Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. SAFARIANSYAH Alias RIZAL Bin HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6053/O.5.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARIANSYAH Alias RIZAL Bin HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

       Bahwa ia Terdakwa SAFARIANSYAH Alias RIZAL Bin HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Danau Jempang Rt. 03 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju masjid Al Firdaus yang beralamat di Jl. Danau Jempang Rt. 03 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan tujuan untuk mengambil kotak amal di masjid tersebut. Setelah sampai di Masjid Al Firdaus Terdakwa langsung masuk ke dalam masjid kemudian Terdakwa langsung membongkar Kotak Amal Masjid yang pada saat itu dalam keadaan terkunci gembok dengan menggunakan tang besi yang Terdakwa bawa dari rumah. Setelah berhasil dibongkar Terdakwa langsung mengambil uang didalam kotak amal tersebut sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang kerumah. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa kembali pergi ke Masjid Al Firdaus dengan diantar oleh teman Terdakwa yang bernama Sdra. TOMI dengan mengatakan kepada Sdra. TOMI bahwa Terdakwa mau mengambil uang ditempat teman Terdakwa. Setelah sampai di Masjid Al Firdaus tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam Masjid kemudian Terdakwa kembali membongkar Kotak Amal Masjid Al Firdaus dan mengambil uang kotak amal sebesar Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah.

Bahwa sehingga Saksi IDUL ADHA Bin YAKUB selaku pelapor mengetahui kejadian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 16.00 wita ketika saksi IDUL ADHA mengantar anak ke masjid Al Firdaus di Jl. Danau Jempang Rt.03 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan kemudian Saksi IDUL ADHA masuk kedalam Masjid lalu saksi IDUL ADHA melihat kotak amal berukuran kecil sudah terbongkar dan saksi IDUL ADHA juga melihat kotak amal yang terbuat dari kayu gemboknya sudah terbuka kemudian saksi IDUL ADHA mengecek kotak amal tersebut ternyata uang di dalam kotak amal tersebut sudah tidak ada setelah itu Saksi IDUL ADHA langsung mengecek CCTV Masjid dan Saksi IDUL ADHA melihat pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 10.17 wita ada seseorang laki-laki yang Saksi IDUL ADHA tidak kenal melakukan aksi pencurian uang yang berada di dalam kotak amal tersebut. Setelah Saksi IDUL ADHA mengetahui kejadian tersebut kemudian pada hari minggu 14 September 2025 sekitar pukul 06.15 wita saksi TSALAHUDDIN sedang bersiap-siap untuk mengadakan pengajian rutin kemudian saksi TSALAHUDDIN melihat kotak amal yang ternyata sudah terbuka lagi, kemudian saksi menyimpulkan bahwa setelah kejadian di hari Selasa tanggal 09 September 2025 pelaku pencurian tersebut beraksi lagi di hari setelah kami melakukan penghitungan kotak amal di hari jumat tanggal 12 September 2025. kemudian saksi pergi ke polsek Tarakan Timur untuk membuat laporan guna proses lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang di kotak amal tersebut untuk membeli makan dan untuk membeli kebutuhan terdakwa sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAFARIANSYAH Alias RIZAL Bin HIDAYAT tersebut mengakibatkan masjid Al Firdaus mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

       Bahwa ia Terdakwa SAFARIANSYAH Alias RIZAL Bin HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Danau Jempang Rt. 03 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju masjid Al Firdaus yang beralamat di Jl. Danau Jempang Rt. 03 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan tujuan untuk mengambil kotak amal di masjid tersebut. Setelah sampai di Masjid Al Firdaus Terdakwa langsung masuk ke dalam masjid kemudian Terdakwa langsung membongkar Kotak Amal Masjid yang pada saat itu dalam keadaan terkunci gembok dengan menggunakan tang besi yang Terdakwa bawa dari rumah. Setelah berhasil dibongkar Terdakwa langsung mengambil uang didalam kotak amal tersebut sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang kerumah. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa kembali pergi ke Masjid Al Firdaus dengan diantar oleh teman Terdakwa yang bernama Sdra. TOMI dengan mengatakan kepada Sdra. TOMI bahwa Terdakwa mau mengambil uang ditempat teman Terdakwa. Setelah sampai di Masjid Al Firdaus tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam Masjid kemudian Terdakwa kembali membongkar Kotak Amal Masjid Al Firdaus dan mengambil uang kotak amal sebesar Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah.

Bahwa sehingga Saksi IDUL ADHA Bin YAKUB selaku pelapor mengetahui kejadian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 16.00 wita ketika saksi IDUL ADHA mengantar anak ke masjid Al Firdaus di Jl. Danau Jempang Rt.03 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan kemudian Saksi IDUL ADHA masuk kedalam Masjid lalu saksi IDUL ADHA melihat kotak amal berukuran kecil sudah terbongkar dan saksi IDUL ADHA juga melihat kotak amal yang terbuat dari kayu gemboknya sudah terbuka kemudian saksi IDUL ADHA mengecek kotak amal tersebut ternyata uang di dalam kotak amal tersebut sudah tidak ada setelah itu Saksi IDUL ADHA langsung mengecek CCTV Masjid dan Saksi IDUL ADHA melihat pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 10.17 wita ada seseorang laki-laki yang Saksi IDUL ADHA tidak kenal melakukan aksi pencurian uang yang berada di dalam kotak amal tersebut. Setelah Saksi IDUL ADHA mengetahui kejadian tersebut kemudian pada hari minggu 14 September 2025 sekitar pukul 06.15 wita saksi TSALAHUDDIN sedang bersiap-siap untuk mengadakan pengajian rutin kemudian saksi TSALAHUDDIN melihat kotak amal yang ternyata sudah terbuka lagi, kemudian saksi menyimpulkan bahwa setelah kejadian di hari Selasa tanggal 09 September 2025 pelaku pencurian tersebut beraksi lagi di hari setelah kami melakukan penghitungan kotak amal di hari jumat tanggal 12 September 2025. kemudian saksi pergi ke polsek Tarakan Timur untuk membuat laporan guna proses lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang di kotak amal tersebut untuk membeli makan dan untuk membeli kebutuhan terdakwa sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan masjid Al Firdaus mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.        

 

 

 

Tarakan, 03 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 NURDIANAH, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP.199408252022032002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya