Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2025/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. JUANDA alias WANDA bin KASIM ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 255/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4694/O.5.15/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDA alias WANDA bin KASIM ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa ia, Terdakwa JUANDA alias WANDA bin KASIM ISMAIL pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita,pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei hingga Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso RT 07 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  

  • Bahwa perbuatan pertama berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita, saksi EDI LARON Bin LARON mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 07 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan membawa 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO reno 12F warna hijau menggunakan case warna hijau dengan no IMEI 1 : 862067071817973 dan no IMEI 2 : 862067071817965 sambil mengatakan kepada terdakwa “negokan dulu” kemudian terdakwa menjawab “hp siapa lagi ni” lalu saksi EDI LARON Bin LARON menjawab “gausalah kau tau kau gadaikan aja ni 700”.
  • Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH dengan maksud menggadaikan 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO reno 12F warna hijau menggunakan case warna hijau dengan no IMEI 1 : 862067071817973 dan no IMEI 2 : 862067071817965 dan terdakwa ditemani oleh saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG berjanjian bertemu dengan saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH dibelakang pizza Hut yakni Karang Rejo Kel. Tarakan Barat Kota Tarakan untuk menyerahkan handphone yang dimaksud dan mengambil uang gadai tersebut. Bahwaa setelah terdakwa dan saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG bertemu dengan saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH dan berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa dan saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG langsung pergi menuju rumah terdakwa untuk memberikan uang Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi EDI alias LARONG kemudian saksi EDI LARON Bin LARON meberikan terdakwa uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa bagikan kepada saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan kedua pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wita, saksi EDI LARON Bin LARON mendatangi rumah terdakwa bertemu terdakwa dan saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 07 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan membawa 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 868323078557912 dengan nomor IMEI 2 : 868323078557904, kemudian saksi EDI LARON Bin LARON mengatakan kepada terdakwa “TOLONG KAU JUALKAN INI HAPE BARU KITA MENARIK. Setelah itu terdakwa mengatakan “IYA TUNGGU SEBENTAR” kemudian terdakwa menghubungi saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH untuk menggadaikan 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 868323078557912 dengan nomor IMEI 2 : 868323078557904 tersebut sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 11.00 Wita saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH datang ke rumah terdakwa sesampainya di rumah terdakwa saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH mengecek VIVO Y03T warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 868323078557912 dengan nomor IMEI 2 : 868323078557904 dan terdakwa mengatakan “ambil lah 300 don” kemudian saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG mengatakan “pegang aja dulu kalau sudah tebuka baru kau beli” lalu saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH  mengatakan “300 ya aku ga berani lebih karna tekunci” dan terdakwa mengiyakan perkataan dari saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH tersebut lalu saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH memberikan uang Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan uang Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa berikan kepada saksi EDI LARON Bin LARON.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjualkan barang yang dimaksud yang telah diketahui sebelumnya bahwa barang-barang yang maksud diperoleh dari hasil kejahatan, adalah untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan dan dipergunakan untuk pribadi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DENI bin ABU BAKAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu) dan saksi SERVASIUS DONI UHEN anak dari YOSEP OLALULI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia, Terdakwa JUANDA alias WANDA bin KASIM ISMAIL pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita,pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei hingga Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso RT 07 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan pertama berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita, saksi EDI LARON Bin LARON mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 07 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan membawa 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO reno 12F warna hijau menggunakan case warna hijau dengan no IMEI 1 : 862067071817973 dan no IMEI 2 : 862067071817965 sambil mengatakan kepada terdakwa “negokan dulu” kemudian terdakwa menjawab “hp siapa lagi ni” lalu saksi EDI LARON Bin LARON menjawab “gausalah kau tau kau gadaikan aja ni 700”.
  • Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH dengan maksud menggadaikan 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO reno 12F warna hijau menggunakan case warna hijau dengan no IMEI 1 : 862067071817973 dan no IMEI 2 : 862067071817965 dan terdakwa ditemani oleh saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG berjanjian bertemu dengan saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH dibelakang pizza Hut yakni Karang Rejo Kel. Tarakan Barat Kota Tarakan untuk menyerahkan handphone yang dimaksud dan mengambil uang gadai tersebut. Bahwaa setelah terdakwa dan saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG bertemu dengan saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH dan berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa dan saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG langsung pergi menuju rumah terdakwa untuk memberikan uang Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi EDI alias LARONG kemudian EDI LARON Bin LARON meberikan terdakwa uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa bagikan kepada saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan kedua pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wita, saksi EDI LARON Bin LARON mendatangi rumah terdakwa bertemu terdakwa dan saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 07 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dengan membawa 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 868323078557912 dengan nomor IMEI 2 : 868323078557904, kemudian saksi EDI LARON Bin LARON mengatakan kepada terdakwa “TOLONG KAU JUALKAN INI HAPE BARU KITA MENARIK. Setelah itu terdakwa mengatakan “IYA TUNGGU SEBENTAR” kemudian terdakwa menghubungi saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH untuk menggadaikan 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y03T warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 868323078557912 dengan nomor IMEI 2 : 868323078557904 tersebut sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 11.00 Wita saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH datang ke rumah terdakwa sesampainya di rumah terdakwa saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH mengecek VIVO Y03T warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 868323078557912 dengan nomor IMEI 2 : 868323078557904 dan terdakwa mengatakan “ambil lah 300 don” kemudian saksi ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG mengatakan “pegang aja dulu kalau sudah tebuka baru kau beli” lalu saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH  mengatakan “300 ya aku ga berani lebih karna tekunci” dan terdakwa mengiyakan perkataan dari saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH tersebut lalu saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI bin ABDULLAH memberikan uang Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan uang Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa berikan kepada saksi EDI LARON Bin LARON.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjualkan barang yang dimaksud yang telah diketahui sebelumnya bahwa barang-barang yang maksud diperoleh dari hasil kejahatan, adalah untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan dan dipergunakan untuk pribadi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DENI bin ABU BAKAR mengalami kerugian materiil sebesarRp.2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu) dan saksi SERVASIUS DONI UHEN anak dari YOSEP OLALULI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                 

Tarakan, 03 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.

 Ajun Jaksa Madya/ NIP. 199508212022032002

                                                                                                      

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya