| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan dan Permohonan Penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang Melanggar Hukum dan TIDAK SAH
- Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM penyitaan berupa Speedboat “JALUR LANGIT EXPRESS” yang dilengkapi dengan 2 (dua) mesin Merk Yamaha berkapasitas 250 PK adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini yang didasari atas Penyitaan yang TIDAK SAH menjadi TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM PULA;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Speedboat “JALUR LANGIT EXPRESS” yang dilengkapi dengan 2 (dua) mesin Merk Yamaha berkapasitas 250 PK dalam keadaan seperti sediakala kepada Pemohon; -------
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon. ---------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).-----------------------------------------------
Tarakan, 13 Januari 2026 |