Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Tar ABD.RAHIM.K 1.IDAWATI
2.Pemerintah Kota Tarakan cq Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan Kota Tarakan
3.Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kota Tarakan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat 007/AC-ADV/PDT/PN-TRK/VI/2025
Penggugat
NoNama
1ABD.RAHIM.K
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumABD.RAHIM.K
Tergugat
NoNama
1IDAWATI
2Pemerintah Kota Tarakan cq Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan Kota Tarakan
3Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kota Tarakan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

-Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk menghentikan kegiatan pembersihan, pengrusakan atas tanah sengketa serta menghindari diri dari tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT tersebut diatas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;--------------------------------------------------------------------

-Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di (Dahulu) RT.10/Sungai Manggatal, Desa Juata Laut , Kec. Tarakan Barat (Sekarang) Jl. Ring Road RT.17 Kel. Juata Laut , Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, dengan ukuran Panjang 750 (Tujuh Ratus Lima Puluh) meter, Lebar 600 (Enam Ratus) meter, dengan luasan 450 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) m2  / 45 ha, diperoleh secara hibah dari JAYA PUTRA / Ketua Lembaga Adat Tidung Wilayah Juata Laut, tanggal 2 Juni 2020  dengan batas-batas sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara : Perumahan KTN;------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan : Perwatasan KTN;---------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat : Sungai Manggatal;----------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur : Sungai Manggatal;----------------------------------------------------------------

Adalah SAH milik PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menduduki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);-------

4. Menyatakan TERGUGAT I untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan siapapun juga kepada PENGGUGAT;-

5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menerbitkan sertifikat tanah atas nama TERGUGAT I batal demi hukum;---------------------------------

6. Menyatakan SHGB No. 278 ,tanggal 31 Januari 2019 atas nama TERGUGAT I tidak berkekuatan hukum;------------------------------------------------------------------------------

7. Menyatakan bahwa sita jaminan (Consevatoor Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan adalah SAH dan BERHARGA;---------------------------------

8. Menghukum, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain PENGGUGAT mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex a Quo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak