Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupun materiil ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Aspal Gang Raga Kelurahan Karang Anyar sejumlah Rp. 113.200.000,- (seratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang diharapkan senilai bunga Deposito Bank atau sebesar 1 % setiap bulannya atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut yaitu sejumlah 1 % x Rp. 113.200.000,- = Rp.1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak Januari 2018 sampai dengan sekarang ini telah berjalan 42 bulan atau 42 bulan x Rp.1.132.000,- /bulan = Rp.47.544.000,- (empat puluh tuju juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karena Penggugat dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisir yang seolah-olah Penggugat tidak punya hak lagi atas pembayaran Paket Kegiatan Aspal Halaman Parkir Polres, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|