| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa HAFID JULIANSYAH Bin IBRAHIM LATIF pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jl. Sebengkok Waru Gg. Nurul Yakin RT 28 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari lupa tanggal sekira bulan desember 2024 Saksi WAWAN meminjam 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 kepada saksi korban BAHARUDDIN untuk menyambut tahun baru Kemudian pada hari lupa tanggal lupa pada bulan Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wita TERDAKWA tanpa diminta oleh saksi korban BAHARUDDIN selaku pemilik barang datang ke rumah Saksi WAWAN untuk mengambil 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3, lalu Saksi WAWAN memberikan 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 tersebut kepada TERDAKWA karena mengira saksi korban BAHARUDDIN yang meminta TERDAKWA untuk mengambil 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 karena TERDAKWA bekerja di rumah saksi korban BAHARUDDIN;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WITA , saksi korban BAHARUDDIN ingin mengambil barangnya tersebut dengan cara mendatangi rumah Saksi WAWAN di Jl. Sebengkok Waru Gg. Nurul Yakin RT 28 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, namun sesampainya di rumah Saksi WAWAN, 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 milik saksi korban BAHARUDDIN sudah tidak ada di rumah Saksi WAWAN;
- Bahwa selain mengambil 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3, Terdakwa juga membawa 1 (satu) unit kompor gas merk Rinnai, 2 (dua) buah toples ukuran besar berbentuk bulat berwarna biru muda, 2 (dua) buah toples ukuran sedang berbentuk bulat dengan tutup berwarna biru, 3 (tiga) buah toples berbentuk segi empat dengan tutup berwarna putih,1 (satu) buah toples ukuran kecil bentuk segi empat berwarna ijau muda 1 (satu) buah toples ukuran kecil berbentuk segi empat berwarna kuning, 1 (satu) buah toples ukuran sedang berbentuk segi empat dengan tutup berwarna kuning, 1 (satu) buah toples ukuran besar berbentuk segi empat berwarna biru yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa kepada saksi SUKMA untuk Terdakwa gunakan berjualan sayur;
- Bahwa cara Terdakwa mejual 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 adalah dengan menawarkannya di facebook kemudian menjualnya seharga Rp. 1.300.000,- kepada saksi Asbullah pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wita di Jl. Kusuma Bangsa RT 23 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan 1 (satu) buah kompor merk Rinnai milik saksi SUKMA adalah pada saat perjalanan ke sebengkok Terdakwa bertemu dengan Sdr. MUS dan menjual 1 (satu) unit kompor gas merk Rinnai tersebut seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil lalu menjual barang-barang tersebut tanpa ijin pemiliknya yakni saksi Baharuddin adalah untuk membayar biaya sewa motor rental dari Saksi SUKMA;.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi BAHARUDDIN bin LADANNI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa HAFID JULIANSYAH Bin IBRAHIM LATIF pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jl. Sebengkok Waru Gg. Nurul Yakin RT 28 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari lupa tanggal lupa Saksi WAWAN meminjam 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 kepada saksi korban BAHARUDDIN untuk menyambut tahun baru Kemudian pada hari lupa tanggal lupa pada bulan Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wita TERDAKWA tanpa diminta oleh saksi korban BAHARUDDIN selaku pemilik barang datang ke rumah Saksi WAWAN untuk mengambil 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3, lalu Saksi WAWAN memberikan 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 tersebut kepada TERDAKWA karena mengira saksi korban BAHARUDDIN yang meminta TERDAKWA untuk mengambil 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 karena TERDAKWA bekerja di rumah saksi korban BAHARUDDIN;
- Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WITA , saksi korban BAHARUDDIN ingin mengambil barangnya tersebut dengan cara mendatangi rumah Saksi WAWAN di Jl. Sebengkok Waru Gg. Nurul Yakin RT 28 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, namun sesampainya di rumah Saksi WAWAN, 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 milik saksi korban BAHARUDDIN sudah tidak ada di rumah Saksi WAWAN;
- Bahwa selain mengambil 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3, Terdakwa juga membawa 1 (satu) unit kompor gas merk Rinnai, 2 (dua) buah toples ukuran besar berbentuk bulat berwarna biru muda, 2 (dua) buah toples ukuran sedang berbentuk bulat dengan tutup berwarna biru, 3 (tiga) buah toples berbentuk segi empat dengan tutup berwarna putih,1 (satu) buah toples ukuran kecil bentuk segi empat berwarna ijau muda 1 (satu) buah toples ukuran kecil berbentuk segi empat berwarna kuning, 1 (satu) buah toples ukuran sedang berbentuk segi empat dengan tutup berwarna kuning, 1 (satu) buah toples ukuran besar berbentuk segi empat berwarna biru yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa kepada saksi SUKMA untuk Terdakwa gunakan berjualan sayur;
- Bahwa cara Terdakwa mejual 1 (satu) buah speaker Polytron type PAS PRO12F3 adalah dengan menawarkannya di facebook kemudian menjualnya seharga Rp. 1.300.000,- kepada saksi Asbullah pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wita di Jl. Kusuma Bangsa RT 23 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan 1 (satu) buah kompor merk Rinnai milik saksi SUKMA adalah pada saat perjalanan ke sebengkok Terdakwa bertemu dengan Sdr. MUS dan menjual 1 (satu) unit kompor gas merk Rinnai tersebut seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil lalu menjual barang-barang tersebut adalah untuk membayar biaya sewa motor rental dari Saksi SUKMA;.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi BAHARUDDIN bin LADANNI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 18 Maret 2025
PENUNTUT UMUM
KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA S.H., M.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19941115 201801 1 004
|
|