Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PN Tar LUSIA HELMI PALENTEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUSIA HELMI PALENTEK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama, tempat lahir, dan tahun lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 142 dari Helmi tempat/tanggal lahir Loa Janan, 10 November 1981 menjadi Lusia Helmi Palentek tempat/tanggal lahir Samarinda, 10 November 1982;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan setelah menerima Salinana penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak