Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Tar Ambo Asse Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ambo Asse
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Nur Huda, S.HAmbo Asse
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Ambo Asse dan Daeng Mangaweng merupakan orang yang sama.
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak