Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ALDI Alias JUNGKOK Bin YUDI bersama dengan Sdr. LEMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saksi MOHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RIZAL (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya bulan Maret 2025 atau yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sei Mahakam (Depan Gedung TACC) Rt. 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika dengan sengaja mengancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. LEMAN (DPO) dan Saksi MOHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RIZAL sedang berada di Jl. Sei Mahakam (Depan Gedung TACC) Rt. 08 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan untuk menonton balap lari.
- Bahwa pada saat di Jl. Sei Mahakam (Depan Gedung TACC) Rt. 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Saksi ALEX BIN LINGGI berasama dengan Saksi MUHAMMAD IKRAM Bin RAMANG dan Saksi ERWIN LEO Bin (Alm) ALI DARMAN yang juga sedang menonton balap lari.
- Bahwa kemudian Saksi ALEX BIN LINGGI Bin LINGGI sedang mencari tempat untuk buang air kecil di lokasi tersebut dan tiba-tiba Sdr. LEMAN (DPO) mamanggil Saksi ALEX BIN LINGGI dan mengajak Saksi ALEX BIN LINGGI untuk DUEL.
- Bahwa setelah terjadi cekcok antara Sdr. LEMAN (DPO) dengan Saksi ALEX BIN LINGGI kemudian Sdr. LEMAN (DPO) memukul Saksi ALEX BIN LINGGI, lalu Saksi ALEX BIN LINGGI berusaha untuk melakukan perlindungan dengan cara mendorong Sdr. LEMAN (DPO), kemudian Terdakwa yang sedang berada didekat Sdr. LEMAN (DPO) dan melihat hal tersebut langsung datang dan memukul Saksi ALEX BIN LINGGI dengan maksud membantu Sdr. LEMAN (DPO).
- Bahwa selanjutnya disaat Terdakwa memukul Saksi ALEX BIN LINGGI, datang pula Saksi MUHAMMAD RISWAN alias ICANG MOHAMMAD RIZAL yang juga ikut memukul ke arah Saksi ALEX BIN LINGGI, Saksi MOHAMMAD IKRAM Bin RAMANG dan Saksi ERWIN LEO Bin Alm ALI DARMAN
- Bahwa cara Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi ALEX BIN LINGGI, dilakukan dengan cara terdakwa mengayunkan tangan terdakwa dengan posisi menggenggam ke arah bahu Saksi ALEX BIN LINGGI sebanyak beberapa kali.
- Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Sdr. LEMAN (DPO) dan SAKSI MOHAMMAD RISWAN Alias ICANG bin MOHMAMMAD RIZAL, Saksi ALEX BIN LINGGI mengalami luka-luka
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 400.7.31/4.3-9239/RSUDdr.HJSK tanggal 24 Maret 2025 atas nama ALEX Bin LINGGI, yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. JUSUF SK yang di tandatangani oleh dr.NOVRIANDI SYAHPUTRA M.Ked (For), Sp.FM, dengan kesimpulan sebagai berikut: Pada Pemeriksaan dijumpai lika memar akibat kekerasan Tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ALDI Alias JUNGKOK Bin YUDI bersama dengan Sdr. LEMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saksi MOHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RIZAL (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya bulan Maret 2025 atau yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sei Mahakam (Depan Gedung TACC) Rt. 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. LEMAN (DPO) dan Saksi MOHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RIZAL sedang berada di Jl. Sei Mahakam (Depan Gedung TACC) Rt. 08 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan untuk menonton balap lari.
- Bahwa pada saat di Jl. Sei Mahakam (Depan Gedung TACC) Rt. 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Saksi ALEX BIN LINGGI berasa dengan Saksi MUHAMMAD IKRAM Bin RAMANG dan Saksi ERWIN LEO Bin (Alm) ALI DARMAN yang juga sedang menonton balap lari.
- Bahwa kemudian Saksi ALEX BIN LINGGI Bin LINGGI sedang berjalan mencari tempat untuk buang air kecil di lokasi tersebut dan tiba-tiba Sdr. LEMAN (DPO) mamanggil Saksi ALEX BIN LINGGI dan mengajak Saksi ALEX BIN LINGGI untuk DUEL.
- Bahwa Saksi ALEX BIN LINGGI Bin LINGGI menolak ajakan Sdr LEMAN (DPO) untuk DUEL, setelah terjadi cekcok antara Sdr. LEMAN (DPO) dengan Saksi ALEX BIN LINGGI kemudian Sdr. LEMAN (DPO) memukul Saksi ALEX BIN LINGGI, lalu Saksi ALEX BIN LINGGI berusaha untuk melakukan perlindungan dengan cara mendorong Sdr. LEMAN (DPO), kemudian Terdakwa yang sedang berada didekat Sdr. LEMAN (DPO) dan melihat hal tersebut langsung datang dan memukul Saksi ALEX BIN LINGGI dengan maksud membantu Sdr. LEMAN (DPO).
- Bahwa selanjutnya disaat Terdakwa memukul Saksi ALEX BIN LINGGI, datang pula Saksi MUHAMMAD RISWAN alias ICANG MOHAMMAD RIZAL yang juga ikut memukul ke arah Saksi ALEX BIN LINGGI, Saksi MOHAMMAD IKRAM Bin RAMANG dan Saksi ERWIN LEO Bin Alm ALI DARMAN
- Bahwa cara Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi ALEX BIN LINGGI, dilakukan dengan cara terdakwa mengayunkan tangan terdakwa dengan posisi menggenggam ke arah bahu Saksi ALEX BIN LINGGI sebanyak lebih dari 1 (satu) kali.
- Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Sdr. LEMAN (DPO) dan SAKSI MOHAMMAD RISWAN Alias ICANG bin MOHMAMMAD RIZAL, Saksi ALEX BIN LINGGI mengalami luka-luka
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 400.7.31/4.3-9239/RSUDdr.HJSK tanggal 24 Maret 2025 atas nama ALEX Bin LINGGI, yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. JUSUF SK yang di tandatangani oleh dr.NOVRIANDI SYAHPUTRA M.Ked (For), Sp.FM, dengan kesimpulan sebagai berikut: Pada Pemeriksaan dijumpai lika memar akibat kekerasan Tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------
Tarakan, 05 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 199512022022031001
|
|