Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.Sus/2025/PN Tar | NURDIANAH, S.H. | AZIS Alias BOLA Bin AMBO RASYD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.Sus/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3983/O.5.15/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa AZIS Alias BOLA Bin AMBO RASYD pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu Senjata Penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa sedang bekerja memarkirkan sepeda motor milik pelanggan Toko Emas Hidayat dan pelanggan di Toko Sahabat Mulia yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian pada saat setelah selesai memarkirkan sepeda motor milik salah satu pelanggan di Toko Emas Hidayat tersebut sekira pukul 14.50 Saksi ALGI ARI PUTRA bersama Personil Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan melaksanakan Oprasi Premanisme disekitar Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Subnit Resmob mengamankan 2 (dua) orang yang sedang melaksanakan Parkir liar di bahu jalan selanjutnya Subnit Resmob melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang melaksanakan parkir liar tersebut yaitu Terdakwa Azis Als Bola dan Sdr. REZA kemudian Saksi ALGI melihat Terdakwa sedang menggendong tas kemudian Saksi ALGI menyuruh Terdakwa untuk memperlihatkan Isi dari tas milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung pembungkus badik warna coklat didalam 1 (satu) buah tas selempang merk VANS warna biru dongker milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Subnit Resmob mengamankan Terdakwa serta barang bukti ke Polres Tarakan untuk didengan dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut. ------- Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki atau menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa gunakan untuk memotong atau membelah otak sebagai penutup motor yang sedang Terdakwa parkir. ------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki senjata tajam jenis badik tersebut dan juga bukan sebagai barang kuno. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.----------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |