Dakwaan |
- DAKWAAN:
Primair
---------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH ALIAS EMA BIN RUSLI Bersama sama dengan sdri. MIRA (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 bulan Juni Tahun 2025 sekitar pukul 22.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pattimura Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Penginapan / Losmen Cempaka) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 22.00, Terdakwa Bersama sama dengan sdri. MIRA (DPO), saksi FITRI BINTI MUHAMMAD SAAD dan Saksi MUHAMMAD FIKRAM HUSEN S BIN SAPRI AMIRULLAH RAJAB sedang berada di Kamar Nomor 7 di Penginapan/Losmen Cempaka di Jl. Pattimura Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian sdri. MIRA (DPO) mengatakan ingin meminjam kamar yang dipesan oleh saksi FITRI BINTI MUHAMMAD SAAD dan Saksi MUHAMMAD FIKRAM HUSEN S BIN SAPRI AMIRULLAH RAJAB untuk digunakan berhubungan badan oleh sdri. MIRA (DPO) dengan tamunya yaitu saksi korban SOPAR SAMOSIR Anak dari Alm BAGAN SAMOSIR. Selanjutnya sdri. MIRA (DPO) berjanji untuk membayarkan biaya sewa kamar saksi FITRI BINTI MUHAMMAD SAAD dan Saksi MUHAMMAD FIKRAM HUSEN S Bin SAPRI AMIRULLAH RAJAB tersebut. Selanjutnya saksi FITRI BINTI MUHAMMAD SAAD dan Saksi MUHAMMAD FIKRAM HUSEN S BIN SAPRI AMIRULLAH RAJAB setuju lalu pergi meninggalkan Terdakwa dan sdri. MIRA (DPO) dikamar. Kemudian sdri. MIRA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil uang dari tamu sdri. MIRA (DPO) tersebut lalu Terdakwa menyetujui rencana sdri. MIRA (DPO) lalu Terdakwa bersembunyi didalam lemari yang ada di kamar losmen tersebut.
- Bahwa sekira pukul 22.55 WITA saksi korban SOPAR SAMOSIR Anak dari Alm BAGAN SAMOSIR mengetuk pintu kamar nomor 7 Losmen Cempaka lalu bertemu dengan sdri. MIRA (DPO), kemudian saksi korban mengatakan ingin mandi/membersihkan diri di WC kamar lalu saksi korban meletakkan tas miliknya di atas meja yang ada didalam kamar tersebut lalu pergi ke kamar mandi. Selanjutnya sdri. MIRA (DPO) mengikuti saksi korban dan memastikan bahwa saksi korban sedang mandi lalu sdri. MIRA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan aplikasi WHATSAPP lalu sdri. MIRA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang yang ada di dalam tas saksi korban. Selanjutnya Terdakwa diam diam keluar dari lemari lalu mengambil tas selempang saksi korban dan menemukan uang kurang lebih Rp 5.650.000,00,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dan menaruh tas selempang saksi korban ke tempat semula lalu Terdakwa keluar dari kamar tersebut. Bahwa pada saat saksi korban sedang mandi lalu Sdri. MIRA (DPO) mengatakan ingin keluar bertemu kakaknya yang ada di lobi lalu saksi korban membiarkan sdri. MIRA (DPO) keluar dari kamar. Selanjutnya setelah saksi korban selesai mandi, saksi korban menunggu sdri. MIRA (DPO) didalam kamar, tetapi sdri. MIRA (DPO) tidak kembali. Kemudian pintu diketuk oleh Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi korban bahwa Sdri. MIRA (DPO) sudah pulang dan tidak kembali. Selanjutnya saksi korban membereskan barang barangnya lalu pergi meninggalkan kamar tersebut.
- Bahwa setelah saksi korban berada di parkiran Losmen Cempaka, saksi korban memeriksa tas miliknya dan mendapati uang yang berada didalam tas milik saksi korban sudah hilang, lalu saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa Adapun Terdakwa dalam mengambil uang milik saksi korban sebesar Rp 5.650.000,00,-(Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dilakukan Bersama sama dengan sdri. MIRA (DPO) dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban.
- Bahwa atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.650.000,00,-(Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib/Kepolisian guna proses lebih lanjut.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
---------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH ALIAS EMA BIN RUSLI pada hari Kamis tanggal 05 bulan Juni Tahun 2025 sekitar pukul 22.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pattimura Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Penginapan / Losmen Cempaka) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 22.00, Terdakwa Bersama sama dengan sdri. MIRA (DPO), saksi FITRI BINTI MUHAMMAD SAAD dan Saksi MUHAMMAD FIKRAM HUSEN S BIN SAPRI AMIRULLAH RAJAB sedang berada di Kamar Nomor 7 di Penginapan/Losmen Cempaka di Jl. Pattimura Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian sdri. MIRA (DPO) mengatakan ingin meminjam kamar yang dipesan oleh saksi FITRI BINTI MUHAMMAD SAAD dan Saksi MUHAMMAD FIKRAM HUSEN S BIN SAPRI AMIRULLAH RAJAB untuk digunakan berhubungan badan oleh sdri. MIRA (DPO) dengan tamunya yaitu saksi korban SOPAR SAMOSIR Anak dari Alm BAGAN SAMOSIR. Selanjutnya sdri. MIRA (DPO) berjanji untuk membayarkan biaya sewa kamar saksi FITRI BINTI MUHAMMAD SAAD dan Saksi MUHAMMAD FIKRAM HUSEN S Bin SAPRI AMIRULLAH RAJAB tersebut. Selanjutnya saksi FITRI BINTI MUHAMMAD SAAD dan Saksi MUHAMMAD FIKRAM HUSEN S BIN SAPRI AMIRULLAH RAJAB setuju lalu pergi meninggalkan Terdakwa dan sdri. MIRA (DPO) dikamar. Kemudian sdri. MIRA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil uang dari tamu sdri. MIRA (DPO) tersebut lalu Terdakwa menyetujui rencana sdri. MIRA (DPO) lalu Terdakwa bersembunyi didalam lemari yang ada di kamar losmen tersebut.
- Bahwa sekira pukul 22.55 WITA saksi korban SOPAR SAMOSIR Anak dari Alm BAGAN SAMOSIR mengetuk pintu kamar nomor 7 Losmen Cempaka lalu bertemu dengan sdri. MIRA (DPO), kemudian saksi korban mengatakan ingin mandi/membersihkan diri di WC kamar lalu saksi korban meletakkan tas miliknya di atas meja yang ada didalam kamar tersebut lalu pergi ke kamar mandi. Selanjutnya sdri. MIRA (DPO) mengikuti saksi korban dan memastikan bahwa saksi korban sedang mandi lalu sdri. MIRA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan aplikasi WHATSAPP lalu sdri. MIRA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang yang ada di dalam tas saksi korban. Selanjutnya Terdakwa diam diam keluar dari lemari lalu mengambil tas selempang saksi korban dan menemukan uang kurang lebih Rp 5.650.000,00,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dan menaruh tas selempang saksi korban ke tempat semula lalu Terdakwa keluar dari kamar tersebut. Bahwa pada saat saksi korban sedang mandi lalu Sdri. MIRA (DPO) mengatakan ingin keluar bertemu kakaknya yang ada di lobi lalu saksi korban membiarkan sdri. MIRA (DPO) keluar dari kamar. Selanjutnya setelah saksi korban selesai mandi, saksi korban menunggu sdri. MIRA (DPO) didalam kamar, tetapi sdri. MIRA (DPO) tidak kembali. Kemudian pintu diketuk oleh Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi korban bahwa Sdri. MIRA (DPO) sudah pulang dan tidak kembali. Selanjutnya saksi korban membereskan barang barangnya lalu pergi meninggalkan kamar tersebut.
- Bahwa setelah saksi korban berada di parkiran Losmen Cempaka, saksi korban memeriksa tas miliknya dan mendapati uang yang berada didalam tas milik saksi korban sudah hilang, lalu saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa Adapun Terdakwa dalam mengambil uang milik saksi korban sebesar Rp 5.650.000,00,-(Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dilakukan Bersama sama dengan sdri. MIRA (DPO) dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban.
- Bahwa atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.650.000,00,-(Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib/Kepolisian guna proses lebih lanjut.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-
Tarakan, 20 Agustus 2025
Penuntut Umum.
CHRISNA CHANDRA DEWI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199407192019022011
|