Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2025/PN Tar DEWANTARA WAHYU PRATAMA, SH SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4785/O.5.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANTARA WAHYU PRATAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbSULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH
2MISRI RAHAYU, S.H.,M.H.SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

 

C.

 

DAKWAAN :

 

K E S A T U

 

 

Bahwa Terdakwa SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH bersama-sama dengan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 16.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. P. Diponegoro, RT. 016, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2025 pada sekitar pukul 02.22 WITA, bertempat di Garasi Rumah Saksi ROBI ARIANDA yang beralamat  di Jl. P. Diponegoro, RT. 016, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH menghubungi Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan dirinya menjualkan Narkotika jenis sabu milik Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG berwarna BIRU milik Terdakwa, kemudian sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi ke Rumah Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) yang masih berada di Jl. P. Diponegoro RT.016 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dengan berjalan kaki, sesampainya Terdakwa di Rumah Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa bertemu dengan Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) dan Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kiri dan Terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa meninggalkan Rumah Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) dan kembali lagi ke Garasi rumah Saksi ROBI ARIANDA, sesampainya Terdakwa garasi rumah tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN yang sedang berada di Garasi Rumah Saksi ROBI ARIANDA, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN bahwa Terdakwa telah mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang), kemudian dengan disaksikan oleh Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) tersebut ke dalam 12 (dua belas) bungkus plastik bening dengan alat bantu berupa 1 (satu) buah penjepit bambu dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari setiap bungkusnya dan setelah selesai melakukan pembagian tersebut Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah penjepit bambu yang telah digunakan ke dalam 1 (satu) buah Tas Merk DRM berwarna COKELAT milik Terdakwa, kemudian pada sekitar pukul 14.28 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan berapa uang yang harus disetorkan oleh Terdakwa kepada Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) terhadap penjualan dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) menjawab bahwa nominal uang yang harus disetor oleh Terdakwa kepada Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan istilah ”Sribu”;---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya  masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.20 WITA, bertempat di garasi rumah Saksi ROBI ARIANDA, terhadap 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu hasil dari pembagian yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya terhadap  1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang), kemudian Tedakwa menjualnya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu kepada orang yang tidak dikenal yang datang ke Garasi Rumah Saksi ROBI ARIANDA dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pada sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa kembali menjualnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu kepada orang yang tidak dikenal yang datang ke Garasi Rumah Saksi ROBI ARIANDA dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa juga memberikan kepada Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan Berat bersih (Netto) 0.12 Gram dengan tujuan untuk nantinya akan dipakai bersama-sama dengan Terdakwa, yang kemudian terhadap bungkusan plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu sisanya, yaitu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 0.53 (nol koma puluh tiga) Gram dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik Wafer Nabati oleh Terdakwa, kemudian 1 (satu) bungkus plastik Wafer Nabati berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 0.53 (nol koma puluh tiga) Gram beserta uang hasil penjualan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, yaitu sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), disimpan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah Tas Merk DRM berwarna COKELAT;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WITA, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya (masing-masing Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tarakan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. P. Diponegoro RT.016 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Dimana sesampainya di lokasi tersebut pada sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berada di sebuah garasi, yaitu Terdakwa dan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, kemudian Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta petugas polisi lainnya melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, dimana pada saat proses pengamanan tersebut sempat terjadi pengejaran terhadap Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN dikarenakan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN sempat melarikan diri;---
  • Bahwa terhadap Terdakwa dan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN kemudian dilakukan penggeledahan badan/ pakaian oleh Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi SUWANDI dan dari hasil penggeledahan badan/ pakaian tersebut, pada diri Terdakwa ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, yaitu 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 0.53 Gram ditemukan dalam 1 (satu) bungkus plastik wafer nabati yang disimpan di bawah kaki kiri Terdakwa, 1 (satu) Buah Penjepit Bambu, 1 (satu) Unit Hp Samsung warna Biru, dan Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Coklat Merek DRM yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, sedangkan pada diri Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yaitu 2 (dua) Bungkus Plastik bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih (Netto) 0.12 Gram ditemukan di dalam kantong celana dari 1 (Satu) lembar Jeans Panjang Warna Hitam yang dikenakan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN diakui milik Terdakwa, dan 1 (satu) Unit Hp Realme warna Biru yang berada dalam genggaman tangan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN yang barang bukti tersebut diakui milik Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya mengamankan Terdakwa dan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN serta barang-barang hasil dari penggeledahan badan/ pakaian tersebut ke Kantor Polisi Resor Tarakan guna proses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan terhadap semua barang bukti berupa Bungkus Plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berkaitan dengan tindak pidana a quo, diketahui berat barang bukti tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Terhadap 8 (Delapan) Bungkus Plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,72 (Nol koma tujuh puluh dua) gram yang disita dari Terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 48/BAPB/10835/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YASIR M (NIK. P82257) selaku Pemimpin Cabang, diketahui bahwa berat pembungkus sebesar 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat Netto 0,53 (Nol koma lima puluh tiga) gram; dan
  2. Terhadap 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas) gram yang disita dari Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 47/BAPB/10835/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YASIR M (NIK. P82257) selaku Pemimpin Cabang, diketahui bahwa berat pembungkus sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat Netto 0,12 (Nol koma dua belas) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan GC MSD Agilent Technologies 5975 C terhadap semua sampel kantong plastik berisikan kristal warna putih yang berkaitan dengan tindak pidana a quo, disimpulkan bahwa kandungan dari sampel barang bukti tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 06228/NNF/2025 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. (Komisaris Polisi NRP. 77061117), TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., (Pembinba NIP. 19810522 201 101 2 002) dan FILANTARI CAHYANI., A.Md., (Penata NIP. 19810616 200312 2 004) serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815) selaku Waka Bidlabfor, yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 20317/2025/NNF.- s/d 20324/2025/NNF ,-: berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto ±0,063 gram, yang kesemuanya disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
  2. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 06229/NNF/2025 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. (Komisaris Polisi NRP. 77061117), TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., (Pembinba NIP. 19810522 201 101 2 002) dan FILANTARI CAHYANI., A.Md., (Penata NIP. 19810616 200312 2 004) serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815) selaku Waka Bidlabfor, yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:  20325/2025/NNF,- dan nomor: 20326/2025/NNF.- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto ±0,016 gram, yang kesemuanya disita dari Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

A T A U

 

 

K E D U A

 

Bahwa Terdakwa SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH bersama-sama dengan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 16.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. P. Diponegoro RT.016 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya (masing-masing Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tarakan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. P. Diponegoro RT.016 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Dimana sesampainya di lokasi tersebut pada sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berada di sebuah garasi, yaitu Terdakwa SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH dan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, kemudian Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta petugas polisi lainnya melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, dimana pada saat proses pengamanan tersebut sempat terjadi pengejaran terhadap Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN dikarenakan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN sempat melarikan diri;--------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Terdakwa dan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN kemudian dilakukan penggeledahan badan/ pakaian oleh Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi SUWANDI dan dari hasil penggeledahan badan/ pakaian tersebut, pada diri Terdakwa ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, yaitu 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 0.53 Gram ditemukan dalam 1 (satu) bungkus plastik wafer nabati yang disimpan di bawah kaki kiri Terdakwa, 1 (satu) Buah Penjepit Bambu, 1 (satu) Unit Hp Samsung warna Biru, dan Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Coklat Merek DRM yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, sedangkan pada diri Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yaitu 2 (dua) Bungkus Plastik bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih (Netto) 0.12 Gram ditemukan di dalam kantong celana dari 1 (Satu) lembar Jeans Panjang Warna Hitam yang dikenakan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN diakui milik Terdakwa, dan 1 (satu) Unit Hp Realme warna Biru yang berada dalam genggaman tangan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN yang barang bukti tersebut diakui milik Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya mengamankan Terdakwa dan Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN serta barang-barang hasil dari penggeledahan badan/ pakaian tersebut ke Kantor Polisi Resor Tarakan guna proses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sehingga Terdakwa mendapatkan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 1 (satu) Gram adalah berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2025 pada sekitar pukul 02.22 WITA, bertempat di Garasi Rumah Saksi ROBI ARIANDA yang beralamat di Jl. P. Diponegoro, RT. 016, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa menghubungi Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan dirinya menjualkan Narkotika jenis sabu milik Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG berwarna BIRU milik Terdakwa, kemudian sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi ke Rumah Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) yang masih berada di Jl. P. Diponegoro RT.016 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dengan berjalan kaki, sesampainya Terdakwa di Rumah Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa bertemu dengan Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) dan Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kiri dan Terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa meningalkan Rumah Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) dan pergi ke Garasi Rumah Saksi ROBI ARIANDA, sesampainya Terdakwa di Garasi rumah Saksi ROBI ARIANDA, Terdakwa bertemu dengan Saksi IRWANSYAH Alias IRWAN Bin IRWAN, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN bahwa Terdakwa telah mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang), kemudian dengan disaksikan Saksi IRWANSYAH Alias IRWAN Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) ke dalam 12 (dua belas) bungkus plastik bening dengan alat bantu berupa 1 (satu) buah penjepit bambu dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari setiap bungkusnya dan setelah selesai melakukan pembagian tersebut Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah penjepit bambu yang telah digunakan ke dalam 1 (satu) buah Tas Merk DRM berwarna COKELAT milik Terdakwa, kemudian pada sekitar pukul 14.28 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan berapa uang yang harus disetorkan oleh Terdakwa kepada Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) terhadap penjualan dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) menjawab bahwa nominal uang yang harus disetor oleh Terdakwa kepada Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang) adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan istilah ”Sribu”;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya  masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.20 WITA, bertempat di garasi rumah Saksi ROBI ARIANDA, terhadap 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu hasil dari pembagian yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya terhadap  1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang), kemudian Tedakwa menjualnya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu kepada orang yang tidak dikenal yang datang ke Garasi Rumah Saksi ROBI ARIANDA dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pada sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa kembali menjualnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu kepada orang yang tidak dikenal yang datang ke Garasi Rumah Saksi ROBI ARIANDA dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa juga memberikan kepada Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan Berat bersih (Netto) 0.12 Gram dengan tujuan untuk nantinya akan dipakai bersama-sama dengan Terdakwa, yang kemudian terhadap bungkusan plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu sisanya, yaitu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 0.53 (nol koma puluh tiga) Gram dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik Wafer Nabati oleh Terdakwa, kemudian 1 (satu) bungkus plastik Wafer Nabati berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 0.53 (nol koma puluh tiga) Gram beserta uang hasil penjualan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, yaitu sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), disimpan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah Tas Merk DRM berwarna COKELAT;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan terhadap semua barang bukti berupa Bungkus Plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berkaitan dengan tindak pidana a quo, diketahui berat barang bukti tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Terhadap 8 (Delapan) Bungkus Plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,72 (Nol koma tujuh puluh dua) gram yang disita dari Terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 48/BAPB/10835/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YASIR M (NIK. P82257) selaku Pemimpin Cabang, diketahui bahwa berat pembungkus sebesar 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat Netto 0,53 (Nol koma lima puluh tiga) gram; dan
  2. Terhadap 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas) gram yang disita dari Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 47/BAPB/10835/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YASIR M (NIK. P82257) selaku Pemimpin Cabang, diketahui bahwa berat pembungkus sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat Netto 0,12 (Nol koma dua belas) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan GC MSD Agilent Technologies 5975 C terhadap semua sampel kantong plastik berisikan kristal warna putih yang berkaitan dengan tindak pidana a quo, disimpulkan bahwa kandungan dari sampel barang bukti tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 06228/NNF/2025 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. (Komisaris Polisi NRP. 77061117), TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., (Pembinba NIP. 19810522 201 101 2 002) dan FILANTARI CAHYANI., A.Md., (Penata NIP. 19810616 200312 2 004) serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815) selaku Waka Bidlabfor, yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 20317/2025/NNF.- s/d 20324/2025/NNF ,-: berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto ±0,063 gram, yang kesemuanya disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
  2. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 06229/NNF/2025 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. (Komisaris Polisi NRP. 77061117), TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., (Pembinba NIP. 19810522 201 101 2 002) dan FILANTARI CAHYANI., A.Md., (Penata NIP. 19810616 200312 2 004) serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815) selaku Waka Bidlabfor, yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:  20325/2025/NNF,- dan nomor: 20326/2025/NNF.- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto ±0,016 gram, yang kesemuanya disita dari Saksi IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

           Tarakan, 09 September 2025

                     Penuntut Umum,

 

 

 

 

DEWANTARA WAHYU PRATAMA, SH., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19951227 201902 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya