Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HAYYUN Binti DAMING bersama-sama dengan saksi ARIANI SYAHRUL Alias ARNI Binti SYAHRUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di di Kantor Ekspedisi Pengiriman Barang TIKI yang berada di Jl.Slamet Riyadi Kampung Bugis Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wita telah diamankanya saksi ARIANI SYAHRUL Alias ARNI terkait dengan ditemukannya saksi ARIANI SYAHRUL Alias ARNI didaerah Jl. Slamet Riady Kampung Bugis Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan mengambil sebuah paket kiriman dari jasa kirim TIKI yang beriskan 10 (sepuluh) botol berwarna putih yang berisi sekitar 1.000 (seribu) butir pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL setiap botolnya dan keterangan dari Saksi ARIANI SYAHRUL Alias ARNI telah beberapa kali melakukan peredaran terhadap pil/obat doble L tersebut, dan biasa dijual/diedarkan kepada terdakwa Kemudian atas keterangan tersebut pada hari yang sama senin, tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 17.00 wita, saksi Luther bersama dengan saksi RIZALDI dan petugas polisi lainnya mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Jl. Dewi Sartika RT.011 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan kemudian melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan 15 (lima belas) pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL yang dibungkus dengan plastik bening berwarna putih kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan plastik berwarna hitam.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Pill double LL tersebut bermula pada hari lupa, tanggal lupa, sekitar awal bulan Desember tahun 2023, terdakwa yang sudah beberapa kali mememasan pill double L tersebut terdakwa didatangi oleh saksi ARYANI Alias ARNI dan memberikan terdakwa sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir dengan cara diantarkan kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Dewi Sartika RT.011 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah kota Tarakan dengan maksud dan tujuan akan terdakwa jual kembali dan terdakwa membeli 1 botol yang berisikan 1000 butir pill doble L tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa terdakwa menjual pill double LL tersebut kepada para konsumen langganan terdakwa yang langsung datang ke rumah terdakwa dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butirnya dan telah berlangsung sejak bulan september 2023 yang mana barang berupa pill double LL tersebut terdakwa dapatkan dari saksi Ariani.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 09898/NOF/2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 31779/2023/NOF S/D 31791/2023/NOF dengan kesimpulan positif triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|