Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4584/O.5.15/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

---------Bahwa Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD bersama-sama dengan saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jl. Aki Balak Gg. Bersama No. 57 RT. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatanpercobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kecil dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di daerah Timbunan Selumit Pantai pada orang yang tidak Terdakwa kenal dengan berjalan kaki karena pada saat itu Terdakwa sedang berkumpul dengan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM didaerah dekat Timbunan Selumit Pantai. Kemudian Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa bawa pulang yang rencananya akan Terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar tidur rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Yos Sudarso RT. 002 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.30 wita, Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD sedang berada dirumah Saksi ABDUL GANI yang beralamat di Jl. Aki Balak Gg. Bersama No. 57 RT. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI sedang berada di ruang tamu. Setelah itu Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengambil alat hisap shabu (bong) yang sudah terisi Narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dengan terlebih dahulu diawali dari Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ABDUL GANI mengkonsumsi narkotika tersebut secara bergantian. Kemudian pada pukul 07.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI berhenti mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI makan bersama diruang tamu. Setelah selesai makan Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI kembali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang mana Saksi ABDUL GANI mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dari saku/kantong celana yang Saksi ABDUL GANI gunakan pada saat itu, kemudian Saksi ABDUL GANI mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam alat hisap shabu (bong). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian. Kemudian pada pukul 10.00 wita Terdakwa dan Saksi ABDUL GANI selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa berbaring sambil memainkan Handphone dan Saksi ABDUL GANI masuk kedalam kamar untuk tidur. Setelah itu sekira pukul 20.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI kembali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu didalam kamar tidur sampai dengan hari Rabu sekira pukul 00.30 wita.
  • Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya mendapatkan informasi dari Sdr. ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG bahwa Sdr. ALIF ASWAR TAHANG mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi ILHAM bersama Saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan menuju rumah Terdakwa yang berada di Jl. Aki Balak Gg Bersama No. 57 Rt. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi ABDUL GANI, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melihat Saksi ABDUL GANI bersama dengan Terdakwa BAHARIANSYAH sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Lalu Saksi ILHAM bersama Saksi ZULFADLI mengamankan Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI dan langsung melakukan penggeledahan rumah yang mana disaksikan oleh Saksi RIZALIL HADI dan menemukan 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Bening bekas Pembungkus sabu, 2 (Dua) Buah Sedotan Berujung Runcing, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta Sim card dengan Nomor : 082253583114, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu (Bong) dan 1 (Satu) Buah Gunting Besi milik Saksi ABDUL GANI yang berada di lantai kamar milik Saksi ABDUL GANI. Selanjutnya Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD dan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Mako Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdarkan hasil pemeriksaan Urine No 27/ Pol B/2025 tanggal 17 April 2025 a.n BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. Jusuf SK dan ditandantangni oleh dr. Budy Azis B, Sp.PK, MH.Kes dengan hasil Positif Metamfetamina

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD bersama-sama dengan saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jl. Aki Balak Gg. Bersama No. 57 RT. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kecil dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di daerah Timbunan Selumit Pantai pada orang yang tidak Terdakwa kenal dengan berjalan kaki karena pada saat itu Terdakwa sedang berkumpul dengan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM didaerah dekat Timbunan Selumit Pantai. Kemudian Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa bawa pulang yang rencananya akan Terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar tidur rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Yos Sudarso RT. 002 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.
  • Bahwa pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Maret 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kecil dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di daerah Timbunan Selumit Pantai pada orang yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa gunakan untuk Terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar tidur rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Yos Sudarso RT. 002 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.30 wita, Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD sedang berada dirumah Saksi ABDUL GANI yang beralamat di Jl. Aki Balak Gg. Bersama No. 57 RT. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI sedang berada di ruang tamu. Setelah itu Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengambil alat hisap shabu (bong) yang sudah terisi Narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dengan terlebih dahulu diawali dari Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ABDUL GANI mengkonsumsi narkotika tersebut secara bergantian. Kemudian pada pukul 07.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI berhenti mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI makan bersama diruang tamu. Setelah selesai makan Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI kembali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang mana Saksi ABDUL GANI mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dari saku/kantong celana yang Saksi ABDUL GANI gunakan pada saat itu, kemudian Saksi ABDUL GANI mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam alat hisap shabu (bong). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian. Kemudian pada pukul 10.00 wita Terdakwa dan Saksi ABDUL GANI selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa berbaring sambil memainkan Handphone dan Saksi ABDUL GANI masuk kedalam kamar untuk tidur. Setelah itu sekira pukul 20.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI kembali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu didalam kamar tidur sampai dengan hari Rabu sekira pukul 00.30 wita.
  • Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya mendapatkan informasi dari Sdr. ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG bahwa Sdr. ALIF ASWAR TAHANG mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi ILHAM bersama Saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan menuju rumah Terdakwa yang berada di Jl. Aki Balak Gg Bersama No. 57 Rt. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi ABDUL GANI, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melihat Saksi ABDUL GANI bersama dengan Terdakwa BAHARIANSYAH sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Lalu Saksi ILHAM bersama Saksi ZULFADLI mengamankan Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI dan langsung melakukan penggeledahan rumah yang mana disaksikan oleh Saksi RIZALIL HADI dan menemukan 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Bening bekas Pembungkus sabu, 2 (Dua) Buah Sedotan Berujung Runcing, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta Sim card dengan Nomor : 082253583114, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu (Bong) dan 1 (Satu) Buah Gunting Besi milik Saksi ABDUL GANI yang berada di lantai kamar milik Saksi ABDUL GANI. Selanjutnya Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD dan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Mako Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdarkan hasil pemeriksaan Urine No 27/ Pol B/2025 tanggal 17 April 2025 a.n BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. Jusuf SK dan ditandantangni oleh dr. Budy Azis B, Sp.PK, MH.Kes dengan hasil Positif Metamfetamina

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

 

Ketiga

---------Bahwa Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD bersama-sama dengan saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jl. Aki Balak Gg. Bersama No. 57 RT. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kecil dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di daerah Timbunan Selumit Pantai pada orang yang tidak Terdakwa kenal dengan berjalan kaki karena pada saat itu Terdakwa sedang berkumpul dengan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM didaerah dekat Timbunan Selumit Pantai. Kemudian Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa bawa pulang yang rencananya akan Terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar tidur rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Yos Sudarso RT. 002 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita Terdakwa kerumah Saksi ABDUL GANI yang merupakan sepupu terdakwa berniat untuk memakai Narkotika jenis shabu secara bersama-sama.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.30 wita, Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD yang pada saat itu sedang berada dirumah Saksi ABDUL GANI yang beralamat di Jl. Aki Balak Gg. Bersama No. 57 RT. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI sedang berada di ruang tamu. Setelah itu Terdakwa melihat Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengambil alat hisap shabu (bong) yang kemudian Terdakwa isi alat hisap shabu (bong) tersebut dengan Narkotika jenis shabu. selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dengan terlebih dahulu diawali dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ABDUL GANI mengkonsumsi narkotika tersebut secara bergantian.
  • Bahwa kemudian pada pukul 07.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI berhenti mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI makan bersama diruang tamu. Setelah selesai makan Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI kembali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang mana Saksi ABDUL GANI mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dari saku/kantong celana yang Saksi ABDUL GANI gunakan pada saat itu, kemudian Saksi ABDUL GANI mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam alat hisap shabu (bong). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian. Kemudian pada pukul 10.00 wita Terdakwa dan Saksi ABDUL GANI selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa berbaring sambil memainkan Handphone dan Saksi ABDUL GANI masuk kedalam kamar untuk tidur. Setelah itu sekira pukul 20.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI kembali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu didalam kamar tidur sampai dengan hari Rabu sekira pukul 00.30 wita.
  • Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya mendapatkan informasi dari Sdr. ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG bahwa Sdr. ALIF ASWAR TAHANG mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi ILHAM bersama Saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan menuju rumah Terdakwa yang berada di Jl. Aki Balak Gg Bersama No. 57 Rt. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi ABDUL GANI, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melihat Saksi ABDUL GANI bersama dengan Terdakwa BAHARIANSYAH sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Lalu Saksi ILHAM bersama Saksi ZULFADLI mengamankan Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI dan langsung melakukan penggeledahan rumah yang mana disaksikan oleh Saksi RIZALIL HADI dan menemukan 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Bening bekas Pembungkus sabu, 2 (Dua) Buah Sedotan Berujung Runcing, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta Sim card dengan Nomor : 082253583114, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu (Bong) dan 1 (Satu) Buah Gunting Besi milik Saksi ABDUL GANI yang berada di lantai kamar milik Saksi ABDUL GANI. Selanjutnya Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD dan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Mako Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdarkan hasil pemeriksaan Urine No 27/ Pol B/2025 tanggal 17 April 2025 a.n BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. Jusuf SK dan ditandantangni oleh dr. Budy Azis B, Sp.PK, MH.Kes dengan hasil Positif Metamfetamina

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat

---------Bahwa Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD bersama-sama dengan saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jl. Aki Balak Gg. Bersama No. 57 RT. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengetahui adanya tindak pidana narkotika dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwajib; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.30 wita, Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD sedang berada dirumah Saksi ABDUL GANI yang beralamat di Jl. Aki Balak Gg. Bersama No. 57 RT. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI sedang berada di ruang tamu. Setelah itu Terdakwa melihat Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM mengambil alat hisap shabu (bong) yang kemudian Terdakwa membantu mengisi alat hisap shabu (bong) tersebut dengan Narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi ABDUL GANI mengajak Terdakwa bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengikuti ajakkan dari Saksi ABDUL GANI untuk mengkonsumsi narkotika tersebut secara bergantian. Kemudian pada pukul 07.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI berhenti mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI makan bersama diruang tamu. Setelah selesai makan Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI kembali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang mana Saksi ABDUL GANI mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dari saku/kantong celana yang Saksi ABDUL GANI gunakan pada saat itu, kemudian Saksi ABDUL GANI mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam alat hisap shabu (bong). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian. Kemudian pada pukul 10.00 wita Terdakwa dan Saksi ABDUL GANI selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa berbaring sambil memainkan Handphone dan Saksi ABDUL GANI masuk kedalam kamar untuk tidur. Setelah itu sekira pukul 20.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL GANI kembali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu didalam kamar tidur sampai dengan hari Rabu sekira pukul 00.30 wita.
  • Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya mendapatkan informasi dari Sdr. ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG bahwa Sdr. ALIF ASWAR TAHANG mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi ILHAM bersama Saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan menuju rumah Terdakwa yang berada di Jl. Aki Balak Gg Bersama No. 57 Rt. 067 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi ABDUL GANI, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melihat Saksi ABDUL GANI bersama dengan Terdakwa BAHARIANSYAH sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Lalu Saksi ILHAM bersama Saksi ZULFADLI mengamankan Terdakwa bersama Saksi ABDUL GANI dan langsung melakukan penggeledahan rumah yang mana disaksikan oleh Saksi RIZALIL HADI dan menemukan 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Bening bekas Pembungkus sabu, 2 (Dua) Buah Sedotan Berujung Runcing, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta Sim card dengan Nomor : 082253583114, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu (Bong) dan 1 (Satu) Buah Gunting Besi milik Saksi ABDUL GANI yang berada di lantai kamar milik Saksi ABDUL GANI. Selanjutnya Terdakwa BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD dan Saksi ABDUL GANI Bin IBRAHIM serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Mako Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdarkan hasil pemeriksaan Urine No 27/ Pol B/2025 tanggal 17 April 2025 a.n BAHARIANSYAH Als ARI Bin MAHMUD yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. Jusuf SK dan ditandantangni oleh dr. Budy Azis B, Sp.PK, MH.Kes dengan hasil Positif Metamfetamina

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 27 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya