Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;-
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja tidak melakukan pelunasan 1 (Satu) unit rumah milik PENGGUGAT di Jl. Sei Kapuas RT.4 No. 26 Kel. Kampung 6, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan adalah Cedera Janji / Wanprestasi;-
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Tarakan perkara ini adalah SAH dan Berharga;-------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara seketika dan lunas;------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya perlawanan hukum (verzet), banding maupun kasasi;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar;------------------------------------- |