Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Tar SULFIKAR KAPOLRI Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR KRIMINAL KOTA TARAKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULFIKAR
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR KRIMINAL KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di nyatakan Absurt atau Kabur oleh Termohon/Kepolisian Reskrim Resor Tarakan adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya