Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. SAHRUL Alias ACO Bin ALIMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -566/O.5.15/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL Alias ACO Bin ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Bahwa ia, terdakwa SAHRUL Alias ACO Bin ALIMUDDIN Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Konter ALIF CELL 4 yang beralamat di Jl. Binalatung Rt. 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekitar 2 hari sebelum terdakwa melakukan aksi pencurian atau sekitar tanggal 25 November 2025 di Konter ALIF CELL 4 yang bertempat di Jl. Binalatung Rt. 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. terdakwa sudah berencana dan berniat melakukan pencurian di Konter ALIF CELL 4, selanjutnya selama 2 hari tersebut terdakwa memantau konter untuk mencari akses masuk kedalam konter hingga akhirnya terdakwa melihat lebih aman masuk dari arah belakang konter tepatnya di dinding toilet konter tersebut, dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 03.00 WITA kondisi cuaca pada saat itu sedang hujan yang mana terdakwa langsung bersiap ke Konter ALIF CELL 4 yang beralamat di Jl. Binalatung Rt. 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan sambil menggunakan jaket sweter, terdakwa menuju ke Konter ALIF CELL 4 dengan cara berjalan kaki dari rumah terdakwa, dan sesampainya terdakwa di konter saat itu terdakwa masuk dari arah samping konter menuju ke arah belakang konter tepatnya di bagian toilet konter, selanjutnya terdakwa memindahkan kayu penyangga dinding seng tersebut hingga seng tersebut terbuka, kemudian terdakwa memanjat dinding seng tersebut dengan cara berpegangan pada kayu balok yang ada di dinding tersebut dan akhirnya terdakwa berhasil masuk ke dalam toilet, kemudian terdakwa melihat ada pintu yang dalam keadaan tertutup kemudian cara mencari selah pengunci di bagian atas dan samping hingga terdakwa menemukan pengunci pintu tersebut kemudian terdakwa perlahan membuka pengunci pintu tersebut yang terbuat dari kayu kemudian terdakwa berhasil membuka pintu dapur, selanjutnya terdakwa masuk dan melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur di bagian dapur, dan pada bagian dapur dalam keadaan gelap, kemudian terdakwa menuju ke ruang depan yang pada saat itu dalam keadaan terang dan saat itu terdakwa juga melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur didepan meja, kemudian terdakwa perlahan mencari uang tunai pada bagian laci meja dengan cara terdakwa membuka perlahan laci meja tersebut dan pada saat itu terdakwa melihat ada uang tunai lalu terdakwa langsung mengambil uang tunai tersebut dengan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa memasukan uang tunai tersebut kedalam kantong sweter terdakwa, setelah itu terdakwa perlahan kembali dan keluar dari konter melalui bagian belakang tempat awal terdakwa masuk, setelah berhasil keluar dari konter terdakwa pun kembali pulang kerumah terdakwa dan sewaktu dirumah terdakwa menghitung uang tunai yang telah terdakwa ambil tersebut yang berjumlah sebesar Rp. 3.010.000,-(tiga juta sepuluh ribu rupiah). 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 saat itu saksi Junasri mendapatkan laporan kejadian pencurian yang terjadi di Konter ALIF CELL 4 yang beralamat di Jl. Binalatung Rt. 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, selanjutnya dengan dasar laporan tersebut saksi  Junasri dan unit reskrim polsek tarakan timur melakukan penyelidikan yang mana terhadap terdakwa yang terekam jelas kamera CCTV konter, pada saat itu saksi Junasri dan unit reskrim polsek tarakan timur melakukan penyelidikan sekita pukul 09:00 wita di dekat TKP kejadian dengan cara mencari informasi kepada warga masyarakat sekitar berserta saksi Rahman dengan cara mengcek rekaman CCTV , selanjutnya saksi Rahman menyampaikan bahwa semalam saksi sempat melihat sosok yang sama persis di CCTV dengan menggunakan sweater berwarna Abu-abu dengan menggunakan celana hijau.  setelah mendapatkan informasi terkait pelaku yaitu terdakwa  SAHRUL Alias ACO, selanjutnya saksi Junasri dan unit reskrim polsek tarakan timur meminta kepada warga sekitar untuk menunjukan dimana rumah terdakwa SAHRUL Alias ACO, selanjutnya saksi Junasri dan unit reskrim polsek tarakan timur berhasil mengamankan terdakwa SAHRUL Alias ACO yang berada tidak jauh dari rumahnya tepatnya di jemuran rumput laut, saat itu saksi Junasri langsung menanyakan apa yang sudah di perbuat kepada Terdakwa SAHRUL Alias ACO dan terdakwa SAHRUL Alias ACO mengakui perbuatannya, selanjutnya saksi Junasri meminta kepada saudara SAHRUL Alias ACO untuk menunjukan barang bukti berupa  jaket sweter yang di gunakannya sewaktu melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa SAHRUL Alias ACO memberikan jaket tersebut dan sisa uang tunai yang telah dirinya curi di Konter ALIF CELL 4 yang beralamat di Jl. Binalatung Rt. 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan tersebut, setelah itu saksi Junasri bersama unit reskrim polsek Tarakan Timur membawa dan mengamankan saudara SAHRUL Alias ACO ke polsek tarakan timur. 
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) milik saksi SYAMSIANA Binti SAIR di Konter ALIF CELL 4 tersebut adalah untuk kebutuhan terdakwa dan istri terdakwa sehari-hari dan ada yang sudah terdakwa gunakan untuk belanja Rokok dan makan sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)  dilakukan tanpa izin dari Saksi SYAMSIANA Binti SAIR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SYAMSIANA Binti SAIR mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima seratus ribu rupiah). 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 Ayat (1) Huruf E dan Huruf F Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.          

 

 

 

Tarakan, 27 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.

Ajun Jaksa  / NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya