Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
-----Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Alias DIW Alias BOY Bin MUSA YAKUB pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jl. Selumit Pantai RT.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa Bersamasama dengan saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL dan Sdr. RISKI sedang minum-minuman beralkohol dan mengkonsumsi lem di bangunan kosong di Jl. Selumit Pantai RT.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian terdakwa yang sedang mencari lem untuk ia konsumsi tidak menemukan benda tersebut sehingga terdakwa merasa emosi dan menuduh temantemannya telah menyembunyikannya yakni Saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL, lalu terdakwa pulang kerumahnya yang berjarak 15 (lima belas) meter dari lokasi tersebut untuk mengambil senjata tajam jenis samurai yang panjangnya kurang lebih 95 centimeter bergagang hitam dan sarung warna hitam yang ia letakkan di dalam lemari di ruangan dapur. Setelah mengambil samurai tersebut, Terdakwa keluar dari rumah dan Kembali ke bangunan kosong sambil mencabut dan mengangkat ke atas samurai tersebut dari sarungnya dengan tangan kanan sementara sarung ia pegang dengan tangan kiri. Selanjutnya dengan posisi berteriak “kurang ajar semua, gak dihargainya aku” dilanjutkan dengan berteriak kepada saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL “mana lemku, kau nda kasih tau ku cincang kau tuh”. Selanjutnya merasa tidak ada jawaban dari rekan-rekannya terdakwa Kembali memasukkan samurai tersebut ke dalam sarungnya Kembali yang kemudian ia letakkan di sebelahnya.
- Bahwa selanjutnya pada dini hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wita saksi EKA MARDIANA Binti DJAYA yang merupakan ketua RT.22 Selumit mendengar dan melihat terdapat keributan di luar rumahnya yakni di Bangunan Kosong yang terletak di depan Pos Kamling RT.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yang mana Terdakwa sedang mengamuk dan membawa senjata tajam berupa samurai, kemudian saksi EKA MARDIANA Binti DJAYA menggunakan nomor telepon milik Saksi EKA MARDIANA Binti DJAYA yakni 08235214-9600 melaporkan kejadian tersebut kepada saksi FADLI Bin ARIFIN. Selanjutnya saksi FADLI Bin ARIFIN dan saksi ABDUL RAHIM bin MADE ALI beserta dengan anggota Patroli Perintis Presisi Polres Tarakan yang sedang melakukan Patroli langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya mereka melihat ditempat tersebut terdapat saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL dan terdakwa. Sehingga dilakukan interogasi kepada keduanya sehingga saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL mengarahkan pihak kepolisian untuk mengambil senjata tajam jenis samurai tersebut ke rumah terdakwa lalu menemukan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang ± 95 cm dengan gagang hitam dan sarung hitam yang kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang ± 95 cm dengan gagang hitam dan sarung hitam adalah dikarenakan merasa emosi dan agar saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL beserta teman-temannya merasa takut karena merasa telah mengambil lem milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang ± 95 cm dengan gagang hitam dan sarung hitam tidak mempunyai hak / ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan tidak dipergunakan sebagai alat pertanian, pekerjaan rumah tangga, Kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, dan Barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
------- Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Alias DIW Alias BOY Bin MUSA YAKUB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Alias DIW Alias BOY Bin MUSA YAKUB pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jl. Selumit Pantai RT.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Barangsiapa secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa Bersamasama dengan saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL dan Sdr. RISKI sedang minum-minuman beralkohol dan mengkonsumsi lem di bangunan kosong di Jl. Selumit Pantai RT.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Terdakwa mencari lem yang ingin ia konsumsi namun tidak menemukan benda tersebut sehingga terdakwa merasa emosi dan menuduh temantemannya telah menyembunyikannya yakni Saksi MUHAMMAD ILHAM Bin ISMAIL, lalu terdakwa pulang kerumahnya yang berjarak 15 (lima belas) meter dari lokasi tersebut untuk mengambil senjata tajam jenis samurai yang panjangnya kurang lebih 95 centimeter bergagang hitam dan sarung warna hitam yang ia letakkan di dalam lemari di ruangan dapur. Setelah mengambil samurai tersebut terdakwa keluar dari rumah dan Kembali ke bangunan kosong sambil mencabut dan mengangkat ke atas samurai tersebut dari sarungnya dengan tangan kanan sementara sarung ia pegang dengan tangan kiri. Selanjutnya dengan posisi berteriak “kurang ajar semua, gak dihargainya aku” dilanjutkan dengan berteriak kepada saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL “mana lemku, kau nda kasih tau ku cincang kau tuh”. Selanjutnya merasa tidak ada jawaban dari rekan-rekannya terdakwa Kembali memasukkan samurai tersebut ke dalam sarungnya Kembali yang kemudian ia letakkan di sebelahnya.
- Bahwa selanjutnya pada dini hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wita saksi EKA MARDIANA Binti DJAYA yang merupakan ketua RT.22 Selumit mendengar dan melihat terdapat keributan di luar rumahnya yakni di Bangunan Kosong yang terletak di depan Pos Kamling RT.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yang mana Terdakwa sedang mengamuk dan membawa senjata tajam berupa samurai, kemudian saksi EKA MARDIANA Binti DJAYA menggunakan nomor telepon milik Saksi EKA MARDIANA Binti DJAYA yakni 08235214-9600 melaporkan kejadian tersebut kepada saksi FADLI Bin ARIFIN. Selanjutnya saksi FADLI Bin ARIFIN dan saksi ABDUL RAHIM bin MADE ALI beserta dengan anggota Patroli Perintis Presisi Polres Tarakan yang sedang melakukan Patroli langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya mereka melihat ditempat tersebut terdapat saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL dan terdakwa. Sehingga dilakukan interogasi kepada keduanya sehingga saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL mengarahkan pihak kepolisian untuk mengambil senjata tajam jenis samurai tersebut ke rumah terdakwa lalu menemukan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang ± 95 cm dengan gagang hitam dan sarung hitam yang kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang ± 95 cm dengan gagang hitam dan sarung hitam adalah dikarenakan merasa emosi dan agar saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL beserta teman-temannya merasa takut karena merasa telah mengambil lem milik terdakwa.
- Bahwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh TERDAKWA adalah agar saksi MUHAMMAD ILHAM bin ISMAIL beserta temantemannya merasa takut karena merasa telah mengambil lem milik terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Alias DIW Alias BOY Bin MUSA YAKUB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP;----
|
Tarakan, 20 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001
|
|