PRIMAIR:
Dalam Provisi:
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Perwatasan Yessy
- Sebelah Timur : Tanah Perwatasan Yessy
- Sebelah selatan : Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
- Sebelah barat : Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
Mohon pula agar seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dinyatakan sah dan berharga.
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Perwatasan Yessy
Sebelah Timur: Tanah Perwatasan Yessy
Sebelah selatan: Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
Sebelah barat: Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT telah menyebabkan kerugian kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
- kerugian Materiil: Rp 10.222.875.000 (sepuluh miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kerugian Moril: Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
- Memerintahkan TERGUGAT V untuk menyerahkan tanah perwatasan yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Perwatasan Yessy
Sebelah Timur: Tanah Perwatasan Yessy
Sebelah selatan: Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
Sebelah barat: Tanah Perwatasan Arifin (sisa)
dikembalikan kepada PENGGUGAT secara suka rela;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/(dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Tarakan melalui Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |