Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Tar ABD. RAHIM K IDAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat 003/AC-ADV/PDT/PN-TRK/I/2026
Penggugat
NoNama
1ABD. RAHIM K
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumABD. RAHIM K
Tergugat
NoNama
1IDAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA TARAKAN cq; KECAMATAN TARAKAN UTARA cq; KELURAHAN JUATA LAUT KOTA TARAKAN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq; KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

-Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan pembersihan, pengrusakan atas tanah sengketa serta menghindari diri dari tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT tersebut diatas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;--------------------------------------------------------------------

-Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------------

2.   Menyatakan Bahwa, PENGGUGAT Ketua Kelompok Tani yang mengkoordinir perwatasan yang terletak (Dahulu) di  RT.10 / Sungai Manggatal, Desa Juata Laut , Kec. Tarakan Barat,Kab. Bulungan, Kaltim, (Sekarang) Jl. Ring Road RT.17 Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kaltara dengan ukuran Panjang 750 (Tujuh Ratus Lima Puluh) meter, Lebar 600 (Enam Ratus) meter, dengan luasan 450 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) m2  / 45 ha, diperoleh setelah bermohon kepada Kepala Desa Juata Laut Bapak NURDA GANI, Bapak YOHANES AU / Ketua RT.10 berdasarkan Surat  Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) No.510/KD-JL/06/IV/2000 dengan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------

- Sebelah Utara : Perumahan KTN;----------------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Sungai Manggatal;------------------------------------------------------------------

- Sebelah Barat : Sungai Manggatal;---------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Perwatasan KTN;----------------------------------------------------------------------

Adalah SAH milik PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT  yang menduduki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT  adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);-------------------

4. Menyatakan TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan siapapun juga kepada PENGGUGAT;------------------

5. Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang menerbitkan sertifikat tanah atas nama TERGUGAT batal demi hukum;----------------------

6. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278  tanggal 31 Januari 2019 TERGUGAT tidak berkekuatan hukum;-----------------------------------------------------------------

7. Menyatakan bahwa sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan  adalah SAH dan BERHARGA;------------------------------------------------------

8. Menghukum, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain PENGGUGAT mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex a Quo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak