Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. AZIS Alias BOLA Bin AMBO RASYD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -3983/O.5.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS Alias BOLA Bin AMBO RASYD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa AZIS Alias BOLA Bin AMBO RASYD pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu Senjata Penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa sedang bekerja memarkirkan sepeda motor milik pelanggan Toko Emas Hidayat dan pelanggan di Toko Sahabat Mulia yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian pada saat setelah selesai memarkirkan sepeda motor milik salah satu pelanggan di Toko Emas Hidayat tersebut sekira pukul 14.50 Saksi ALGI ARI PUTRA bersama Personil Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan melaksanakan Oprasi Premanisme disekitar Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian Subnit Resmob mengamankan 2 (dua) orang yang sedang melaksanakan Parkir liar di bahu jalan selanjutnya Subnit Resmob melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang melaksanakan parkir liar tersebut yaitu Terdakwa Azis Als Bola dan Sdr. REZA kemudian Saksi ALGI melihat Terdakwa sedang menggendong tas kemudian Saksi ALGI menyuruh Terdakwa untuk memperlihatkan Isi dari tas milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung pembungkus badik warna coklat didalam 1 (satu) buah tas selempang merk VANS warna biru dongker milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Subnit Resmob mengamankan Terdakwa serta barang bukti ke Polres Tarakan untuk didengan dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

------- Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki atau menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa gunakan untuk memotong atau membelah otak sebagai penutup motor yang sedang Terdakwa parkir.

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki senjata tajam jenis badik tersebut dan juga bukan sebagai barang kuno.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.----------------------

 

 

 

Tarakan, 29 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NURDIANAH, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940825 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya