Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kredit kepada penggugat sebesar Rp 145.254.601,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Satu Rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta para Tergugat berupa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan No. 40/Leg/III/2023, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, atas nama Hasriana, dengan luas 600 meter persegi dan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan No. 593.85/III/Tapem-CTT 2018, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, atas nama Hasriana, dengan luas 300 meter persegi dilelang atau di jual untuk melunasi hutang tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|