| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas ±14 (empat belas) hektare yang terletak di Jalan Sei Bengawan / Belalung RT.01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana termuat dalam Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan serta Kuasa Nomor: 409/W/2023 tertanggal 12 Desember 2023, yang telah diwarmeeking oleh Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn, adalah tanah milik sah Penggugat YESAR TYNUS, S.E.;
- Menyatakan bahwa 4 (empat) bidang tanah yang luasnya masing-masing:
- ±2.335 m?2;;
- ±24.900 m?2;;
- ±719 m?2;; dan
- ±2.307 m?2;;
Dengan total luas keseluruhan ±3,0261 hektare (Ha), yang juga terletak di Jalan Sei Bengawan / Belalung RT.01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, merupakan bagian yang sah dari keseluruhan tanah seluas 14 hektare milik Penggugat sebagaimana termuat dalam Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan serta Kuasa Nomor: 409/W/2023, yang telah diwarmeeking oleh Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat PT. Phoenix Resources International (PRI) yang melakukan klaim, penguasaan, dan pengurusan sertifikat atas keempat bidang tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kota Tarakan) memiliki kewajiban hukum untuk menunda atau menghentikan sementara seluruh proses administrasi pendaftaran, pengukuran, dan penerbitan sertifikat atas tanah-tanah yang menjadi objek sengketa ini sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas, klaim, maupun pengurusan sertifikat atas tanah objek sengketa, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan/atau melalui pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
sehingga total seluruhnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 4 (empat) bidang tanah objek sengketa sebagaimana tersebut dalam posita gugatan, guna menjamin agar objek sengketa tidak dialihkan, diperjualbelikan, dijaminkan, atau dialihfungsikan kepada pihak lain selama proses pemeriksaan perkara berlangsung;
- Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan secara penuh;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |