudian terdakwa menjawab “sebentar, habis magrib” setelah itu sekitar pukul 18.00 wita setelah Solat magrib terdakwa minta 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu kepada saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG untuk terdakwa jual dan saat itu saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa langsung mengantarkan sabu tersebut kepada teman terdakwa didepan SD 030, kemudian terdakwa kembali kerumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dan memberikan hasil penjualan sabu tersebut yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG kemudian terdakwa mengambil barang-barang terdakwa yaitu tas dan jaket lalu langsung pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita ketika terdakwa pergi kembali kerumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG untuk melanjutkan pekerjaan mengecat dinding rumah kemudian terdakwa membersihkan kamar saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dan ketika membersihkan kamar tersebut terdakwa mendapatkan 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil milik saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG setelah itu terdakwa menjadikan 1 (satu) plastik bening berukuran kecil lalu terdakwa simpan didalam dompet dan memasukkan dompet tersebut didalam tas kecil milik terdakwa karena rencananya 1 (satu) plastik bening berukuran kecil tersebut akan terdakwa jual, setelah itu terdakwa melanjutkan mengecat dinding rumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dan selesai pada sore hari lalu terdakwa beristirahat sambil menunggu saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG, kemudian sekitar pukul 23.30 Wita saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG datang dan memberi terdakwa upah atau bayaran mengecat dinding rumahnya dengan memberikan 1 (satu) plastik bening berukuran kecil lalu terdakwa menerimanya kemudian saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG berkata “ini upahmu ya sekalian kita pakai sama-sama” tersangka menjawab “Iya bang”.
  • Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita datang Anggota Polda Kalimantan Utara ke rumah saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG karena mendapatkan informasi adanya orang yang menguasai Narkotika jenis sabu setelah itu saksi ADITYA PERMADI dan saksi ERIK PALUNGAN beserta Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya langsung mendobrak dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi NINING SUNDAWATI Binti (Alm) NANING dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu disimpan didalam dompet warna hitam bertuliskan Heyrus dan dompet tersebut disimpan didalam tas selempang kecil warna hitam bertuliskan DBJCK milik terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan lagi di rumah tersebut lalu ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu didalam sepatu milik saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG dan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000 yang diakui saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG hasil menjual sabu, setelah itu terdakwa dan saksi RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 037/IL/11075/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh MUHAMAD SYA’BAN ABRORI (Penyidik) dan AHMAD KHAIRIL (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,35 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 02868/NNF/2025, tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

                                                      Tarakan, 30 Juni 2025

                                                       PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                       NURDIANAH, S.H.

                                                                       Ajun Jaksa Madya / NIP. 199408252022032002

Pihak Dipublikasikan Ya