| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia, terdakwa ABDUL AZIS bin alm. MUKHAIRI pada hari Selasa tanggal 01 bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 30 Juni tahun 2025 sekitar pukul 22.00 wita terdakwa dari rumah kakak terdakwa yang berada di Jl. Yosudarso Selumit akan pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Sebengkok Tiram Rt.10 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, terdakwa diantar oleh teman terdakwa yang bernama saudara Edo sampai depan Lantamal Tarakan, pada saat terdakwa berjalan kaki kemudian terdakwa melihat satu unit sepeda motor merk MIO SOUL GT warna putih terparkir didepan kantor Demokrat dengan kunci motor terpasang di motor, selanjutnya pada saat itu juga terdakwa mengambil dan membawa kabur motor merk MIO SOUL GT Bewarna putih pulang kerumah terdakwa di Sebengkok Tiram, sesampainya dirumah terdakwa rumah tersebut dalam keadaan terkunci, akibat rumah dalam keadaan terkunci terdakwa kembali kerumah kakak terdakwa yang beralamat di sebengkok dan melihat satu tabung gas 12 kg berwarna biru dan langsung membawanya kerumah kakak terdakwa yang beralamat di Jl.Yosudarso Selumit dan beristirahat disana.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Juli Tahun 2025 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa membawa tabung gas ke Persemaian menggunakan motor MIO SOUL GT berwarna putih untuk menjual tabung gas 12 Kg ke pembeli besi tua, namun pembeli tersebut tidak mau membelinya kemudian tabung tersebut terdakwa buang didepan pembeli besi tua tersebut. Sekitar pukul 09.00wita terdakwa pulang kerumah kakak terdakwa setelah itu terdakwa menuju kantor depan Lantamal Tarakan dan menaruh motor MIO SOUL GT berwarna Putih disana kemudian terdakwa pulang dengan berjalan kaki.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nomor Polisi KU 2028 J dengan Nomor Rangka: MH31KP001CK006189 dan Nomor Mesin: 1KP006584 Terdakwa tidak ada meminta izin dari pemiliknya yakni Saksi SULASTRI.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nomor Polisi KU 2028 J dengan Nomor Rangka: MH31KP001CK006189 dan Nomor Mesin: 1KP006584 milik saksi SULASTRI adalah adalah hanya untuk terdakwa pergunakan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SULASRI mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nomor Polisi KU 2028 J dengan Nomor Rangka: MH31KP001CK006189 dan Nomor Mesin: 1KP006584 sekitar sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIS bin alm. MUKHAIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
|
|
Tarakan, 12 November 2025
PENUNTUT UMUM
RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003
|
|