Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. RANDY BASTIAN Bin (Alm) AMBO TOLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5762/O.5.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY BASTIAN Bin (Alm) AMBO TOLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN 

Pertama

----------- Bahwa Terdakwa RANDY BASTIAN Bin (Alm) AMBO TOLA pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa pergi keluar rumah menuju ke belakang BAZNAZ Jl. KH Agus Salim Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk membeli Narkotika jenis shabu. Setelah sampai Terdakwa melihat Sdra. IQBAL Daftar Pencarian Orang (DPO) berdiri di sekitaran daerah belakang baznas, lalu Terdakwa menghampiri Sdra. IQBAL (DPO) dengan berkata “ADA BARANG KAH (SABU-SABU), SAYA MAU NGAMBIL SETENGAH GRAM” kemudian Sdra. IQBAL (DPO) menjawab “BAWAH SINI UANG MU” kemudian Terdakwa langsung memberikan uang untuk membeli shabu sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra. IQBAL (DPO), setelah menerima uang tersebut Sdra. IQBAL (DPO) berkata “KAU TUNGGU DI SINI” lalu Terdakwa menjawab “OKELAH SAYA TUNGGU”. Setelah itu sekira pukul 18.00 wita Sdra. IQBAL (DPO) datang kembali ke daerah belakang BAZNAZ Jl. KH Agus Salim Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan menemui Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Setelah sampai di rumah terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut yang Terdakwa beli dari Sdra. IQBAL (DPO), setelah selesai mengkonsumsi narkotika Jenis shabu Terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang akan Terdakwa jual kembali. Kemudian Terdakwa beristirahat sebentar didalam kamar sambil bermain Handphone, lalu sekira pukul 19.30 wita telephone Terdakwa berdering kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal berkata “ADAKAH BARANGMU HARGA Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) KALAU ADA SAYA MAU AMBIL” kemudian Terdakwa menjawab “ADA, KITA KETEMU DI DEPAN PASAR TENGUYUN SEKARANG” setelah itu Terdakwa langsung menuju ke daerah pasar tenguyun untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada seseorang yang setelah Terdakwa tanya bernama Sdra. LABBI Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Sdra. LABBI (DPO), lalu Sdra. LABBI (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke daerah Jl. Kusuma Bangsa RT. 027 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yang tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa dan langsung menyembunyikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang masih tersisa di dalam pot bunga di depan rumah warga. Kemudian Terdakwa langsung mencari tempat duduk sambil bermain handphone. Kemudian sekira pukul 20.35 wita Terdakwa di telephone lagi oleh Sdra. LABBI (DPO) dengan berkata “DIMANA KAU? AKU MAU AMBIL LAGI” lalu Terdakwa menjawab “KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN” yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, kemudian Sdra. LABBI (DPO) berkata “OKELAH TUNGGU AKU DISANA”. Setelah itu Terdakwa menunggu Sdra. LABBI (DPO) namun hingga pukul 22.15 wita Sdra. LABBI (DPO) tidak kunjung datang.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 21.45 wita, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan SAKSI IVON beserta Team Opsenal Narkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu, menindak lanjuti informasi tersebut Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal narkoba polres tarakan melakukan penyelidikan disekitar daerah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.15 wita Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal narkoba polres tarakan mencurigai seseorang laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan di daerah Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal narkoba polres tarakan mengamankan laki-laki tersebut yang bernama Terdakwa RANDY BASTIAN Bin (Alm) AMBO TOLA. Setelah melakukan introgasi kepada Terdakwa kemudian gerak gerik dari Terdakwa mencurigakan kemudian team opesenal narkoba polres tarakan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh salah satu warga dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Yang dimana barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu terletak di pot bunga depan rumah warga dan untuk 1 (satu) unit handpone merk vivo berwarna hitam berada di genggaman tangan Terdakwa, lalu uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terletak di kantong sebelah kanan bagian belakang celana Terdakwa. Selanjutnya Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal polres Tarakan melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari TKP yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa Rt.27 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan setibanya saksi dan SAKSI IVON beserta team opsenal polres Tarakan di rumah Terdakwa team opsenal polres Tarakan langsung melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh salah satu warga dan dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa team opsenal polres Tarakan menemukan barang berupa 1 (satu) Buah alat Hisap boong lengkap dengan pipet kaca, 1 (Satu) Buah penjepit besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah serokan sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening pembungkus sabu dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah terletak di dalam kamar Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang berupa 1 (satu) Buah alat Hisap boong lengkap dengan pipet kaca, 1 (Satu) Buah penjepit besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah serokan sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening pembungkus sabu dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah ialah milik Terdakwa kemudian setelah Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal polres Tarakan selesai melakukan penggeledahan. Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan di bawah ke mako polres Tarakan ruangan satuan reserse narkoba guna proses lebih lanjut.
  • Berita Acara penimbangan barang Nomor: 43/BAPB/10835/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Tersangka RANDY BASTIAN Bin (Alm) AMBO TOLA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram atau berat Netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05654/NNF/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 17217/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa RANDY BASTIAN Bin (Alm) AMBO TOLA pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa pergi keluar rumah menuju ke belakang BAZNAZ Jl. KH Agus Salim Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk membeli Narkotika jenis shabu. Setelah sampai Terdakwa melihat Sdra. IQBAL Daftar Pencarian Orang (DPO) berdiri di sekitaran daerah belakang baznas, lalu Terdakwa menghampiri Sdra. IQBAL (DPO) dengan berkata “ADA BARANG KAH (SABU-SABU), SAYA MAU NGAMBIL SETENGAH GRAM” kemudian Sdra. IQBAL (DPO) menjawab “BAWAH SINI UANG MU” kemudian Terdakwa langsung memberikan uang untuk membeli shabu sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra. IQBAL (DPO), setelah menerima uang tersebut Sdra. IQBAL (DPO) berkata “KAU TUNGGU DI SINI” lalu Terdakwa menjawab “OKELAH SAYA TUNGGU”. Setelah itu sekira pukul 18.00 wita Sdra. IQBAL (DPO) datang kembali ke daerah belakang BAZNAZ Jl. KH Agus Salim Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan menemui Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Setelah sampai di rumah terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut yang Terdakwa beli dari Sdra. IQBAL (DPO), setelah selesai mengkonsumsi narkotika Jenis shabu Terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang akan Terdakwa jual kembali. Kemudian Terdakwa beristirahat sebentar didalam kamar sambil bermain Handphone, lalu sekira pukul 19.30 wita telephone Terdakwa berdering kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal berkata “ADAKAH BARANGMU HARGA Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) KALAU ADA SAYA MAU AMBIL” kemudian Terdakwa menjawab “ADA, KITA KETEMU DI DEPAN PASAR TENGUYUN SEKARANG” setelah itu Terdakwa langsung menuju ke daerah pasar tenguyun untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada seseorang yang setelah Terdakwa tanya bernama Sdra. LABBI Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Sdra. LABBI (DPO), lalu Sdra. LABBI (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke daerah Jl. Kusuma Bangsa RT. 027 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yang tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa dan langsung menyembunyikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang masih tersisa di dalam pot bunga di depan rumah warga. Kemudian Terdakwa langsung mencari tempat duduk sambil bermain handphone. Kemudian sekira pukul 20.35 wita Terdakwa di telephone lagi oleh Sdra. LABBI (DPO) dengan berkata “DIMANA KAU? AKU MAU AMBIL LAGI” lalu Terdakwa menjawab “KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN” yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, kemudian Sdra. LABBI (DPO) berkata “OKELAH TUNGGU AKU DISANA”. Setelah itu Terdakwa menunggu Sdra. LABBI (DPO) namun hingga pukul 22.15 wita Sdra. LABBI (DPO) tidak kunjung datang.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 21.45 wita, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan SAKSI IVON beserta Team Opsenal Narkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu, menindak lanjuti informasi tersebut Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal narkoba polres tarakan melakukan penyelidikan disekitar daerah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.15 wita Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal narkoba polres tarakan mencurigai seseorang laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan di daerah Jl. Kusuma Bangsa RT. 27 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal narkoba polres tarakan mengamankan laki-laki tersebut yang bernama Terdakwa RANDY BASTIAN Bin (Alm) AMBO TOLA. Setelah melakukan introgasi kepada Terdakwa kemudian gerak gerik dari Terdakwa mencurigakan kemudian team opesenal narkoba polres tarakan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh salah satu warga dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Yang dimana barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu terletak di pot bunga depan rumah warga dan untuk 1 (satu) unit handpone merk vivo berwarna hitam berada di genggaman tangan Terdakwa, lalu uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terletak di kantong sebelah kanan bagian belakang celana Terdakwa. Selanjutnya Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal polres Tarakan melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari TKP yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa Rt.27 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan setibanya saksi dan SAKSI IVON beserta team opsenal polres Tarakan di rumah Terdakwa team opsenal polres Tarakan langsung melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh salah satu warga dan dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa team opsenal polres Tarakan menemukan barang berupa 1 (satu) Buah alat Hisap boong lengkap dengan pipet kaca, 1 (Satu) Buah penjepit besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah serokan sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening pembungkus sabu dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah terletak di dalam kamar Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang berupa 1 (satu) Buah alat Hisap boong lengkap dengan pipet kaca, 1 (Satu) Buah penjepit besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah serokan sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening pembungkus sabu dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah ialah milik Terdakwa kemudian setelah Saksi HERU DWI dan SAKSI IVON beserta team opsenal polres Tarakan selesai melakukan penggeledahan. Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan di bawah ke mako polres Tarakan ruangan satuan reserse narkoba guna proses lebih lanjut.
  • Berita Acara penimbangan barang Nomor: 43/BAPB/10835/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Tersangka RANDY BASTIAN Bin (Alm) AMBO TOLA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram atau berat Netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05654/NNF/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 17217/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 21 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya