Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. JUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -561/O.5.15/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbJUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa JUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR pada hari Rabu 19 November 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2025 bertempat di Jl. Jembatan Besi Rt. 011 Rw. 002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 Terdakwa yang sedang berada di Jembatan Besi Rt. 11 Rw. 02 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan sedang berkumpul bersama teman-temannya salah satunya yakni sdr. WAWAN (DPO) kemudian Terdakwa bertanya kepada sdr. WAWAN dengan mengatakan “ADA TEMAN KITA JUAL SABU KAH?” sdr. WAWAN menjawab “IYA ADA, KAU MAU AMBIL BERAPA?” kemudian Terdakwa mengatakan “MAU AMBIL 2 GRAM BERAPA DIA JUAL 1 GRAM NYA?” lalu sdr. WAWAN menjawab “DIA JUAL Rp.800.000 (delapan ratus ribu) TUH BIASANYA” kemudian sdr. WAWAN menambahkan dengan mengatakan “KALAU KAU MAU BELI (SHABU) KE GUNUNG BATA SAJA KAU, ADA TEMAN KU DISITU LANGSUNG KEDEPAN BORDIR SAJA ADA DIA DISITU”, lalu Terdakwa menjawab “BESOKLAH SAYA KESANA”
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 Terdakwa menuju daerah Pinggir Gunung Bata Jl. Agus Salim Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk bertemu dengan sdr. ZUL (DPO), lalu Terdakwa melihat ada sesorang yang sedang duduk ditembok pinggir jalan kemudian Terdakwa bertanya kepada orang tersebut "ADA ZUL KAH? SAYA DIKASIH TAU DARI WAWAN BAHWA KITA ADA JUAL BARANG" dan dijawab oleh orang yang tidak dikenal tersebut yakni sdr. ZUL "YA, ADA, MAU KAH MENJUAL SHABU? BERAPA KAU MAU AMBIL," Terdakwa menjawab "MAU AMBIL 2 (DUA) GRAM BERAPA HARGA 1 GRAM?" Sdr. ZUL mengatakan "1 GRAM HARGANYA Rp.800.000 (Delapan ratus ribu rupiah)”. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan uang dari saku celana sebelah kanan sebanyak Rp. 1.600.000,- (Satu juta Enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan 2 (dua) gram sabu dari sdr. ZUL. Kemudian Terdakwa pergi ke kamar Kos-Kosan milik Terdakwa di Jembatan besi Rt. 011 Rw. 002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan lalu Terdakwa membagi 2 (dua) gram sabu tersebut menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri dalam jangka waktu kurang lebih 3 (tiga) hari sedangkan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu telah habis terjual seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per bungkus dengan cara Terdakwa menawarkan ke orang-orang sekitar kos-kosan milik Terdakwa dan sudah ada pembeli tetap Terdakwa yang datang langsung ke kos-kosan milik Terdakwa.
  • Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, Terdakwa kembali mendatangi sdr. ZUL yang berada di Pinggir Gunung Bata Jl. Agus Salim Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali ke kos-kosan dan langsung membagi 1 (satu) gram sabu menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu lalu 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa sedangkan sisanya 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu sudah habis terjual seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per bungkus sabu.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa kembali mendatangi sdr. ZUL yang berada di Pinggir Gunung Bata Jl. Agus Salim Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian sdr. ZUL memberikan 1 (satu) gram sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke kos-kosan dan langsung membagi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu lalu 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu sudah laku terjual dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu sedang dikonsumsi oleh Terdakwa sedangkan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu berada di lantai di dekat Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu 19 November 2025 sekira pukul 21.00 Wita Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan Besi Rt. 011 Rw. 002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah itu, Pukul 23.00 Wita Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI bersama tim Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu rumah Kos-kosan yang hanya ada 2 (dua) kamar pintu yang salah satu kamar yang di curigai adalah kamar milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI bersama tim Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan memanggil Ketua Rt. 011 di Jembatan Besi RT.11 RW.02 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan yakni Saksi HERMAN lalu mendatangi Kamar kos-kosan milik Terdakwa kemudian pada saat Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI bersama tim Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan membuka pintu kamar terlihat Terdakwa berada didalam kamar kosan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI bersama tim Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HERMAN dan menemukan 7 (Tujuh) bungkus Plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, 2 (Dua) bungkus Plastik bening besar, 10 (Sepuluh) bungkus klip bening bekas pembungkus sabu didepan Terdakwa, Uang Tunai Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah ) didalam  dompet berwarna Hitam milik Terdakwa, 1 (Satu) buah serokan shabu, 3 (Tiga) Buah Korek api Gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) botol selai merk Morina disamping Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 90/BAPB/10835/XI/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa JUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram atau berat Netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat pembungkus 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 11129/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A. Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 40130/2025/NNF s.d. 40136/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa JUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------    

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa JUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR pada hari Rabu 19 November 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2025 bertempat di Jl. Jembatan Besi Rt. 011 Rw. 002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat dipastikan tahun 2025 Terdakwa yang sedang berada di Jembatan Besi Rt. 11 Rw. 02 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan sedang berkumpul bersama teman-temannya salah satunya yakni sdr. WAWAN (DPO) kemudian Terdakwa bertanya kepada sdr. WAWAN dengan mengatakan “ADA TEMAN KITA JUAL SABU KAH?” sdr. WAWAN menjawab “IYA ADA, KAU MAU AMBIL BERAPA?” kemudian Terdakwa mengatakan “MAU AMBIL 2 GRAM BERAPA DIA JUAL1 GRAM NYA?” lalu sdr. WAWAN menjawab “DIA JUAL Rp.800.000 (delapan ratus ribu) TUH BIASANYA” kemudian sdr. WAWAN menambahkan dengan mengatakan “KALAU KAU MAU BELI (SHABU) KE GUNUNG BATA SAJA KAU, ADA TEMAN KU DISITU LANGSUNG KEDEPAN BORDIR SAJA ADA DIA DISITU”, lalu Terdakwa menjawab “BESOKLAH SAYA KESANA”
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 Terdakwa menuju daerah Pinggir Gunung Bata Jl. Agus Salim Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk bertemu dengan sdr. ZUL (DPO), lalu Terdakwa melihat ada sesorang yang sedang duduk ditembok pinggir jalan kemudian Terdakwa bertanya kepada orang tersebut "ADA ZUL KAH? SAYA DIKASIH TAU DARI WAWAN BAHWA KITA ADA JUAL BARANG" dan dijawab oleh orang yang tidak dikenal tersebut yakni sdr. ZUL "YA, ADA, MAU KAH MENJUAL SHABU? BERAPA KAU MAU AMBIL," Terdakwa menjawab "MAU AMBIL 2 (DUA) GRAM BERAPA HARGA 1 GRAM?" Sdr. ZUL menjawab "1 GRAM HARGANYA Rp.800.000 (Delapan ratus ribu rupiah)”. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan uang dari saku celana sebelah kanan sebanyak Rp. 1.600.000,- (Satu juta Enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan 2 (dua) gram sabu dari sdr. ZUL. Kemudian Terdakwa pergi ke kamar Kos-Kosan milik Terdakwa di Jembatan besi Rt. 011 Rw. 002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan lalu Terdakwa membagi 2 (dua) gram sabu tersebut menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri dalam jangka waktu kurang lebih 3 (tiga) hari sedangkan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu telah habis terjual seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per bungkus dengan cara Terdakwa menawarkan ke orang-orang sekitar kos-kosan milik Terdakwa dan sudah ada pembeli tetap Terdakwa yang datang langsung ke kos-kosan milik Terdakwa.
  • Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, Terdakwa kembali mendatangi sdr. ZUL yang berada di Pinggir Gunung Bata Jl. Agus Salim Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali ke kos-kosan dan langsung membagi 1 (satu) gram sabu menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu lalu 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa sedangkan sisanya 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu sudah habis terjual seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per bungkus sabu.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa kembali mendatangi sdr. ZUL yang berada di Pinggir Gunung Bata Jl. Agus Salim Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian sdr. ZUL memberikan 1 (satu) gram sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke kos-kosan dan langsung membagi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu lalu 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu sudah laku terjual dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu sedang dikonsumsi oleh Terdakwa sedangkan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu berada di lantai di dekat Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu 19 November 2025 sekira pukul 21.00 Wita Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan Besi Rt. 011 Rw. 002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah itu, Pukul 23.00 Wita Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI bersama tim Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu rumah Kos-kosan yang hanya ada 2 (dua) kamar pintu yang salah satu kamar yang di curigai adalah kamar milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI bersama tim Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan memanggil Ketua Rt. 011 di Jembatan Besi RT.11 RW.02 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan yakni Saksi HERMAN lalu mendatangi Kamar kos-kosan milik Terdakwa kemudian pada saat Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI bersama tim Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan membuka pintu kamar terlihat Terdakwa berada didalam kamar kosan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI bersama tim Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HERMAN dan menemukan 7 (Tujuh) bungkus Plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, 2 (Dua) bungkus Plastik bening besar, 10 (Sepuluh) bungkus klip bening bekas pembungkus sabu didepan Terdakwa, Uang Tunai Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah ) didalam  dompet berwarna Hitam milik Terdakwa, 1 (Satu) buah serokan shabu, 3 (Tiga) Buah Korek api Gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) botol selai merk Morina disamping Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 90/BAPB/10835/XI/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa JUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram atau berat Netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat pembungkus 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 11129/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A. Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 40130/2025/NNF s.d. 40136/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa JUMARDIN Alias ENDING Bin JAFAR dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 27 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NURDIANAH, S.H.

AJUN JAKSA NIP.199408252022032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya