| Dakwaan |
- D A K W A A N
PERTAMA:
-------Bahwa ia Terdakwa ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM Bersama sama dengan Saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, dan Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) SOFIAN NATAS (dilakukan penuntutan diperkara lain), Pada hari Jumat tanggal tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Gajah Mada Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 Wita Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian sekira pukul 20.45 Wita, Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan mencurigai sebuah rumah, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung mengintrogasi Terdakwa. selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan memanggil saksi ARIFUDDIN bin (alm) LAUJI untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di Teras rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa. Lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan interogasi kepada Terdakwa, dan diketahui Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS, lalu selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan yang beralamat di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan yang di ketahui adalah tempat Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS. Kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN masuk kedalam kos-kosan tersebut dan ditemukan saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG sedang meggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG yang disaksikan oleh saksi HENDRI Bin (Alm) CABBU, lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah CUP MANGKOK bening dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan 1 (satu) lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG. Selanjutnya Terdakwa, saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
- Bahwa adapun Terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa pergi ke belakang kos-kosan milik saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) WILSON BAGARIANG yang beralamat di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) WILSON BAGARIANG, kemudian setelah samapai kos-kosan milik saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) WILSON BAGARIANG, terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) WILSON BAGARIANG, Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung duduk di depan teras rumah terdakwa, lalu tidak lama saat Terdakwa sedang duduk- duduk di teras rumah, datang Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan. Terdakwa yang panik langsung membuang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ke belakang Terdakwa, lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di Teras rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa. Lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan pengembangan dan mendatangi kos-kosan milik saksi di sebuah kos-kosan yang beralamat di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan yang di ketahui adalah tempat Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS. Kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN masuk kedalam kos-kosan tersebut dan ditemukan saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG sedang meggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG yang disaksikan oleh saksi HENDRI Bin (Alm) CABBU, lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah CUP MANGKOK bening dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan 1 (satu) lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG. Selanjutnya Terdakwa, saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 08337/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM , dengan Nomor: 27323/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 60/BAPB/10835/I/2025 tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.13 (Nol Koma Tiga Belas) gram atau berat Netto 0.11 (Nol Koma sebelas) gram dan dengan berat pembungkus 0.08 (Nol Koma Nol dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, dan Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) SOFIAN NATAS dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa ia Terdakwa ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM Bersama sama dengan Saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, dan Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) SOFIAN NATAS (dilakukan penuntutan diperkara lain), Pada hari Jumat tanggal tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Gajah Mada Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 Wita Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian sekira pukul 20.45 Wita, Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan mencurigai sebuah rumah, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung mengintrogasi Terdakwa. selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan memanggil saksi ARIFUDDIN bin (alm) LAUJI untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di Teras rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa. Lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan interogasi kepada Terdakwa, dan diketahui Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS, lalu selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan yang beralamat di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan yang di ketahui adalah tempat Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS. Kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN masuk kedalam kos-kosan tersebut dan ditemukan saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG sedang meggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG yang disaksikan oleh saksi HENDRI Bin (Alm) CABBU, lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah CUP MANGKOK bening dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan 1 (satu) lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG. Selanjutnya Terdakwa, saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
- Bahwa adapun Terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa pergi ke belakang kos-kosan milik saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) WILSON BAGARIANG yang beralamat di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) WILSON BAGARIANG, kemudian setelah samapai kos-kosan milik saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) WILSON BAGARIANG, terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari saksi Als GONDRONG Bin (alm) WILSON BAGARIANG, Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung duduk di depan teras rumah terdakwa, lalu tidak lama saat Terdakwa sedang duduk- duduk di teras rumah, datang Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan. Terdakwa yang panik langsung membuang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ke belakang Terdakwa, lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di Teras rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa. Lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan pengembangan dan mendatangi kos-kosan milik saksi di sebuah kos-kosan yang beralamat di Rt.011 Kel.Karang rejo Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan yang di ketahui adalah tempat Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS. Kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN masuk kedalam kos-kosan tersebut dan ditemukan saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG sedang meggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN beserta Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Satresnorkaba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG yang disaksikan oleh saksi HENDRI Bin (Alm) CABBU, lalu Saksi IVON PARATUAN dan Saksi MOHAMMAD NASIRUDDIN mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah CUP MANGKOK bening dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan 1 (satu) lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG. Selanjutnya Terdakwa, saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (Alm) SOFIAN NATAS dan saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak Dari (Alm) WILSON BAGARIANG beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 08337/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM , dengan Nomor: 27323/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 60/BAPB/10835/I/2025 tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama ADE SAPUTRA Bin (Alm) NUR ALAM sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.13 (Nol Koma Tiga Belas) gram atau berat Netto 0.11 (Nol Koma sebelas) gram dan dengan berat pembungkus 0.08 (Nol Koma Nol dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Saksi SAIDIR BAGARIANG Als MARKO Anak dari (Alm) WILSON BAGARIANG, dan Saksi SISWANTO Als GONDRONG Bin (alm) SOFIAN NATAS dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------
Tarakan, 03 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199502122022031001
|