Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2025/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. REGI HAMDANI PUTRA Bin ANDIS. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6816/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGI HAMDANI PUTRA Bin ANDIS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NUNUNG TRI SULISTIAWATI, S.H., M.H,REGI HAMDANI PUTRA Bin ANDIS.
2MISSRI RAHAYU, S.H.,M.H.REGI HAMDANI PUTRA Bin ANDIS.
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa REGI HAMDANI SAPUTRA Bin ANDIS bersama dengan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Adityawarman Gang Srikaya RT.03 Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 14.00 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) ditelepon oleh terdakwa yang merupakan Napi di Lapas Tarakan lalu diajak untuk bekerja sama untuk mengambilkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah barang tersebut diterima oleh terdakwa yang berada di Lapas Tarakan atas tawaran tersebut ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menyetujuinya, kemudian oleh terdakwa, ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI diberi nomor HP dan orang dengan nomor HP tersebut yang akan memberikan paket Narkotika jenis sabu kepada ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI, setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menelepon orang tersebut dengan mengatakan bahwa ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI disuruh terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dari orang dengan nomor HP tersebut, kemudian orang tersebut menyuruh ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut ditanjakan dekat Gereja yang tidak jauh dari rumah ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI yang diletakkan diatas tanah dekat tiang listrik dengan mengirimkan foto letak paket tersebut, kemudian ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI pergi mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut lalu dibawa pulang kemudian menyimpannya dengan cara ditimbun didalam tanah yang tidak jauh dari rumah ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI.
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 15 September 2025 pukul 20.00 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI ditelepon oleh terdakwa dan meminta ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI untuk pergi membeli HP sebanyak 3 (tiga) unit dan 1 (satu) buah power bank, kemudian ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI pergi menuju ke Counter HP Promo Cell 3 yang letaknya di Jalan Gajah Mada No.25 Kota Tarakan dan sesampainya disana ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI membeli 3 (tiga) Unit HP yaitu 2 (dua) unit merk Infinix smart 10 warna silver dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hijau serta 1 (satu) buah power bank lalu yang melakukan pembayaran adalah terdakwa dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ke Rekening Counter HP tersebut, setelah itu terdakwa meminta ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI untuk memberikan 1 (satu) unit handphone merk Infinix smart 10 warna silver kepada adiknya yang bernama KEYSIA sedangkan untuk 2 (dua) unit HP beserta 1 (satu) buah power bank ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI diminta untuk memasukkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu yang telah diambil sebelumnya oleh ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI ke dalam Casing HP merk Infinix smart 10 warna silver lalu membungkus HP merk Infinix smart 10 warna silver tersebut bersama HP Samsung menggunakan plastik hitam yang dilakban bening kemudian untuk power bank beserta kotaknya tidak dibungkus, setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI diminta untuk menyerahkan 2 (dua) HP yang sudah dilakban dan power bank tersebut kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH sesuai permintaan terdakwa dengan mengirimkan nomor HPnya, kemudian pada pukul 11.00 Wita saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH ditelepon oleh adiknya yaitu saksi TANTO IRAWAN yang merupakan Napi didalam Lapas Tarakan dan memberitahukan bahwa ada temannya sesama Napi yang bernama REGI HAMDANI SAPUTRA yang meminta untuk menitip HP kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH untuk dibawa ke Lapas Tarakan, lalu saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH berkata “nanti kalau ada hpnya saya kasih sama siapa” dan saksi TANTO IRAWAN menjawab "nanti kalau sudah ada hpnya telpon saya kembali”, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menghubungi saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH dan mengatakan kalau ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI mau menyerahkan titipan HP kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH lalu saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH mengatakan kepada ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI agar besok saja mengantarkannya.
  • Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 08.16 Wita saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH mengirimkan pesan WhatsApp ke ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI dengan berkata “jadikah” dan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menjawab ”iya sebentar saya baru bangun”, kemudian sekitar pukul 14.10 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI mengirimkan pesan WhatsApp dan menanyakan alamat tempat tinggal saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH lalu saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH mengirimkan alamat tempat tinggalnya yaitu di Gunung Bata Selumit atau Jalan Adityawarman Gang Srikaya RT.03 Kel. Selumit Kec. Tarakan tengah Kota Tarakan setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI meminta tolong kepada keponakan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI yaitu saksi MESSI untuk menemaninya mengantarkan 2 (dua) unit HP yang berisi Narkotika jenis tersebut serta 1 (satu) buah Power Bank dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih milik saksi MESSI, setelah sampai dilokasi lalu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI bertemu dengan saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1 (satu) Buah power bank dan 1 (satu) bungkusan plastik hitam berisi 2 (dua) HP yang telah dilakban tersebut kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH, kemudian ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI juga mentransfer uang titipan dari terdakwa untuk saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH sebagai upah mengirimkan HP dan Power Bank tersebut ke Lapas Tarakan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui rekening aplikasi DANA milik ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI ke aplikasi DANA saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI dan saksi MESSI pulang.
  • Bahwa setelah saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH menerima plastik yang berisi 1 (satu) Buah power bank dan 1 (satu) bungkusan plastik hitam berisi 2 (dua) HP yang telah dilakban, kemudian saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH membawa kedalam rumahnya, namun karena saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH merasa curiga mengapa bungkusan yang berisi HP tersebut dibungkus plastik hitam dan dilakban, sehingga saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH membuka bungkusan plastik hitam tersebut ternyata berisi 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk samsung dan 1 (satu) unit HP merk Infinix smart 10 warna silver yang terdapat casing HPnya lalu didalam Casing HP terdapat nota pembelian HP serta 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, kemudian karena takut dianggap terlibat lalu pada pukul 16.00 Wita saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH menghubungi petugas BNNP Kalimantan Utara yaitu saksi DASSIR dan tidak lama kemudian saksi DASSIR dan saksi NAHRULLAH (petugas BNNP Kalimantan Utara) datang dan memeriksa bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH diminta untuk menelepon orang yang telah menyerahkan barang-barang tersebut yaitu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI dengan menyuruh untuk mengambil kembali HPnya lalu HP yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus kembali, setelah itu sekitar pukul 17.00 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI bersama dengan saksi MESSI datang dan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menyampaikan bahwa ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI sudah berada di depan rumah saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH kemudian saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH menyerahkan bungkusan HP tersebut kepada ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI, setelah itu ketika ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI akan pulang kemudian saksi DASSIR dan saksi NAHRULLAH melakukan penangkapan dan mengamankan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI serta saksi MESSI kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ERNIE Binti (Alm) BADO yang merupakan Ketua RT setempat dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah barang yang dibungkus dan dililit lakban yang didalamnya berisi 1 (satu) unit HP yang didalam Casing HP tersebut diselipkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI di interogasi dan mengakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang diminta untuk diserahkan kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI dan saksi MESSI beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 70/BAPB/10835/IX/2025, tanggal 17 September 2025 ditandatangani oleh Pengelola Agunan RINA OCTAVIA dan YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI (Penyidik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih 3,59 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS25FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 19 September 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel plastik bening berisi Narkotika jenis sabu secara Laboratoris terhadap barang bukti milik MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa REGI HAMDANI SAPUTRA Bin ANDIS bersama dengan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) didalam pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Adityawarman Gang Srikaya RT.03 Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut ANAK lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 14.00 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) ditelepon oleh terdakwa yang merupakan Napi di Lapas Tarakan lalu diajak untuk bekerja sama untuk mengambilkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah barang tersebut diterima oleh terdakwa yang berada di Lapas Tarakan atas tawaran tersebut ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menyetujuinya, kemudian oleh terdakwa, ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI diberi nomor HP dan orang dengan nomor HP tersebut yang akan memberikan paket Narkotika jenis sabu kepada ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI, setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menelepon orang tersebut dengan mengatakan bahwa ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI disuruh terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dari orang dengan nomor HP tersebut, kemudian orang tersebut menyuruh ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut ditanjakan dekat Gereja yang tidak jauh dari rumah ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI yang diletakkan diatas tanah dekat tiang listrik dengan mengirimkan foto letak paket tersebut, kemudian ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI pergi mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut lalu dibawa pulang kemudian menyimpannya dengan cara ditimbun didalam tanah yang tidak jauh dari rumah ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI.
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 15 September 2025 pukul 20.00 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI ditelepon oleh terdakwa dan meminta ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI untuk pergi membeli HP sebanyak 3 (tiga) unit dan 1 (satu) buah power bank, kemudian ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI pergi menuju ke Counter HP Promo Cell 3 yang letaknya di Jalan Gajah Mada No.25 Kota Tarakan dan sesampainya disana ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI membeli 3 (tiga) Unit HP yaitu 2 (dua) unit merk Infinix smart 10 warna silver dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hijau serta 1 (satu) buah power bank lalu yang melakukan pembayaran adalah terdakwa dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ke Rekening Counter HP tersebut, setelah itu terdakwa meminta ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI untuk memberikan 1 (satu) unit handphone merk Infinix smart 10 warna silver kepada adiknya yang bernama KEYSIA sedangkan untuk 2 (dua) unit HP beserta 1 (satu) buah power bank ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI diminta untuk memasukkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu yang telah diambil sebelumnya oleh ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI ke dalam Casing HP merk Infinix smart 10 warna silver lalu membungkus HP merk Infinix smart 10 warna silver tersebut bersama HP Samsung menggunakan plastik hitam yang dilakban bening kemudian untuk power bank beserta kotaknya tidak dibungkus, setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI diminta untuk menyerahkan 2 (dua) HP yang sudah dilakban dan power bank tersebut kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH sesuai permintaan terdakwa dengan mengirimkan nomor HPnya, kemudian pada pukul 11.00 Wita saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH ditelepon oleh adiknya yaitu saksi TANTO IRAWAN yang merupakan Napi didalam Lapas Tarakan dan memberitahukan bahwa ada temannya sesama Napi yang bernama REGI HAMDANI SAPUTRA yang meminta untuk menitip HP kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH untuk dibawa ke Lapas Tarakan, lalu saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH berkata “nanti kalau ada hpnya saya kasih sama siapa” dan saksi TANTO IRAWAN menjawab "nanti kalau sudah ada hpnya telpon saya kembali”, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menghubungi saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH dan mengatakan kalau ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI mau menyerahkan titipan HP kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH lalu saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH mengatakan kepada ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI agar besok saja mengantarkannya.
  • Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 08.16 Wita saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH mengirimkan pesan WhatsApp ke ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI dengan berkata “jadikah” dan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menjawab ”iya sebentar saya baru bangun”, kemudian sekitar pukul 14.10 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI mengirimkan pesan WhatsApp dan menanyakan alamat tempat tinggal saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH lalu saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH mengirimkan alamat tempat tinggalnya yaitu di Gunung Bata Selumit atau Jalan Adityawarman Gang Srikaya RT.03 Kel. Selumit Kec. Tarakan tengah Kota Tarakan setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI meminta tolong kepada keponakan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI yaitu saksi MESSI untuk menemaninya mengantarkan 2 (dua) unit HP yang berisi Narkotika jenis tersebut serta 1 (satu) buah Power Bank dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih milik saksi MESSI, setelah sampai dilokasi lalu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI bertemu dengan saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1 (satu) Buah power bank dan 1 (satu) bungkusan plastik hitam berisi 2 (dua) HP yang telah dilakban tersebut kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH, kemudian ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI juga mentransfer uang titipan dari terdakwa untuk saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH sebagai upah mengirimkan HP dan Power Bank tersebut ke Lapas Tarakan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui rekening aplikasi DANA milik ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI ke aplikasi DANA saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI dan saksi MESSI pulang.
  • Bahwa setelah saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH menerima plastik yang berisi 1 (satu) Buah power bank dan 1 (satu) bungkusan plastik hitam berisi 2 (dua) HP yang telah dilakban, kemudian saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH membawa kedalam rumahnya, namun karena saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH merasa curiga mengapa bungkusan yang berisi HP tersebut dibungkus plastik hitam dan dilakban, sehingga saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH membuka bungkusan plastik hitam tersebut ternyata berisi 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk samsung dan 1 (satu) unit HP merk Infinix smart 10 warna silver yang terdapat casing HPnya lalu didalam Casing HP terdapat nota pembelian HP serta 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, kemudian karena takut dianggap terlibat lalu pada pukul 16.00 Wita saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH menghubungi petugas BNNP Kalimantan Utara yaitu saksi DASSIR dan tidak lama kemudian saksi DASSIR dan saksi NAHRULLAH (petugas BNNP Kalimantan Utara) datang dan memeriksa bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH diminta untuk menelepon orang yang telah menyerahkan barang-barang tersebut yaitu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI dengan menyuruh untuk mengambil kembali HPnya lalu HP yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus kembali, setelah itu sekitar pukul 17.00 Wita ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI bersama dengan saksi MESSI datang dan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI menyampaikan bahwa ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI sudah berada di depan rumah saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH kemudian saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH menyerahkan bungkusan HP tersebut kepada ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI, setelah itu ketika ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI akan pulang kemudian saksi DASSIR dan saksi NAHRULLAH melakukan penangkapan dan mengamankan ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI serta saksi MESSI kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ERNIE Binti (Alm) BADO yang merupakan Ketua RT setempat dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah barang yang dibungkus dan dililit lakban yang didalamnya berisi 1 (satu) unit HP yang didalam Casing HP tersebut diselipkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI di interogasi dan mengakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang diminta untuk diserahkan kepada saksi JAMILAH Alias RIA Binti (Alm) HANAFIAH setelah itu ANAK saksi MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI dan saksi MESSI beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 70/BAPB/10835/IX/2025, tanggal 17 September 2025 ditandatangani oleh Pengelola Agunan RINA OCTAVIA dan YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI (Penyidik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih 3,59 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS25FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 19 September 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel plastik bening berisi Narkotika jenis sabu secara Laboratoris terhadap barang bukti milik MUHAMMAD IVAN Alias OPONG Bin TOMI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)dang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

 

 

Tarakan, 11 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19950821 202203 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya