Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wita, korban berada di rumah yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Rt. 010 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, korban saat itu baru saja bangun dari istirahat/tidur dan menanyakan handphone miliknya kepada anak korban yang sebelumnya digunakan oleh anak korban, anak korban yang bernama Sdri. NAILA (6 tahun) kemudian menjawab bahwa handphone tersebut diletakkan di depan rumah. Korban kemudian langsung pergi ke depan rumah untuk mengecek handphone tersebut, tetapi handphone milik korban sudah hilang/tidak ada di tempat. Adapun handphone korban yang hilang adalah Merk : OPPO A17 Warna : Biru dengan No. IMEI : 869065067238066 seharga Rp 2.100.000,00,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Atas kejadian tersebut terdakwa di perkarakan dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang “Pencurian Ringan”. |