Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. JUMARDI Als BAGONG bin MASEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 305/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6212/O.5.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDI Als BAGONG bin MASEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Bahwa ia, terdakwa JUMARDI Als BAGONG bin MASEDI pada hari dan tanggal Lupa bulan Juni Tahun 2025 sekira pukul 07:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl.Sei Bengawan RT.18 Kel.Juata Permai Kec.Tarakan Utara Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, Pada saat itu posisi terdakwa sedang mencangkul kemudian di panggil oleh saksi RIDHO (dalam penuntutan tersendiri/splitzing) untuk meminta tolong menjualkan besi yang sudah berada dikarung kemudian terdakwa menanyakan besi dari mana itu lalu saksi RIDHO mengatakan besi dari pesantren, kemudian setelah terdakwa melihat 2 (dua) karung tersebut, berisi sebuah kursi lipat yang berisikan masing-masing karung berisi 5 (lima) kursi lipat lalu setelah itu terdakwa pergi untuk menjual kursi lipat tersebut kemudian dari penjualan kursi tersebut dihargai sebesar Rp 130.000-, (seratus tiga puluh ribu rupiah) oleh pembelian besi tua, kemudian terdakwa diberikan imbalan/ upah dari saksi RIDHO atas penjualan kursi tersebut sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) dan saksi RIDHO mengambil sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah) kemudian pada saat terdakwa dan Saksi RIDHO diamankan pihak kepolisan terdakwa baru mengetahui bahwa ada 1 (satu) kursi lipat lagi yang disimpan oleh Saksi RIDHO dibelakang pesantren namun belum sempat ikut terjual.
  • Bahwa Terdakwa Imbalan/ upah yang terdakwa dapatkan dari Sdr. RIDHO atas penjualan kursi tersebut sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) dan Sdr. RIDHO mengambil sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan uang imbalan dari jual 10 (sepuluh) kursi lipat dari saksi RIDHO  adalah terdakwa pergunakan untuk membeli rokok dan biskuit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Pesantren Tahfiz Darul Qur’an Kaltara Yayasan Darul Qur’an mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 KUHP.        

 

Tarakan, 12 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                          

Pihak Dipublikasikan Ya