| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2025/PN Tar | MASRIAH | Kejaksaan Negeri Tarakan Cq. Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara dugaan Tipikor an. Masriah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Tar | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan pada pendapat tersebut di atas maka sebelum menentukan Sikap, perlu dikaji aspek sosiologi atau kemanusiaan apakah PEMOHON. Yang hanya menerima Uang Uacapan Terimakasih dari Pemohon yang melakukan Perbaikan DATA. Bisa di KATEGORIKAN Sebuah TINDAKAN YANG MERUGIKAN NEGARA(TIPIKOR). Atau sebagai pelaku Kejahatan sebagaimana DALAM PENETAPAN TERSANGKA. OLEH Sdr. JAKSA PENUNTUT. Untuk menghadikarkan KEADILAN. Untuk itu berdasarkan hal tersebut maka kami akan menguraikan argument dan fakta-fakta yuridis diatas, maka PEMOHON. Akan Memohon kepada. Ketua Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
Demikianlah PERMOHONAN PRAPERADILAN. ini kami sampaikan maka izinkan kami
menyampaikan suatu pendapat dan ADIGIUM, agar menjadi salah-satu Pertimbangan Hukum bagi Hakim Majelis Yang Mulia. Yang memeriksa Perkara A Quo agar dapat Memutuskan Perkara A Qou dengan SEADIL-ADILNYA. Sebgai berikut:
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
