Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa dengan terbitnya surat Keterangan kepemilikan tanah atas nama orang tua PENGGUGAT Almarhum MUSTAFA GANGKA semasa hidupnya adalah benar memiliki sebidang tanah yang terletak dan yang dikuasai oleh Alm. Mustafa Gangka :
- seluas ± 500 M2 terletak di Desa Karang Anyar RT. 64 (dulu). Kelurahan Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Kota Tarakan. Kalimantan Timur/Sekarang di Jalan Paguntaka RT. 54. Kelurahan Karang Anyar. Provinsi Kalimantan Utara.
Dahulu berbatasan dengan :
- Utara : Tanah Hak.
- Timur : Perwatasan H. Jamaluddin/Jamal.
- Selatan : Gang.
- Barat : Perwatasan H. Mustafa.
Sekarang batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Bapak Yusran.
- Timur : Perwatasan H. Jamaluddin/H. Amin.
- Selatan : Jalan Paguntaka.
- Barat : Gang/Perwatasan Bapak Nano/Gang.
- Bahwa Lahan/tanah yang kedua dengan luas ± 500 M2 terletak di Desa Karang Anyar RT. 64 (dulu). Kelurahan Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Kota Tarakan. Kalimantan Timur/Sekarang di Jalan Paguntaka RT. 54. Kelurahan Karang Anyar. Provinsi Kalimantan Utara.
Dahulu berbatasan dengan :
- Utara : Tanah Hak.
- Timur : Perwatasan H. Jamaluddin/Jamal.
- Selatan : Gang.
- Barat : Perwatasan H. Mustafa.
Sekarang batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Bapak Yusran.
- Timur : Perwatasan H. Jamaluddin/H. Amin.
- Selatan : Jalan Paguntaka.
Barat : Perwatasan H. Rus/Gang.
Adalah sah milik Alm. Mustafa Gangka yakni Orang Tua dari PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa dengan Terbitnya Surat Keterangan yang mendapatkan tanah dari hasil jual beli antara Bapak. Idham yang dalam hal ini dikuasakan untuk menjual kepada Bapak Suriyansyah, S.Ip, berdasarkan surat kuasa untuk menjual tertanggal 13 Januari 2005 sebagai pihak yang melepaskan dengan Alm. Bapak Mustafa Gangka yakni Orang Tua Penggugat sebagai pihak yang membebaskan dihadapan Notaris DARMAWIN DAHRAM, SH dengan Nomor Legalisasi/Waarmerking : 0242/DD/2005 tertanggal 20 Januari 2055.
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan dengan hukum bahwa dengan terbitnya Surat Keterangan jual beli antara Rusmani melakukan / Penyerahan hak atas Tanah tersebut kepada H. Mustafa yakni Orang Tua Penggugat seluas 500 M2 dengan pembayaran ganti rugi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai Akta Pemindahan / Penyerahan Hak Dan Kuasa Tanggal 20 Januari 2005 Legalisasi / Waarmerking Nomor : 0243/DD/2005 yang dibuat oleh Notaris Darmawin Dahram, SH yang berkedudukan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik kerugian Materiil maupun Immateriil oleh karenanya menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil/beban moril yang dialami PENGGUGATt sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng..
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.-(sepuluh ribu rupiah) kepada Para Tergugat setiap harinya jika TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan PENGGUGAT ajukan dikemudian hari;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |