Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Tar HERLINA PT. TELKOM INDONESIA JAKARTA CQ. TELKOMSEL CABANG TARAKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HERLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AZIS, S.H.HERLINA
Tergugat
NoNama
1PT. TELKOM INDONESIA JAKARTA CQ. TELKOMSEL CABANG TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhanya.
  2. Menyatakan bahwa  Penggugat adalah Pemilik yang sah Sebidang tanah di Jl.Jembatan Bongkok RT.1 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan yang dahulunya Jalan Buntu RT.II Desa Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan dengan ukuran Panjang 25 Meter dan Lebar 15 Meter (Luas  375 M2) sesuai Surat pernyataan ganti rugi dari Sdr. Kadir Kepada Ibu Herlina tanggal 1 Januari 1988 yang diketahui oleh Ketua RT. II Jalan Buntu dan Kepala Desa Karang Anyar dengan batas batasnya  :  

Utara berbatasan dengan : Dahulu Pert. Tambak/ sekarang     

                      Jalan

     Timur berbatasan dengan : Dahulu Perwt.Lalang HP/sekarang

                                Tanah Hak

     Selatan berbatasan dengan: Dahulu Gupransyah/sekarang Tanah

                                Hak

     Barat berbatasan dengan  : Dahulu Asdariyah/Sekarang  tanah

                                hak

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan  Tergugat  yang menguasai tanpa hak tanah milik Penggugat yang terletak di Jl.Jembatan Bongkok RT.1 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan yang dahulunya Jalan Buntu RT.II Desa Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan dengan ukuran Panjang 25 Meter dan Lebar 15 Meter (Luas  375 M2) atas nama Herlina adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangun Nomor: 81 tanggal 12 Maret 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menduduki dan menguasai tanah sengketa untuk mengembalikan dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan KOSONG;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian yang diakibatkanya kepada Penggugat berupa :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan perincian  :
  • Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah milik Penggugat   secara maksimal, dan tidak mendapatkan keuntungan akibat dikuasainya tanah Milik Penggugat oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III seandainya tanah milik Penggugat itu dijual maka Penggugat mendapatkan uang dari penjualan tanah tersebut yaitu sebesar Rp. 270.000.000.-  (dua ratus tujuh juta rupiah) karena harga pasaran dimana tanah Penggugat tersebut berada sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Per meter persegi. Jadi tanah seluas 375 M2 di kali Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah)/meter= Rp. 1.500.000.000.- (satu milyard dua  rupiah).
    1.  Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1 Milyard rupiah .- dengan perincian :
  • Dengan didudukinya tanah milik Penggugat tanpa hak oleh Tergugat  mengakibatkan menjadi beban pikiran, (krisis kepercayaan diri) rasa malu di masyarakat yang menganggap Penggugat hanya orang yang mengakui tanah milik orang lain. Maka wajarlah bila Penggugat menuntut atas akibat perbuatan Tergugat tersebut kerugian Immateriil sebesar  Rp. 1 Milyard rupiah.
  1. Menyatakan sah dan Berharga sita jaminan atas obyek sengketa.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding ataupun Kasasi;
  4. Menghukum   Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut suatu peradilan yang baik dan benar;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak