Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
105/Pid.Sus/2024/PN Tar | MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H. | SUHARNI Als ILO Binti RASYID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 105/Pid.Sus/2024/PN Tar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 106/O.4.15/Eku.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa SUHARNI Als ILO Binti RASYID bersama-sama dengan Saksi ANDI LINA Als LINA Binti MAPPA (Alm) dan Saksi SAMPARI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) (keduanya dilakukan Penuntutan secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wita. wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2024 bertempat di Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara, yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Tarakan maka untuk itu Pengadilan Negeri Tarakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : baik sebagai orang yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan, turut serta melakukan, membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Januari 2024 terjadi perkenalan antara Terdakwa dengan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) yang diperantarai/diperkanalkan oleh Sdr. ALIMUDDIN yang merupakan suami dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dengan cara Sdr. ALIMUDDIN memberikan kontak Handphone Terdakwa kepada Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm), dan dalam perkenalan tersebut Terdakwa mengaku bisa menguruskan Calon PMI yang akan di berangkatkan dari Negara Indonesia ke Negara Malaysia
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 Sdr. ALIMUDDIN menghubungi Saksi Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) melalui Whatsapp yang meminta tolong untuk memberangkatkan saudara-saudaranya sebanyak 15 (lima belas) orang ke Negara Malaysia untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia, yang kemudia Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) menghubungi Terdakwa untuk membantunya menyeberangkan 15 (lima belas) orang tersebut ke Negara Malaysia dan Terdakwa pun menyetujuinya, dengan biaya keseluruhannya adalah sejumlah Rp.12.850.000 yakni untuk biaya sewa mobil, penginapan di rumah Saksi, makan, tiket pelni dll sedangkan biaya yang diminta oleh Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) untuk menyeberangkan/memberangkatkan rombongan (15 orang) dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal adalah untuk orang dewasa sebesar 1.250 ringgit atau Rp 4.125.000,- / orang dan untuk anak-anak sebesar 200 ringgit atau Rp 660.000,- / orang.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 ke 15 orang tersebut di jemput oleh Travel suruhan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) untuk menjemput ke 15 orang tersebut dan sesampainya di Pare pare yakni padahari Senin tanggal 5 Februari 2024 pukul 09.00 wita kemudian ke 15 orang tersebut menginap di rumah Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) yang terletak di Kota. Pare Pare, dan kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengantarkan ke 15 orang tersebut ke pelabuhan Pare Pare untuk diberangkatkan ke Kota Tarakan dan pada saat di Kapal Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dihubungi oleh Terdakwa yang menyampaikan bahwa ada 1 orang lagi yang akan ikut rombongan sehingga jumlah rombongan menjadi 16 orang, yang kemudian kemudian Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengirimkan foto orang yang akan di jemput dan lokasi dek kapal dari ke 16 (enam belas) orang tersebut berada, yang akan dijemput apabila sampai di Pelabuhan Malundung Tarakan.
Bahwa kemudian Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengirimkan kontak person (nomor handphone) Terdakwa atas nama “Puang Ilo” kepada salah satu pimpinan rombongan yakni Saksi Sinarti Binti Maron dan berpesan yakni setelah rombongan sampai di Pelabuhan Malundung Tarakan diperintahkan untuk menghubingi Terdakwa dan setelah itu Saksi Sinarti Binti Maron menghubungi Terdakwa dan benar bahwa Terdakwa mengaku akan menguruskan keberangkatan Saksi Sinarti Binti Maron beserta rombongannya (16 orang) ke Malaysia dan Terdakwa juga mengaku adalah anggota dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dan setelah itu Terdakwa mengirimkan kontak handphone buruh pelabuhan Malundung Tarakan atas nama Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), yang akan menjemput rombongan (16 orang) di Dek 2 diatas kapal KM.BUKIT SIGUNTANG di pelabuhan Malundung Tarakan yang rencananya akan diberangkatkan dari kota Tarakan menuju Sungai Nyamuk-Sebatik dengan tujuan akhir adalah Malaysia.
Bahwa setelah Terdakwa menerima informasi dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) maka selanjutnya Terdakwa menghubungi/menelpon Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), untuk menjemput ke 16 (enam belas) orang tersebut di Dek 2 KM. Bukit Siguntang yang mana Tersangka memerintahkan Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), untuk menguruskan keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari Tarakan menuju Sebatik, yang mana rencananya setelah sampai di Sebatik yang akan dihubungi untuk selanjutnya menyeberangkan / memberangkatkan ke 16 (enam belas) orang tersebut menuju ke Malaysia adalah tukang ojek yang bernama Sdr. AMIR.
Bahwa pada hari Selasa, 6 Februari 2024 sekitar jam 15.00 wita rombongan calon pekerja yang berjumlah 16 (lima belas) orang tiba di Kota Tarakan Prov. Kaltara dan setibanya di Kota Tarakan Saksi Sinarti Binti Maron menghubungi Buruh pelabuhan yang diberitahukan oleh Terdakwa sebelumnya, yakni buruh pelabuhan dengan nomor punggung 36 atas nama : SAMPARI, dan setelah itu rombongan calon pekerja yang berjumlah 16 (lima belas) orang dijemput oleh Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) di atas kapal KM. BUKIT SIGUNTANG kemudian Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) mengantarkan 16 (lima belas) orang calon pekerja tersebut ke Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel. Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara dengan cara berjalan kaki dikarenakan jarak antara Pelabuhan Malundung Tarakan menuju ke Penginapan yasim hanya kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 05.30 wita, Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur yang merupakan anggota kepolisian Daerah Kalimantan Utara mendapat informasi bahwa di Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara ada rambongan yang akan melintas/menyebrang secara illegal ke negara malaysia sebagai pekerja perkebunan yang selanjutnya mengamankan/menangkap Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) pada hari Kamis, 08 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 wita di Pelabuhan Malundung Tarakan sebagai perantara / buruh yang akan memberangkat ke 16 (enam belas) orang tersebut dari Tarakan menuju ke Sebatik yang mana dengan tujuan akhir adalah Malaysia.
Bahwa kemudian pada hari Kamis, 08 Februari 2023 sekitar jam 12.30 wita Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur mengamankan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) di Pelabuhan speedboat Tarakan yang berperan sebagai koordinatoor yang mengkoordinir keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari daerah asal Prov.Sulsel menuju Malaysia. Bahwa kemudian pada hari Jumat, 09 Februari 2024 sekitar jam 11.00 wita Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur mengamankan Terdakwa di Polsek KSKP Tarakan sebagai koordinator yang mengkoordinir keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari daerah asal Prov.Sulsel menuju Malaysia untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia Tidak Terwujud (GAGAL) dan pihak kepolisain pun menyita/mengamankan barang-barang :
Barang-barang di atas diamankan dari sdr.SAMPARI
Barang-barang di atas diamankan dari sdri.LINA
Barang-barang di atas diamankan dari sdri.SUHARNI
Barang-barang di atas diamankan dari saksi sdri.SINARTI
Bahwa ada pun identitas 16 (enam belas) orang yang akan Terdakwa seberangkan ke negara Malaysia secara illegal adalh sbb :
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDI LINA Als LINA Binti MAPPA (Alm) dan Saksi SAMPARI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) akan membawa/menyebrangkan 16 (enam belas) orang tersebut di atas ke negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia namun Terdakwa dan rekan-rekannya namun setelah diperiksa tidak memenuhi kewajiban/persyaratan sebagaimana pasal 13 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yakni harus memiliki dokumen-dokumen sbb :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Perizinan Badan/Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia untuk melakukan penempatan, perekrutan pekerja migran Indonesia, oleh karena itu Terdakwa dilarang atau tidak diperbolehkan untuk menempatkan pekerja migran indonesia di Malaysia, sebagaimana ketentuan pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia
Bahwa 16 (enam belas) orang yang akan Terdakwa seberangkan ke negara Malaysia secara illegal untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia adalah Warga Negera Indonesia sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama mereka masing-masing (terlampir). --------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa SUHARNI Als ILO Binti RASYID bersama-sama dengan Saksi ANDI LINA Als LINA Binti MAPPA (Alm) dan Saksi SAMPARI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) (keduanya dilakukan Penuntutan secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wita. wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2024 bertempat di Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara, yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Tarakan maka untuk itu Pengadilan Negeri Tarakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : baik sebagai orang yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan, turut serta melakukan, mencoba melakukan kejahatan dengan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Januari 2024 terjadi perkenalan antara Terdakwa dengan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) yang diperantarai/diperkanalkan oleh Sdr.ALIMUDDIN yang merupakan suami dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dengan cara Sdr. ALIMUDDIN memberikan kontak Handphone Terdakwa kepada Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm), dan dalam perkenalan tersebut Terdakwa mengaku bisa menguruskan Calon PMI yang akan di berangkatkan dari Negara Indonesia ke Negara Malaysia
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 Sdr. ALIMUDDIN menghubungi Saksi Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) melalui Whatsapp yang meminta tolong untuk memberangkatkan saudara-saudaranya sebanyak 15 (lima belas) orang ke Negara Malaysia untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia, yang kemudia Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) menghubungi Terdakwa untuk membantunya menyeberangkan 15 (lima belas) orang tersebut ke Negara Malaysia dan Terdakwa pun menyetujuinya, dengan biaya keseluruhannya adalah sejumlah Rp.12.850.000 yakni untuk biaya sewa mobil, penginapan di rumah Saksi, makan, tiket pelni dll sedangkan biaya yang diminta oleh Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) untuk menyeberangkan/memberangkatkan rombongan (15 orang) dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal adalah untuk orang dewasa sebesar 1.250 ringgit atau Rp 4.125.000,- / orang dan untuk anak-anak sebesar 200 ringgit atau Rp 660.000,- / orang.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 ke 15 orang tersebut di jemput oleh Travel suruhan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) untuk menjemput ke 15 orang tersebut dan sesampainya di Pare pare yakni padahari Senin tanggal 5 Februari 2024 pukul 09.00 wita kemudian ke 15 orang tersebut menginap di rumah Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) yang terletak di Kota. Pare Pare, dan kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengantarkan ke 15 orang tersebut ke pelabuhan Pare Pare untuk diberangkatkan ke Kota Tarakan dan pada saat di Kapal Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dihubungi oleh Terdakwa yang menyampaikan bahwa ada 1 orang lagi yang akan ikut rombongan sehingga jumlah rombongan menjadi 16 orang, yang kemudian kemudian Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengirimkan foto orang yang akan di jemput dan lokasi dek kapal dari ke 16 (enam belas) orang tersebut berada, yang akan dijemput apabila sampai di Pelabuhan Malundung Tarakan.
Bahwa kemudian Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengirimkan kontak person (nomor handphone) Terdakwa atas nama “Puang Ilo” kepada salah satu pimpinan rombongan yakni Saksi Sinarti Binti Maron dan berpesan yakni setelah rombongan sampai di Pelabuhan Malundung Tarakan diperintahkan untuk menghubingi Terdakwa dan setelah itu Saksi Sinarti Binti Maron menghubungi Terdakwa dan benar bahwa Terdakwa mengaku akan menguruskan keberangkatan Saksi Sinarti Binti Maron beserta rombongannya (16 orang) ke Malaysia dan Terdakwa juga mengaku adalah anggota dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dan setelah itu Terdakwa mengirimkan kontak handphone buruh pelabuhan Malundung Tarakan atas nama Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), yang akan menjemput rombongan (16 orang) di Dek 2 diatas kapal KM.BUKIT SIGUNTANG di pelabuhan Malundung Tarakan yang rencananya akan diberangkatkan dari kota Tarakan menuju Sungai Nyamuk-Sebatik dengan tujuan akhir adalah Malaysia.
Bahwa setelah Terdakwa menerima informasi dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) maka selanjutnya Terdakwa menghubungi/menelpon Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), untuk menjemput ke 16 (enam belas) orang tersebut di Dek 2 KM. Bukit Siguntang yang mana Tersangka memerintahkan Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), untuk menguruskan keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari Tarakan menuju Sebatik, yang mana rencananya setelah sampai di Sebatik yang akan dihubungi untuk selanjutnya menyeberangkan / memberangkatkan ke 16 (enam belas) orang tersebut menuju ke Malaysia adalah tukang ojek yang bernama Sdr. AMIR.
Bahwa pada hari Selasa, 6 Februari 2024 sekitar jam 15.00 wita rombongan calon pekerja yang berjumlah 16 (lima belas) orang tiba di Kota Tarakan Prov. Kaltara dan setibanya di Kota Tarakan Saksi Sinarti Binti Maron menghubungi Buruh pelabuhan yang diberitahukan oleh Terdakwa sebelumnya, yakni buruh pelabuhan dengan nomor punggung 36 atas nama : SAMPARI, dan setelah itu rombongan calon pekerja yang berjumlah 16 (lima belas) orang dijemput oleh Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) di atas kapal KM. BUKIT SIGUNTANG kemudian Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) mengantarkan 16 (lima belas) orang calon pekerja tersebut ke Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara dengan cara berjalan kaki dikarenakan jarak antara Pelabuhan Malundung tarakan menuju ke Penginapan yasim hanya kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 05.30 wita, Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur yang merupakan anggota kepolisian Daerah Kalimantan Utara mendapat informasi bahwa di Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara ada rambongan yang akan melintas/menyebrang secara illegal ke negara malaysia sebagai pekerja perkebunan yang selanjutnya mengamankan/menangkap Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) pada hari Kamis, 08 Februari 2024 sekitar jam 07.00 wita di Pelabuhan Malundung Tarakan sebagai perantara / buruh yang akan memberangkat ke 16 (enam belas) orang tersebut dari Tarakan menuju ke Sebatik yang mana dengan tujuan akhir adalah Malaysia.
Bahwa kemudian pada hari Kamis, 08 Februari 2023 sekitar jam 12.30 wita Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur mengamankan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) di Pelabuhan speedboat Tarakan yang berperan sebagai koordinatoor yang mengkoordinir keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari daerah asal Prov.Sulsel menuju Malaysia. Bahwa kemudian pada hari Jumat, 09 Februari 2024 sekitar jam 11.00 wita Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur mengamankan Terdakwa di Polsek KSKP Tarakan sebagai koordinator yang mengkoordinir keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari daerah asal Prov.Sulsel menuju Malaysia untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia Tidak Terwujud (GAGAL) dan pihak kepolisain pun menyita/mengamankan barang-barang :
Barang-barang di atas diamankan dari sdr.SAMPARI
Barang-barang di atas diamankan dari sdri.LINA
Barang-barang di atas diamankan dari sdri.SUHARNI
Barang-barang di atas diamankan dari saksi sdri.SINARTI
Bahwa ada pun identitas 16 (enam belas) orang yang akan Terdakwa seberangkan ke negara Malaysia secara illegal adalh sbb :
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDI LINA Als LINA Binti MAPPA (Alm) dan Saksi SAMPARI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) akan membawa/menyebrangkan 16 (enam belas) orang tersebut di atas ke negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia namun Terdakwa dan rekan-rekannya tidak memenuhi kewajiban/persyaratan sebagaimana pasal 13 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yakni harus memiliki dokumen-dokumen sbb :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Perizinan Badan/Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia untuk melakukan penempatan, perekrutan pekerja migran Indonesia, oleh karena itu Terdakwa dilarang atau tidak diperbolehkan untuk menempatkan pekerja migran indonesia di Malaysia, sebagaimana ketentuan pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia
Bahwa 16 (enam belas) orang yang akan Terdakwa seberangkan ke negara Malaysia secara illegal untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia adalah Warga Negera Indonesia sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama mereka masing-masing (terlampir). -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa SUHARNI Als ILO Binti RASYID bersama-sama dengan Saksi ANDI LINA Als LINA Binti MAPPA (Alm) dan Saksi SAMPARI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) (keduanya dilakukan Penuntutan secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wita. wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2024 bertempat di Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara, yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Tarakan maka untuk itu Pengadilan Negeri Tarakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : baik sebagai orang yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan, turut serta melakukan, mencoba melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e : yang tidak memiliki kompetensi dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Januari 2024 terjadi perkenalan antara Terdakwa dengan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) yang diperantarai/diperkanalkan oleh Sdr.ALIMUDDIN yang merupakan suami dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dengan cara Sdr. ALIMUDDIN memberikan kontak Handphone Terdakwa kepada Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm), dan dalam perkenalan tersebut Terdakwa mengaku bisa menguruskan Calon PMI yang akan di berangkatkan dari Negara Indonesia ke Negara Malaysia
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 Sdr. ALIMUDDIN menghubungi Saksi Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) melalui Whatsapp yang meminta tolong untuk memberangkatkan saudara-saudaranya sebanyak 15 (lima belas) orang ke Negara Malaysia untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia, yang kemudia Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) menghubungi Terdakwa untuk membantunya menyeberangkan 15 (lima belas) orang tersebut ke Negara Malaysia dan Terdakwa pun menyetujuinya, dengan biaya keseluruhannya adalah sejumlah Rp.12.850.000 yakni untuk biaya sewa mobil, penginapan di rumah Saksi, makan, tiket pelni dll sedangkan biaya yang diminta oleh Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) untuk menyeberangkan/memberangkatkan rombongan (15 orang) dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal adalah untuk orang dewasa sebesar 1.250 ringgit atau Rp 4.125.000,- / orang dan untuk anak-anak sebesar 200 ringgit atau Rp 660.000,- / orang.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 ke 15 orang tersebut di jemput oleh Travel suruhan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) untuk menjemput ke 15 orang tersebut dan sesampainya di Pare pare yakni padahari Senin tanggal 5 Februari 2024 pukul 09.00 wita kemudian ke 15 orang tersebut menginap di rumah Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) yang terletak di Kota. Pare Pare, dan kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengantarkan ke 15 orang tersebut ke pelabuhan Pare Pare untuk diberangkatkan ke Kota Tarakan dan pada saat di Kapal Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dihubungi oleh Terdakwa yang menyampaikan bahwa ada 1 orang lagi yang akan ikut rombongan sehingga jumlah rombongan menjadi 16 orang, yang kemudian kemudian Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengirimkan foto orang yang akan di jemput dan lokasi dek kapal dari ke 16 (enam belas) orang tersebut berada, yang akan dijemput apabila sampai di Pelabuhan Malundung Tarakan.
Bahwa kemudian Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) mengirimkan kontak person (nomor handphone) Terdakwa atas nama “Puang Ilo” kepada salah satu pimpinan rombongan yakni Saksi Sinarti Binti Maron dan berpesan yakni setelah rombongan sampai di Pelabuhan Malundung Tarakan diperintahkan untuk menghubingi Terdakwa dan setelah itu Saksi Sinarti Binti Maron menghubungi Terdakwa dan benar bahwa Terdakwa mengaku akan menguruskan keberangkatan Saksi Sinarti Binti Maron beserta rombongannya (16 orang) ke Malaysia dan Terdakwa juga mengaku adalah anggota dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) dan setelah itu Terdakwa mengirimkan kontak handphone buruh pelabuhan Malundung Tarakan atas nama Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), yang akan menjemput rombongan (16 orang) di Dek 2 diatas kapal KM.BUKIT SIGUNTANG di pelabuhan Malundung Tarakan yang rencananya akan diberangkatkan dari kota Tarakan menuju Sungai Nyamuk-Sebatik dengan tujuan akhir adalah Malaysia.
Bahwa setelah Terdakwa menerima informasi dari Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) maka selanjutnya Terdakwa menghubungi/menelpon Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), untuk menjemput ke 16 (enam belas) orang tersebut di Dek 2 KM. Bukit Siguntang yang mana Tersangka memerintahkan Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm), untuk menguruskan keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari Tarakan menuju Sebatik, yang mana rencananya setelah sampai di Sebatik yang akan dihubungi untuk selanjutnya menyeberangkan / memberangkatkan ke 16 (enam belas) orang tersebut menuju ke Malaysia adalah tukang ojek yang bernama Sdr. AMIR.
Bahwa pada hari Selasa, 6 Februari 2024 sekitar jam 15.00 wita rombongan calon pekerja yang berjumlah 16 (lima belas) orang tiba di Kota Tarakan Prov. Kaltara dan setibanya di Kota Tarakan Saksi Sinarti Binti Maron menghubungi Buruh pelabuhan yang diberitahukan oleh Terdakwa sebelumnya, yakni buruh pelabuhan dengan nomor punggung 36 atas nama : SAMPARI, dan setelah itu rombongan calon pekerja yang berjumlah 16 (lima belas) orang dijemput oleh Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) di atas kapal KM. BUKIT SIGUNTANG kemudian Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) mengantarkan 16 (lima belas) orang calon pekerja tersebut ke Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara dengan cara berjalan kaki dikarenakan jarak antara Pelabuhan Malundung tarakan menuju ke Penginapan yasim hanya kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 05.30 wita, Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur yang merupakan anggota kepolisian Daerah Kalimantan Utara mendapat informasi bahwa di Penginapan Yasim Lingkas Ujung Rt/Rw 008/004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Provinsi Kalimantan Utara ada rambongan yang akan melintas/menyebrang secara illegal ke negara malaysia sebagai pekerja perkebunan yang selanjutnya mengamankan/menangkap Saksi Sampari Bin Abdul Rahman (Alm) pada hari Kamis, 08 Februari 2024 sekitar jam 07.00 wita di Pelabuhan Malundung Tarakan sebagai perantara / buruh yang akan memberangkat ke 16 (enam belas) orang tersebut dari Tarakan menuju ke Sebatik yang mana dengan tujuan akhir adalah Malaysia.
Bahwa kemudian pada hari Kamis, 08 Februari 2023 sekitar jam 12.30 wita Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur mengamankan Saksi Andi Lina Als Lina Binti Mappa (Alm) di Pelabuhan speedboat Tarakan yang berperan sebagai koordinatoor yang mengkoordinir keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari daerah asal Prov.Sulsel menuju Malaysia. Bahwa kemudian pada hari Jumat, 09 Februari 2024 sekitar jam 11.00 wita Saksi Rochmad Zuli Prastyo Bin Basuki dan Saksi Muhammad Iqroom Bin Mansur mengamankan Terdakwa di Polsek KSKP Tarakan sebagai koordinator yang mengkoordinir keberangkatan ke 16 (enam belas) orang tersebut dari daerah asal Prov.Sulsel menuju Malaysia untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia Tidak Terwujud (GAGAL) dan pihak kepolisain pun menyita/mengamankan barang-barang :
Barang-barang di atas diamankan dari sdr.SAMPARI
Barang-barang di atas diamankan dari sdri.LINA
Barang-barang di atas diamankan dari sdri.SUHARNI
Barang-barang di atas diamankan dari saksi sdri.SINARTI
Bahwa ada pun identitas 16 (enam belas) orang yang akan Terdakwa seberangkan ke negara Malaysia secara illegal adalh sbb :
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDI LINA Als LINA Binti MAPPA (Alm) dan Saksi SAMPARI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) akan membawa/menyebrangkan 16 (enam belas) orang tersebut di atas ke negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia namun Terdakwa dan rekan-rekannya tidak memenuhi kewajiban/persyaratan sebagaimana pasal 13 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yakni harus memiliki dokumen-dokumen sbb :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Perizinan Badan/Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia untuk melakukan penempatan, perekrutan pekerja migran Indonesia, oleh karena itu Terdakwa dilarang atau tidak diperbolehkan untuk menempatkan pekerja migran indonesia di Malaysia, sebagaimana ketentuan pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia
Bahwa 16 (enam belas) orang yang akan Terdakwa seberangkan ke negara Malaysia secara illegal untuk bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit di perusahaan BENTA yang berada di Kabakan Malaysia adalah Warga Negera Indonesia sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama mereka masing-masing (terlampir). -------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo. Pasal 5 Huruf b sampai dengan Huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------
Tarakan, 18 April 2024 Jaksa Penuntut Umum
MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H. Ajun Jaksa Madya Nip. 199602062020121003
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |